Kapuas Hulu (Kalbar), RN. Menganggap diluar Komisi B, tidak ada hak bicara dan media menimbulkan persoalan, Ketua Komisi B DPRD Kapu...
Menganggap diluar Komisi B, tidak ada hak bicara dan media menimbulkan persoalan, Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu berang, saat berlangsungnya Audensi dari Kelompok Tani Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, (12/3/2018), pukul 10.31 - 15.02 WIB.
Tujuan Warga perwakilan dari Kelompok Tani tersebut untuk menyampaikan Aspirasinya kepada Anggota DPRD Kapuas Hulu, bahwa sejak 2006, PT. RAP Salim Group tidak pernah merealisakan lahan Plasma seluas kurang lebih 400 Hektar dan CSR tidak direalisasikan kepada Masyarakat.
"Jika ada persoalan, jangan selalu dilemarkan masalahnya ke Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Kita cari dulu duduk permasalahannya, kita selesaikan dulu tingkat Kabupaten, apalagi kalau PT. RAP Salim Group tersebut hanya mengantongi SK Bupati. Kalau memang PT. RAP Salim Group tidak benar, cabut saja izinnya, dari pada jadi masalah terus selama ini, "kata Fabianus Kasim Anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Tiba - tiba Budiarjo, memanas dan berang kepada Fabianus Kasim. "Anggota DPRD Kapuas Hulu yang lain tidak ada hak berbicara, ini urusan Komisi B, bukan urusan komisi lain, silakan keluar dari ruangan atau saya yang akan keluar dari ruangan ini, "kata Budiarjo berkali-kali, sambil menunjuk nunjukkan jati tangannya kearah Fabianus Kasim, Anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu.
Pantauan Korwil Kalbar www.radarnusantara.com, Fabianus Kasim yang merupakan Anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu langsung keluar setelah diusir dan mendengar pernyataan Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu.
Budiarjo juga berang kepada Media, karena membuat berita saat berlangsungnya Audensi terkait PT. RAP Salim Group tersebut. Budiarjo khawatir timbul persoalan baru. "maksud saya, sebelum diberitakan kita kompromikan, kita koordinasikan, kita diskusikan terlebih dahulu, kita atur dulu bahasanya biar tidak salah, "tutur Budiarjo Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, saat dikonfirmasi.
Atas peristiwa itu, dari ujung kaki sampai ujung rambut, saya meminta maaf kepada rekan - rekan wartawan. Saya tidak bermaksud ada maksud apa-apa, "ucap Budiarjo berulang - ulang kepada para wartawan.
Berdasarkan data yang diperoleh Korwil Kalbar www.radarnusantara.com, bahwa Berdasarkan SK DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Nomor : 2 Tahun 2017, masa jabatan 2014 - 2019, yang ditandatangani pada tanggal, 3 Mei 2017, bahwa : Fabianus Kasim, SH merupakan Anggota Komisi A Bidang Hukum Dan Pemerintahan. Sedangkan Budiarjo, SH merupakan Ketua Komisi B Bidang Ekonomi Dan Keuangan.
Audensi tersebut hanya dihadiri 2 (dua) orang anggota DPRD, yaitu Budiarjo Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu dan Sitim Harjo. Hadir instansi terkait Abang Hamzah Kabid Bappeda.,Julians Shofian Kasi P2.,Abang Bastian Kasi Produksi Pengelolaan.,Kabid Ketenagakerjaan dan Bidang TP3K., dan Kepala Dinas DPMPD Alpiansyah.
Sementara itu Fabianus Kasim hadir saat Audensi tersebut berlangsung pada waktu sesi kedua, usai istirahat makan siang. (Santo)
Tujuan Warga perwakilan dari Kelompok Tani tersebut untuk menyampaikan Aspirasinya kepada Anggota DPRD Kapuas Hulu, bahwa sejak 2006, PT. RAP Salim Group tidak pernah merealisakan lahan Plasma seluas kurang lebih 400 Hektar dan CSR tidak direalisasikan kepada Masyarakat.
"Jika ada persoalan, jangan selalu dilemarkan masalahnya ke Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Kita cari dulu duduk permasalahannya, kita selesaikan dulu tingkat Kabupaten, apalagi kalau PT. RAP Salim Group tersebut hanya mengantongi SK Bupati. Kalau memang PT. RAP Salim Group tidak benar, cabut saja izinnya, dari pada jadi masalah terus selama ini, "kata Fabianus Kasim Anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Tiba - tiba Budiarjo, memanas dan berang kepada Fabianus Kasim. "Anggota DPRD Kapuas Hulu yang lain tidak ada hak berbicara, ini urusan Komisi B, bukan urusan komisi lain, silakan keluar dari ruangan atau saya yang akan keluar dari ruangan ini, "kata Budiarjo berkali-kali, sambil menunjuk nunjukkan jati tangannya kearah Fabianus Kasim, Anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu.
Pantauan Korwil Kalbar www.radarnusantara.com, Fabianus Kasim yang merupakan Anggota Komisi A DPRD Kapuas Hulu langsung keluar setelah diusir dan mendengar pernyataan Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu.
Budiarjo juga berang kepada Media, karena membuat berita saat berlangsungnya Audensi terkait PT. RAP Salim Group tersebut. Budiarjo khawatir timbul persoalan baru. "maksud saya, sebelum diberitakan kita kompromikan, kita koordinasikan, kita diskusikan terlebih dahulu, kita atur dulu bahasanya biar tidak salah, "tutur Budiarjo Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, saat dikonfirmasi.
Atas peristiwa itu, dari ujung kaki sampai ujung rambut, saya meminta maaf kepada rekan - rekan wartawan. Saya tidak bermaksud ada maksud apa-apa, "ucap Budiarjo berulang - ulang kepada para wartawan.
Berdasarkan data yang diperoleh Korwil Kalbar www.radarnusantara.com, bahwa Berdasarkan SK DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Nomor : 2 Tahun 2017, masa jabatan 2014 - 2019, yang ditandatangani pada tanggal, 3 Mei 2017, bahwa : Fabianus Kasim, SH merupakan Anggota Komisi A Bidang Hukum Dan Pemerintahan. Sedangkan Budiarjo, SH merupakan Ketua Komisi B Bidang Ekonomi Dan Keuangan.
Audensi tersebut hanya dihadiri 2 (dua) orang anggota DPRD, yaitu Budiarjo Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu dan Sitim Harjo. Hadir instansi terkait Abang Hamzah Kabid Bappeda.,Julians Shofian Kasi P2.,Abang Bastian Kasi Produksi Pengelolaan.,Kabid Ketenagakerjaan dan Bidang TP3K., dan Kepala Dinas DPMPD Alpiansyah.
Sementara itu Fabianus Kasim hadir saat Audensi tersebut berlangsung pada waktu sesi kedua, usai istirahat makan siang. (Santo)
COMMENTS