Lampung Timur, RN. Raden Gunawan, SJ, SH, MM selaku Camat Kecamatan Way Bungur. Belum genap sepuluh hari menjabat setelah serah terima ...
Lampung Timur, RN.
Raden Gunawan, SJ, SH, MM selaku Camat Kecamatan Way Bungur. Belum genap sepuluh hari menjabat setelah serah terima jabatan pada 19/2 bersama 5 Camat lainnya. Menjadi Camat, bagi dirinya adalah merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, akan dilaksanakannya dengan penuh rasa bertanggungjawab. Disiplin kerja, itu yang utama ditekankannya kepada para aparatur sipil negara (ASN) sebagai tenaga kerja di Kantor Kecamatan setempat.
Raden Gunawan, SJ, SH, MM selaku Camat Kecamatan Way Bungur. Belum genap sepuluh hari menjabat setelah serah terima jabatan pada 19/2 bersama 5 Camat lainnya. Menjadi Camat, bagi dirinya adalah merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, akan dilaksanakannya dengan penuh rasa bertanggungjawab. Disiplin kerja, itu yang utama ditekankannya kepada para aparatur sipil negara (ASN) sebagai tenaga kerja di Kantor Kecamatan setempat.
"Setelah kita dilantik atau diberi amanah, untuk itu kita melaksanakan tugas pembinaan terhadap Kepala Desa di Kecamatan Way Bungur. Di Kecamatan Way Bungur ini ada 8 Kepala Desa. Jadi kita dipercayakan, diamanahkan untuk melakukan pembinaan terhadap Kades, masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas - tugas Bupati. Selanjutnya, membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan yang ada di Kecamatan Way Bungur baik yang menggunakan dana APBN maupun APBD. Kalaupun nantinya ada pihak investor yang akan berminat ingin menanamkan investasinya di Kecamatan Way Bungur, ya welcome saja kita siap menerima dengan kedua tangan terbuka",kata Camat Way Bungur Kepada Wartawan Radar Nusantara dan Lampung Raya pada Kamis, 1/3 jam 10:00 WIB diruang kerjanya.
Pembinaan yang lebih utama dilakukan terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang ada dilingkungan Kantor Kecamatan Way Bungur tempatnya bertugas. Agar para ASN dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam masuk serta pulang kerja. "Kemudian kita memberikan pembinaan terhadap pegawai sebab mereka harus benar - benar disiplin. Ya ini terus terang saja jam 7:30 saya sudah berada di Kantor. Tidak pulang - pulang kalau belum jam pulang dan orang lain sudah pada pulang semua. Kalau sudah jamnya untuk pulang, ya silahkan pulang kalau waktu pulangnya pukul 16. Tapi kalau mereka pulang sebelum waktunya, ya itu sudah pasti saya marah, itulah pembinaan terhadap pegawai", tambahnya.
Iapun berharap kepada 8 orang Kepala Desa se-Kecamatan Way Bungur agar menggunakan Dana Desa (DD) sesuai Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan sebagai pedoman. "Harapan terhadap para Kades, gunakan Sana Desa sesuai dengan juklak dan juknis. Jadi kita tidak akan bermain - main dengan pengelolaan Dana Desa. Itu program nasional yang tidak bisa dipermainkan dalam hal keuangan"harapnya.
Menyikapi tentang Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Pasal 22 Ayat (1) Desa Dilarang Melakukan Pungutan Atas Jasa Layanan Administrasi Yang Diberikan Kepada Masyarakat Desa. Pasal 22 Ayat (1) Desa Dilarang Melakukan Pungutan Atas Jasa Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi : a. surat pengantar, rekomendasi dan surat keterangan, iapun akan melakukan musyawarah sebagai bentuk pembinaan terhadap para Kepala Desanya.##"Semua itu akan kita musyawarahkan, yang jelas saya sebagai Camat akan melakukan pembinaan. Kalaupun dia ada aturan atau payung hukum itu tidak masalah. Apapun bentuknya kalau dia ada dasar hukumnya silahkan saja tapi kalau tidak ada dasar hukum nah ini yang akan kita beri pengarahan, itu ya jelas", tutupnya. (Ropi)
Pembinaan yang lebih utama dilakukan terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang ada dilingkungan Kantor Kecamatan Way Bungur tempatnya bertugas. Agar para ASN dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam masuk serta pulang kerja. "Kemudian kita memberikan pembinaan terhadap pegawai sebab mereka harus benar - benar disiplin. Ya ini terus terang saja jam 7:30 saya sudah berada di Kantor. Tidak pulang - pulang kalau belum jam pulang dan orang lain sudah pada pulang semua. Kalau sudah jamnya untuk pulang, ya silahkan pulang kalau waktu pulangnya pukul 16. Tapi kalau mereka pulang sebelum waktunya, ya itu sudah pasti saya marah, itulah pembinaan terhadap pegawai", tambahnya.
Iapun berharap kepada 8 orang Kepala Desa se-Kecamatan Way Bungur agar menggunakan Dana Desa (DD) sesuai Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan sebagai pedoman. "Harapan terhadap para Kades, gunakan Sana Desa sesuai dengan juklak dan juknis. Jadi kita tidak akan bermain - main dengan pengelolaan Dana Desa. Itu program nasional yang tidak bisa dipermainkan dalam hal keuangan"harapnya.
Menyikapi tentang Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Pasal 22 Ayat (1) Desa Dilarang Melakukan Pungutan Atas Jasa Layanan Administrasi Yang Diberikan Kepada Masyarakat Desa. Pasal 22 Ayat (1) Desa Dilarang Melakukan Pungutan Atas Jasa Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi : a. surat pengantar, rekomendasi dan surat keterangan, iapun akan melakukan musyawarah sebagai bentuk pembinaan terhadap para Kepala Desanya.##"Semua itu akan kita musyawarahkan, yang jelas saya sebagai Camat akan melakukan pembinaan. Kalaupun dia ada aturan atau payung hukum itu tidak masalah. Apapun bentuknya kalau dia ada dasar hukumnya silahkan saja tapi kalau tidak ada dasar hukum nah ini yang akan kita beri pengarahan, itu ya jelas", tutupnya. (Ropi)
COMMENTS