Bogor, RN Dalam rangka perencanaan Tahun 2019, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor menyelenggarakan Forum Perangkat Da...
Bogor, RN
Dalam rangka perencanaan Tahun 2019, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah Tahun 2018 yang diadakan pada hari Rabu, 07 Februari 2018 bertempat di ruang Auditorium Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor dengan mengundang sebanyak 130 undangan dari Perangkat Daerah Teknis dan Kecamatan, Dunia Usaha, Bank BJB, Bank BRI, KPP Pratama, Kejaksaan Negeri Cibinong, BPN Kabupaten Bogor, Asosiasi, Perwakilan wajib pajak daerah, UPT Pajak Daerah, unsur BAPPENDA Kabupaten Bogor serta stakeholder lainnya Bidang Pendapatan Daerah. Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bertujuan untuk mensinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten / Kota, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Tahun 2019.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah sekaligus membacakan sambutan Bupati Bogor. Selain itu, dalam upaya sinkronisasi rancangan kebijakan, program dan kegiatan di Bidang Pendapatan, pada acara tersebut dihadirkan empat orang narasumber antara lain Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah II Kementrian Dalam Negeri RI yaitu Mohammad Priyono, SH., MH, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Umum pada Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan Kementrian Keuangan RI yaitu Achmad Amnan, SE., M.Acc., Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu Idam Rahmat serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor yaitu Dedi A. Bachtiar, bertindak selaku moderator adalah Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu Lestia Irmawati, S.Si., ME.
Menurut evaluasi Kementrian Dalam Negeri RI, bahwa kondisi existing penerapan Undang-undang Nomor 28/29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), secara umum pada propinsi/kabupaten/kota menunjukkan peningkatan PAD yang masih belum optimal, peningkatan PDRD antar daerah tidak merata, terbatasnya basis Pajak Daerah, masih lemahnya pemungutan PDRD, belum efektifnya WAS (represif), penerapan sanksi PDRD masih kurang optimal, perbedaan tarif antar daerah, adanya perubahan atau pengalihan kewenangan. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan dan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pedoman Pemda dalam melaksanakan pemungutan PDRD, Collecting Database Pajak dan Retribusi Provinsi / Kabupaten / Kota sebagai bahan Kemendagri dalam menganalisa dan mengevaluasi kebijakan PDRD, selain itu akan melakukan revisi UU 28/2009 sebagai penyempurnaan dan solusi terhadap pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah saat ini, menambah dan memperluas basis pajak serta revisi PP 69/2010 sebagai penyempurnaan dan solusi atas kendala / permasalahan terkait pemberian / pembayaran insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Instansi pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
Kementerian Keuangan RI menyampaikan rancangan arah kebijakan Transfer Dana Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2019, bahwa DAU TA 2019 dihitung berdasarkan persentase tertentu (27%) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Neto yang diperoleh dari PDN Bruto dikurangkan dengan faktor pengurangnya yaitu seluruh Transfer ke Daerah dan Dana Desa selain DAU, Dana Alokasi Khusus Non Fisik yaitu terdapat penambahan jenis dana baru yaitu BOP-Kesetaraan dan Peningkatan alokasi dana BOK dan BOKB sejak tahun 2019 ditujukan untuk mendukung pengurangan stunting, kinerja berbasis pelaksanaan, serta mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangun Kependudukan dan Keluarga Berencana guna tercapainya total fertility rate (TFR) 2,1 pada akhir tahun 2025.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah sekaligus membacakan sambutan Bupati Bogor. Selain itu, dalam upaya sinkronisasi rancangan kebijakan, program dan kegiatan di Bidang Pendapatan, pada acara tersebut dihadirkan empat orang narasumber antara lain Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah II Kementrian Dalam Negeri RI yaitu Mohammad Priyono, SH., MH, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Dana Alokasi Umum pada Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan Kementrian Keuangan RI yaitu Achmad Amnan, SE., M.Acc., Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu Idam Rahmat serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor yaitu Dedi A. Bachtiar, bertindak selaku moderator adalah Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu Lestia Irmawati, S.Si., ME.
Menurut evaluasi Kementrian Dalam Negeri RI, bahwa kondisi existing penerapan Undang-undang Nomor 28/29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), secara umum pada propinsi/kabupaten/kota menunjukkan peningkatan PAD yang masih belum optimal, peningkatan PDRD antar daerah tidak merata, terbatasnya basis Pajak Daerah, masih lemahnya pemungutan PDRD, belum efektifnya WAS (represif), penerapan sanksi PDRD masih kurang optimal, perbedaan tarif antar daerah, adanya perubahan atau pengalihan kewenangan. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan dan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pedoman Pemda dalam melaksanakan pemungutan PDRD, Collecting Database Pajak dan Retribusi Provinsi / Kabupaten / Kota sebagai bahan Kemendagri dalam menganalisa dan mengevaluasi kebijakan PDRD, selain itu akan melakukan revisi UU 28/2009 sebagai penyempurnaan dan solusi terhadap pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah saat ini, menambah dan memperluas basis pajak serta revisi PP 69/2010 sebagai penyempurnaan dan solusi atas kendala / permasalahan terkait pemberian / pembayaran insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Instansi pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
Kementerian Keuangan RI menyampaikan rancangan arah kebijakan Transfer Dana Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2019, bahwa DAU TA 2019 dihitung berdasarkan persentase tertentu (27%) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Neto yang diperoleh dari PDN Bruto dikurangkan dengan faktor pengurangnya yaitu seluruh Transfer ke Daerah dan Dana Desa selain DAU, Dana Alokasi Khusus Non Fisik yaitu terdapat penambahan jenis dana baru yaitu BOP-Kesetaraan dan Peningkatan alokasi dana BOK dan BOKB sejak tahun 2019 ditujukan untuk mendukung pengurangan stunting, kinerja berbasis pelaksanaan, serta mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangun Kependudukan dan Keluarga Berencana guna tercapainya total fertility rate (TFR) 2,1 pada akhir tahun 2025.
Sedangkan Dana Insentif Daerah merupakan kebijakan Pemerintah memberikan reward kepada Pemda yang berkinerja baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik serta ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharapkan dengan Dana Insentif Daerah akan lebih memotivasi banyak pemda untuk peningkatan kinerjanya. Anggaran Dana Desa ditujukan untuk membantu percepatan pengentasan kemiskinan di desa. Selanjutnya, alokasi Dana Desa diproyeksikan berdasarkan rata-rata persentase kenaikan Produk Domestik Bruto Nominal dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Adapun Dana Bagi Hasil yaitu meningkatnya harga komuditas terutama minyak dan batubara, serta Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2019 diproyeksikan mengalami kenaikan dengan pertimbangan di Bidang Pendidikan, Jalan, Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Badan Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Barat menyampaikan rancangan kegiatan unggulan tahun 2019 antara lain mempertahankan sinergi intensifikasi perpajakan daerah dan non perperpajakan dengan satunan pemerintah di Kabupaten / Kota, tim pembina SAMSAT, OPD Penghasil, Wapu, Kementerian Keuanganl, memperkuat layanan Online pendapatan daerah (pajak dan non pajak) berbasis teknologi perbankan dan kolaborasinya dengan industri start-up
dan jaringan mini market, memperkuat tertib administrasi perpajakan daerah, minimalisasi tunggakan potensi serta ketahanan sistem database pendapatan daerah, mencari terobosan intensifikasi pendapatan sektor asset daerah dan BUMD menuju proporsi 5-10% terhadap total PAD, memelihara standarisasi sentra layanan perpajakan dan mempertahan kualitas pemeliharaannya serta kemitraannya dengan pihak ketiga, dan memperkuat kompotensi SDM dan Komunikasi internal organisasi berbasis teknologi informasi.
Sedangkan Kepala BAPPENDA Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa BAPPENDA berkontribusi dalam mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Bogor Tahun 2019 yaitu Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan fokus pembangunan Peningkatan Koordinasi Pelayanan Antar Perangkat Daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada Tahun 2019 terdapat 6 (enam) rancangan program prioritas antara lain Program Perencanaan Pendapatan Daerah, Program Peningkatan Pengelolaan Dana Transfer, Program Peningkatan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Program Optimalisasi Pengelolaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah, Program Optimalisasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan serta Program Optimalisasi Pengelolaan BPHTB. (@N)
Badan Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Barat menyampaikan rancangan kegiatan unggulan tahun 2019 antara lain mempertahankan sinergi intensifikasi perpajakan daerah dan non perperpajakan dengan satunan pemerintah di Kabupaten / Kota, tim pembina SAMSAT, OPD Penghasil, Wapu, Kementerian Keuanganl, memperkuat layanan Online pendapatan daerah (pajak dan non pajak) berbasis teknologi perbankan dan kolaborasinya dengan industri start-up
dan jaringan mini market, memperkuat tertib administrasi perpajakan daerah, minimalisasi tunggakan potensi serta ketahanan sistem database pendapatan daerah, mencari terobosan intensifikasi pendapatan sektor asset daerah dan BUMD menuju proporsi 5-10% terhadap total PAD, memelihara standarisasi sentra layanan perpajakan dan mempertahan kualitas pemeliharaannya serta kemitraannya dengan pihak ketiga, dan memperkuat kompotensi SDM dan Komunikasi internal organisasi berbasis teknologi informasi.
Sedangkan Kepala BAPPENDA Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa BAPPENDA berkontribusi dalam mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Bogor Tahun 2019 yaitu Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan fokus pembangunan Peningkatan Koordinasi Pelayanan Antar Perangkat Daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada Tahun 2019 terdapat 6 (enam) rancangan program prioritas antara lain Program Perencanaan Pendapatan Daerah, Program Peningkatan Pengelolaan Dana Transfer, Program Peningkatan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Program Optimalisasi Pengelolaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah, Program Optimalisasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan serta Program Optimalisasi Pengelolaan BPHTB. (@N)
COMMENTS