Depok , RN Dinas perumahan dan pemukiman Pemerintah kota depok pada bulan juli 2017 telah melaksanakan kegiatan pengadaaan lahan untu...
Depok , RN
Dinas perumahan dan pemukiman Pemerintah kota depok pada bulan juli 2017 telah melaksanakan kegiatan pengadaaan lahan untuk pembangunan alun alun. Berdasarkan keterangan wijayanto kepala dinas rumkim bahwa memang benar terdapat sisa anggaran dari Rp 165 milyar anggaran yang tersedia , terdapat sisa anggaran sebesar Rp 50 milyar. Saat pembayaran wijayanto mengakui ada 10 orang warga yang menerima pembayaran , namun Wijayanto tidak memastikan nama nama warga yang berhak memperoleh pembayaran,wijayanto juga berkata sesungguhnya pihak kami selaku opd yang melaksanakan kegiatan pembayaran telah berhasil dalam menghemat anggaran yang disediakan, tetapi disatu sisi mungkin wijayanto tidak menyadari atau pura pura tidak menyadari bahwa sisa anggaran yang disediakan untuk kegiatan pembelian lahan tentu saja tidak boleh didelegasikan untuk membiayai kegiatan yang lain.
Sebelum wartawan media ini berhasil menemui wijayanto, seperti yang dituturkan oleh anak buah wijayanto yang turut serta dalam proses pembayaran mengakui bahwa memang benar ada sisa anggaran yang bisa saja digunakan untuk membiayai kegiatan pada opd yang lain misalnya untuk pembangunan gedung sekolah, atau untuk membiayai kegiatan pembangunan jalan dan saluran air. Dan berdasarkan keterangan nya juga dipastikan bahwa hal itu.telah mendapat persetujuan dari pihak DPRD.
Terkait hal ini redaksi radar nusantara telah melayangkan surat konfirmasi kepada drg, Hardiono selaku pejabat sekda pemkot depok yang memang tugas dan fungsinya adalah sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Surat yang dilayangkan pada tanggal 27 februaray 2018, hingga kini belum juga diperoleh jawaban, wartawan media ini sampai berita ini diturunkan tidak berhasil untuk menemui drg. Hardiono,sekda, tetapi hanya memperoleh jawaban melalui staf nya yang mengatakan bahwa surat dimaksud telah turun disposisisnya kepada Hereman hidayat asisten ekonomi dan pembangunan, lalu dari herman hidayat asisten ekbang, surat di disposis lagi kepada 3 OPD sekaligus, yakni badan keuangan daerah, dinas rumkim, dan bagian hukum unit kerja sekretariat daerah.
Mencermati hal demikian tentu amatlah wajar jika masyarakat menjadi heran ,bagaimana mungkin urusan informasi yang berkaitan dengan pemakaian uang negara harus memakan waktu 3 minggu lebih tetapi belum juga diberikan informasi yang sebenarnya. Padahal para aparatur sipil negara di pemerintahan kota depok pasti paham betul bahwa sekarang adalah jamannya keterbukaan informasi. Masyarakat atau publik berhak untuk mengetahui apakah uang negara yang berasal dari berbagai jenis pajak dan retribusi yang di bayar oleh masyarakat bisa dikelola dengan baik dan benar.
Sementara itu berdasarkan keterangan ma,ruf lurah jatimulya yang ditemui wartawan belum lama ini diruang kerjanya baru baru ini menyatakan , bahwa memang benar diwilayahnya terdapat lokasi tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan alun alun . dari mar,ruf pula diperoleh informasi berharga bahwa menjelang akhir tahun 2017 pihak dinas rumkim di aula pemkot depok kembali melakukan pembayaran terhadap dua bidang tanah senilai Rp 5.955.801.000. (lima milyar, sembilan ratus limapuluh lima juta,delapan ratus satu ribu.) dua bidang tanah tersebut atas nama satu orang yaitu.Cakra marsono no sertifikat hak milik 2928 dan 2030.padahal wijayanto kadis rumkim sebelumnya mengatakan bahwa sisa anggaran pembelian lahan telah digunakan untuk membiayai kegiatan pada OPD-OPD lain. Jadi pertanyaannya adalah darimana anggaran untuk pembayaran atas dua bidang tanah dimaksud, bukankah sisa anggaran sebesar Rp 50 Miyar berdasarkan pengakuan telah didelegasikan untuk membiayai kegaiatan yang lain?. (TIM REDAKSI)
COMMENTS