Batam, RN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.471 gram, ...
Batam, RN
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.471 gram, dari 3 kasus peredaran gelap sindikat narkoba di wilayah Kepri, pada Rabu (11/4/2018) siang.
Barang bukti narkoba tersebut, disita dari beberapa tersangka yang diketahui berinisial SA (29) sebanyak 1.004 gram narkotika jenis sabu pada 16 maret lalu di Bandara Hang Nadim, M (30) dan JE (26) seberat 363 gram yang dibawa dari malaysia melalui pelabuhan ferry Batam center, kemudian MU (22) kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1.160 gram, total jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang disita sebanyak 2.471 gram dengan nilai Rp2,4 Miliar lebih.
Kepala BNNP Kepri, Birgjend, Pol Richard Nainggolan melalui kabid pemberantasan Bubung Pramiadi mengatakan, pihaknya akan semakin intens melakukan penindakan atas kasus peredaran narkoba diwilayah Kepri, mengingat semakin canggih dan beragamnya modus yang dilakukan para tersangka sindikat narkoba ini.
Dalam beragam modus yang dilakukan para pemain narkoba ini, kami sebagai aparat Negara, siap menindak, mencegah dan harus semakin berupaya untuk bersinergi dengan aparat Negara lainnya untuk menangkal peredaran Narkoba khususnya di Kepri ini," ucapnya.
Dalam jumpa pers nya salah satu perwakilan dari Bea dan Cukai Batam Sulaiman, mengatakan, pihaknya akan selalu berupaya mendeteksi dan juga mencegah barang ilegal seperti narkoba dan barang ilegal lainnya.
Dan Kami juga selalu berupaya bekerja semaksimal mungkin dalam hal pencegahan masuknya barang ilegal khususnyadi Perairan Batam. Buat anggota yang bekerja dilapangan juga selalu diterapkan agar selalu menjaga integritas dan kredibel dalam melaksanakan tugas.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan diproses hukum dan akan dijerat pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
./jbd tob/
COMMENTS