ToliToli, radarmetro Tindak pidana Korupsi (Tipikor)Satreskrim Polres Tolitoli resmi menahan tersangka mantan bendahara kasus korupsi d...
ToliToli, radarmetro
Tindak pidana Korupsi (Tipikor)Satreskrim Polres Tolitoli resmi menahan tersangka mantan bendahara kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Persediaan (UP) pada bagian Umum Setdakab Tolitoli dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih ditahun 2015.
Tersangka Zulfikar datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Tolitoli pada Senin 9 April 2018 sekira Pukul 11.00 Wita.
Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, selanjutnya tersangka dibawah menuju ke kantornya Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
Setelah berada,sekitar 15 menit di Kantor Inspektorat, penyidik kembali membawa tersangka ke kediamannya dikompleks perumahan Dapalak, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka yang saat ini menjabat sebagai staf pengawasan di kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi SH.SIK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terkait kasus uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah dilingkup Pemkab Tolitoli tahun 2015 serta hasil pemeriksaan khusus kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli pada September tahun 2015 lalu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih dari total anggaran UP yang melekat di Sekretariat Kabupaten Tolitoli yang mencapai 1,5 miliar..,penetapan tersangka dilakukan tertanggal tertanggal 26 Mei 2017 lalu.
“Hari ini tersangka langsung kami tahan dan rencananya kami akan limpahkan ke Kejari Tolitoli pekan depan,”ujar AKP Esti Prasetyo Hadi ketika ditemui diruang kerjanya oleh sejumlah wartawan.
Kasat Reskrim,"menambahkan untuk kasus korupsi dugaan penyalahgunaan UP tahun 2015 tersangka Zulfikar dikenakan pasal 2 ayat pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara".
Kini tersangka mendekam disel Tahanan Mapolres Tolitoli sambil menunggu proses lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada pekan depan.
Esti berharap, dengan adanya kasus tersebut hal ini menjadi pembelajaran yang baik untuk seluruh pemegang Keuangan didaerah ini agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri.(WAHYU)
Tindak pidana Korupsi (Tipikor)Satreskrim Polres Tolitoli resmi menahan tersangka mantan bendahara kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Persediaan (UP) pada bagian Umum Setdakab Tolitoli dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih ditahun 2015.
Tersangka Zulfikar datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Tolitoli pada Senin 9 April 2018 sekira Pukul 11.00 Wita.
Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, selanjutnya tersangka dibawah menuju ke kantornya Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
Setelah berada,sekitar 15 menit di Kantor Inspektorat, penyidik kembali membawa tersangka ke kediamannya dikompleks perumahan Dapalak, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka yang saat ini menjabat sebagai staf pengawasan di kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli.
Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi SH.SIK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terkait kasus uang persediaan (UP) Sekretariat Daerah dilingkup Pemkab Tolitoli tahun 2015 serta hasil pemeriksaan khusus kantor Inspektorat Kabupaten Tolitoli pada September tahun 2015 lalu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih dari total anggaran UP yang melekat di Sekretariat Kabupaten Tolitoli yang mencapai 1,5 miliar..,penetapan tersangka dilakukan tertanggal tertanggal 26 Mei 2017 lalu.
“Hari ini tersangka langsung kami tahan dan rencananya kami akan limpahkan ke Kejari Tolitoli pekan depan,”ujar AKP Esti Prasetyo Hadi ketika ditemui diruang kerjanya oleh sejumlah wartawan.
Kasat Reskrim,"menambahkan untuk kasus korupsi dugaan penyalahgunaan UP tahun 2015 tersangka Zulfikar dikenakan pasal 2 ayat pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara".
Kini tersangka mendekam disel Tahanan Mapolres Tolitoli sambil menunggu proses lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pada pekan depan.
Esti berharap, dengan adanya kasus tersebut hal ini menjadi pembelajaran yang baik untuk seluruh pemegang Keuangan didaerah ini agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri.(WAHYU)
COMMENTS