Pekanbaru, RN Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru amankan dua orang pelaku penggelapan mobil mitsubhisi jenis L300 milik warga J...
Pekanbaru, RN
Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru amankan dua orang pelaku penggelapan mobil mitsubhisi jenis L300 milik warga Jalan Garuda ujung Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Jum'at (13/04/2018).
Tersangka penggelapan yang diamankan di Polsek Tenayan Raya, HP alias EP” 31 Th, warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, kemudian, SM alias FM” 36 Th juga turut diamankan warga Jalan pasir putih perumahan Perwosari Kelurahan Pandau Permai,Kabupaten Kampar. Mereka diamankan diduga gelapkan mobil mitshubisi jenis L300 no polisi BM 8369 TN, 1 September 2017 hingga saat ini.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH. melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budhi Winarko ST,mengatakan di hadapan awak Media 02 oktober 2018 kemaren, mereka di tangkap berdasarkan laporan LP/808/X/2017. Korban pengelapan mereka Feri Sailendra” 37 Th, warga Jln Garuda ujung Kec Tenayan Raya.
Kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017, di jelaskan Budi. tersangka merental 1 unit Mobil korban selama satu bulan, pelaku berjanji mengembalikan mobil tersebut 01 Oktober 2017.. Lalu pemilik mobil rRental mengantarkan langsung mobil tersebut kerumah tersangka di Jalan Bata. Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Namun mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku sesuai waktu yang sudah di tentukan oleh pemilik mobil Rental ( korban pengelapan Red).
Tepatnya Jum’at (13/04/ 2018) Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku pengelapan mobil disebuah rumah di Jalan Kereta Api Kelurahan Marpoyan Damai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Di tambahkan Kanit Reskrim, pengakuan tersangka mereka telah melakukan penggelapan beberapa kendaraan di daerah Hukum yang berbeda, yaitu 1 unit Grand Max Warna Putih di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, kejadian 10 Agustus 2017. Ditambah 1 unit Xenia Warna Hitam lokasi kejadian Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya.kejadian sekitar berkisar bulan Agustus 2017. Dan , 1 Unit Mirage Warna Merah dengan nomor polisi BA 1175 MD Tkp di Jalan Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Raja Kecamatan Payakumbuh Utara, kejadian tanggal 16 Januari 2018. (***)... kumbang
Tersangka penggelapan yang diamankan di Polsek Tenayan Raya, HP alias EP” 31 Th, warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur, kemudian, SM alias FM” 36 Th juga turut diamankan warga Jalan pasir putih perumahan Perwosari Kelurahan Pandau Permai,Kabupaten Kampar. Mereka diamankan diduga gelapkan mobil mitshubisi jenis L300 no polisi BM 8369 TN, 1 September 2017 hingga saat ini.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH. melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budhi Winarko ST,mengatakan di hadapan awak Media 02 oktober 2018 kemaren, mereka di tangkap berdasarkan laporan LP/808/X/2017. Korban pengelapan mereka Feri Sailendra” 37 Th, warga Jln Garuda ujung Kec Tenayan Raya.
Kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017, di jelaskan Budi. tersangka merental 1 unit Mobil korban selama satu bulan, pelaku berjanji mengembalikan mobil tersebut 01 Oktober 2017.. Lalu pemilik mobil rRental mengantarkan langsung mobil tersebut kerumah tersangka di Jalan Bata. Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Namun mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku sesuai waktu yang sudah di tentukan oleh pemilik mobil Rental ( korban pengelapan Red).
Tepatnya Jum’at (13/04/ 2018) Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku pengelapan mobil disebuah rumah di Jalan Kereta Api Kelurahan Marpoyan Damai Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Di tambahkan Kanit Reskrim, pengakuan tersangka mereka telah melakukan penggelapan beberapa kendaraan di daerah Hukum yang berbeda, yaitu 1 unit Grand Max Warna Putih di Jalan Angkatan 66 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, kejadian 10 Agustus 2017. Ditambah 1 unit Xenia Warna Hitam lokasi kejadian Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya.kejadian sekitar berkisar bulan Agustus 2017. Dan , 1 Unit Mirage Warna Merah dengan nomor polisi BA 1175 MD Tkp di Jalan Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Raja Kecamatan Payakumbuh Utara, kejadian tanggal 16 Januari 2018. (***)... kumbang
COMMENTS