Depok, radarnusantara Merestui pembuatan taman di lahan jalan umum Kompleks Perumahan Mampang Indah Dua, Kelurahan Mampang, Kecamatan Panc...
Depok, radarnusantara
Merestui pembuatan taman di lahan jalan umum Kompleks Perumahan Mampang Indah Dua, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Walikota Depok, Muhammad Idris Abdul Shomad akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp5.392.000.000 oleh Edy Syair, pemilik tanah.
Ditemui wartawan seusai sidang di PN Depok, Senin(9/4/18), Edy Syair mengatakan, alasannya menggugat WaliKota Depok karena telah menerbitkan Berita Acara Tambahan tertanggal 05 September 2017, Nomor 593/3009/BA.PSU/BKD/IX/2017, yang isinya mengubah jalan umum ke lahan milik penggugat menjadi taman. Hal ini mengakibatkan penggugat tidak lagi mempunyai akses menuju lahan miliknya.
"Ada enam pihak yang saya gugat ke Pengadilan Negeri Depok terkait perkara tersebut. Salah satu di antara enam pihak itu adalah Walikota Depok Mohammad Idris," ungkap Edy.
Taman ini penyebab Walikota Depok Dimeja-hijaukan oleh warga
Padahal, jalan berukuran 18 meter X 3 meter itu, menurut Edy, sesungguhnya sudah tercatat sebagai jalan umum dan menjadi aset Pemerintah Daerah Kota Depok sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Nomor 593/2377/BA.PSU/DPPKA/XI/2015 tanggal 24 November 2015 tentang Pernyataan Perolehan Aset Atas Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Perumahan Mampang Indah Dua Kelurahan Rangkapan Jaya dan Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Selain itu, didalam peta lokasi yang tercantum di sertifikat tanahnya, lanjut Edy menjelaskan, juga menggambarkan jalan masuk ke lahannya tersebut.
Edy membeli lahan seluas 1.348 meter persegi itu pada tahun 2006. Sejak memiliknya sampai dengan bulan September 2017, Edy senantiasa memasuki lahan tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) tanpa adanya hambatan atau gangguan dari siapapun.
Namun pada 17 Agustus 2017, Edy mengaku, terkejut dengan adanya spanduk di atas jalan umum itu bahwa di situ bukan jalan umum tapi fasilitas milik warga RT 05/RW 04 Perum Mampang Indah Dua.
Edy kemudian melakukan teguran (somasi), baik kepada para warga yang memasang maupun yang memerintahkan pemasangan agar mencabut spanduk tersebut.
"Namun bukannya mengindahkan teguran saya, mereka malahan memerintahkan untuk memasang penghalang berupa tiga buah patok yang dicor tepat di depan pintu pagar lahan saya," ucap Edy.
Atas dasar perlakuan tersebut di atas yang dianggapnya merupakan perbuatan melawan hukum, maka Edy Syair melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok.
Dalam gugatannya, Edy menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2.696.000.000 dan ganti rugi di materil sebesar Rp5.392.000.000.
Menurut Edy, jalur hukum menggugat Walikota Depok lantaran berbagai upaya persuasif, apalagi sejak awal pembuatan taman yang menutup akses jalan masuk ke lahan milikinya tidak pernah dirinya ajak berkomunikasi maupun berkoordinasi baik oleh kantor kelurahan.
Bahkan surat laporannya ke Walikota Depok tentang masalah tersebut hingga kini tidak pernah ada respon dari Walikota Depok.
"Saya pun sampai mendatangi balaikota ingin bertemu dengan Pak Walikota untuk mencari keadilan, namun dilarang oleh petugas di kantor Walikota.Kok begini ya nasib rakyat ingin bertemu dengan pemimpinnya sampai ga bisa ya, rasanya sedih banget," tutur Edy.(herdian)
Merestui pembuatan taman di lahan jalan umum Kompleks Perumahan Mampang Indah Dua, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Walikota Depok, Muhammad Idris Abdul Shomad akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp5.392.000.000 oleh Edy Syair, pemilik tanah.
Ditemui wartawan seusai sidang di PN Depok, Senin(9/4/18), Edy Syair mengatakan, alasannya menggugat WaliKota Depok karena telah menerbitkan Berita Acara Tambahan tertanggal 05 September 2017, Nomor 593/3009/BA.PSU/BKD/IX/2017, yang isinya mengubah jalan umum ke lahan milik penggugat menjadi taman. Hal ini mengakibatkan penggugat tidak lagi mempunyai akses menuju lahan miliknya.
"Ada enam pihak yang saya gugat ke Pengadilan Negeri Depok terkait perkara tersebut. Salah satu di antara enam pihak itu adalah Walikota Depok Mohammad Idris," ungkap Edy.
Taman ini penyebab Walikota Depok Dimeja-hijaukan oleh warga
Padahal, jalan berukuran 18 meter X 3 meter itu, menurut Edy, sesungguhnya sudah tercatat sebagai jalan umum dan menjadi aset Pemerintah Daerah Kota Depok sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Nomor 593/2377/BA.PSU/DPPKA/XI/2015 tanggal 24 November 2015 tentang Pernyataan Perolehan Aset Atas Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Perumahan Mampang Indah Dua Kelurahan Rangkapan Jaya dan Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Selain itu, didalam peta lokasi yang tercantum di sertifikat tanahnya, lanjut Edy menjelaskan, juga menggambarkan jalan masuk ke lahannya tersebut.
Edy membeli lahan seluas 1.348 meter persegi itu pada tahun 2006. Sejak memiliknya sampai dengan bulan September 2017, Edy senantiasa memasuki lahan tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) tanpa adanya hambatan atau gangguan dari siapapun.
Namun pada 17 Agustus 2017, Edy mengaku, terkejut dengan adanya spanduk di atas jalan umum itu bahwa di situ bukan jalan umum tapi fasilitas milik warga RT 05/RW 04 Perum Mampang Indah Dua.
Edy kemudian melakukan teguran (somasi), baik kepada para warga yang memasang maupun yang memerintahkan pemasangan agar mencabut spanduk tersebut.
"Namun bukannya mengindahkan teguran saya, mereka malahan memerintahkan untuk memasang penghalang berupa tiga buah patok yang dicor tepat di depan pintu pagar lahan saya," ucap Edy.
Atas dasar perlakuan tersebut di atas yang dianggapnya merupakan perbuatan melawan hukum, maka Edy Syair melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Depok.
Dalam gugatannya, Edy menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2.696.000.000 dan ganti rugi di materil sebesar Rp5.392.000.000.
Menurut Edy, jalur hukum menggugat Walikota Depok lantaran berbagai upaya persuasif, apalagi sejak awal pembuatan taman yang menutup akses jalan masuk ke lahan milikinya tidak pernah dirinya ajak berkomunikasi maupun berkoordinasi baik oleh kantor kelurahan.
Bahkan surat laporannya ke Walikota Depok tentang masalah tersebut hingga kini tidak pernah ada respon dari Walikota Depok.
"Saya pun sampai mendatangi balaikota ingin bertemu dengan Pak Walikota untuk mencari keadilan, namun dilarang oleh petugas di kantor Walikota.Kok begini ya nasib rakyat ingin bertemu dengan pemimpinnya sampai ga bisa ya, rasanya sedih banget," tutur Edy.(herdian)
COMMENTS