Tanjab Barat, RN Ambivalen untuk Fraksi PAN Kabupaten Tanjab Barat menuai kritikan dikalangan Pakar Hukum, Ormas dan di Medsos, bahkan ...
Tanjab Barat, RN
Ambivalen untuk Fraksi PAN Kabupaten Tanjab Barat menuai kritikan dikalangan Pakar Hukum, Ormas dan di Medsos, bahkan di tubuh Legislatif pun menjadi Boomerang, adanya Wall Out dari Fraksi PAN pada Paripurna ke 4 tempo hari terkait Air Bersih (pipanisasi).
Akhirnya seusai Paripurna, Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS (30/4/18) menanggapi hal tersebut di depan pintu gerbang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat,saat dijambangi beberapa Media.
Ini kata Bupati
Ambivalen untuk Fraksi PAN Kabupaten Tanjab Barat menuai kritikan dikalangan Pakar Hukum, Ormas dan di Medsos, bahkan di tubuh Legislatif pun menjadi Boomerang, adanya Wall Out dari Fraksi PAN pada Paripurna ke 4 tempo hari terkait Air Bersih (pipanisasi).
Akhirnya seusai Paripurna, Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS (30/4/18) menanggapi hal tersebut di depan pintu gerbang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat,saat dijambangi beberapa Media.
Ini kata Bupati
Bupati mengakui, bahwa perencanaan dan pengawasan tidak Profesional, tapi semua bisa kita perbaiki, memang sudah dari dulu seperti ini. Sudah berulang – ulang kita ini lebih rendah dari keledai, keledai saja tidak mau tersandung batu yang kedua kalinya, bahkan saya minta di depan BPK, Tim Pemda ini agar benar-benar, bukan perencanaan ini hanya sekedar diatas meja saja, sehingga menganggap dunia ini datar.
Kemudian pengawasan orang akan tender itu kan sudah ada teken dari pengawasan, ya kan,nah sekarang pengawas ini tidak benar memberikan keterangan, bagaimana sanksinya, kan begitu,kata Bupati Tanjab Barat.
Pengawas itu kan sebenarnya ada aturannya sudah jelas, dia harus mengawasi setiap hari apa yang mau dikerjakannya dan juga kenapa pekerjaan ini dipecah-pecah, kan ada payung hukum nya, kalau ada payung hukum nya kenapa mesti tidak bisa, kalau mau lebih jelas lagi langsung saja tanyakan kepada yang ahlinya atau ke bidang teknisnya,” sebut Bupati Tanjab Barat.
Ditempat yang berbeda, Saat di konfirmasi Auditor Hukum Advokat Indonesia, H. Hevvi Zainsyah SH, cLa pada Senin (7/5/18) mengatakan, mengapa Fraksi PAN Wall Out dan tolak LKPJ Bupati pada saat itu, kenapa tidak tolak dari awal saja ketika di saat membahas Anggaran, sebenarnya Dewan lebih mengetahui kalau Air Bersih ini terealisasi atau tidak, kalau memang tidak akan terealisasi dengan baik, kenapa mesti di paksakan untuk di Anggarkan, dan juga di saat mau tahun politik datang baru diributkan, ada apa.
Masih kata H.Hevvi Zainsyah SH, Saya yakini Fraksi PAN ada kepentingan pribadi, janganlah di korbankan Masyarakat banyak hanya karena untuk kepentingan pribadi, coba dikaji ulang alokasi anggaran PDAM Tirta Mayang Tanjab Barat, APBD Provinsi dan APBN yang pernah di Anggarkan TA APBD 2011- 2016 sekitar Rp.100 Miliar lebih.
Untuk Kecamatan Batang Asam APBN TA 2014-2015 sebesar Rp 4,4 Miliar dan APBD Provinsi TA 2015 sekitar Rp 40 Miliar ditambah APBN TA 2016 sekitar Rp 6 Miliar.
Untuk Kecamatan Muara Papalik Pembangunan sentral dan jaringan pipa APBN TA 2017 sekitar Rp 8 Miliar,dan penambahan jaringan dari APBD Provinsi TA 2017 sebesar Rp 3 Miliar, total keseluruhannya sekitar Rp.161,4 Miliar lebih, ditambah lagi dengan anggaran disetiap tahun dengan nilai miliaran, agar air PDAM tersebut layak untuk digunakan, tapi apa nyatanya, Legeslatif hanya diam saja, mana fungsi kontrolnya sebagai Dewan, buktinya jelas, Air PDAM tersebut sampai saat ini masih belum layak untuk digunakan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, Kenapa itu di diamkan saja, papar H,Hevvi Zainsyah,SH.
Masih kata H Hevvi Zainsyah, SH Bupati sudah jelas mengatakan, dari dulu perencanaan dan pengawasan ini selalu terima diatas meja, artinya, kalau Bupati sudah tau segera lah ambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai penilaian masyarakat bahwa Bupati juga hanya mementingkan diri sendiri.
Tidak tanggung – tanggung, dana yang diluncurkan pada TA APBD 2008 yang dialokasikan sebesar Rp111 Miliar, TA 2009 sebesar Rp160 Miliar, TA 2010 sebesar Rp137 Miliar, itu semua serapan dari TA APBD Kab. Tanjab Barat, ditambah lagi TA APBN 2007 sebesar Rp 7 Miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 408 Miliar, ditambah lagi dengan Tahun Anggaran APBD 2017 yang dilaksanakan oleh PT Tirta Sarana Mulia Technologi dengan nilai Kontrak sebesar Rp.31.188.671. 000, yang menuai kontraversi serta Tahun Anggaran APBD 2018 ini sekitar Rp.95 miliar, berarti dana untuk air bersih ini sudah setengah Triliun lebih. Jadi Anggaran tersebut bukan main nilainya.
Air Bersih ini kan memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, ada apa seakan-akan ini dihalangi bahkan mau di stop, apa memang disengaja Pipanisasi ini harus dipaksakan untuk di hentikan, jangan sampai ada penilaian masyarakat yang Negatip disebabkan tahun politik 2019 ini sudah menanti.
Saya lebih setuju jika kasus Pipanisani ini yang sudah ditangan ke Jaksaan didorong oleh Legislatif untuk segera diproses secara aturan yang berlaku, daripada menghentikan kegiatan Pipanisasi ini yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.
Dan juga seharusnya pihak kejaksaan terhadap kasus Pipanisasi ini harus diproses dengan tuntas, jangan sampai terkesan kasus tersebut hilang begitu saja tanpa ada sanksi hukum kepada tersangka kasus Pipanisasi tersebut, ucap Auditor Hukum H. Hevvi Zainsyah SH, cLa. @mn
Kemudian pengawasan orang akan tender itu kan sudah ada teken dari pengawasan, ya kan,nah sekarang pengawas ini tidak benar memberikan keterangan, bagaimana sanksinya, kan begitu,kata Bupati Tanjab Barat.
Pengawas itu kan sebenarnya ada aturannya sudah jelas, dia harus mengawasi setiap hari apa yang mau dikerjakannya dan juga kenapa pekerjaan ini dipecah-pecah, kan ada payung hukum nya, kalau ada payung hukum nya kenapa mesti tidak bisa, kalau mau lebih jelas lagi langsung saja tanyakan kepada yang ahlinya atau ke bidang teknisnya,” sebut Bupati Tanjab Barat.
Ditempat yang berbeda, Saat di konfirmasi Auditor Hukum Advokat Indonesia, H. Hevvi Zainsyah SH, cLa pada Senin (7/5/18) mengatakan, mengapa Fraksi PAN Wall Out dan tolak LKPJ Bupati pada saat itu, kenapa tidak tolak dari awal saja ketika di saat membahas Anggaran, sebenarnya Dewan lebih mengetahui kalau Air Bersih ini terealisasi atau tidak, kalau memang tidak akan terealisasi dengan baik, kenapa mesti di paksakan untuk di Anggarkan, dan juga di saat mau tahun politik datang baru diributkan, ada apa.
Masih kata H.Hevvi Zainsyah SH, Saya yakini Fraksi PAN ada kepentingan pribadi, janganlah di korbankan Masyarakat banyak hanya karena untuk kepentingan pribadi, coba dikaji ulang alokasi anggaran PDAM Tirta Mayang Tanjab Barat, APBD Provinsi dan APBN yang pernah di Anggarkan TA APBD 2011- 2016 sekitar Rp.100 Miliar lebih.
Untuk Kecamatan Batang Asam APBN TA 2014-2015 sebesar Rp 4,4 Miliar dan APBD Provinsi TA 2015 sekitar Rp 40 Miliar ditambah APBN TA 2016 sekitar Rp 6 Miliar.
Untuk Kecamatan Muara Papalik Pembangunan sentral dan jaringan pipa APBN TA 2017 sekitar Rp 8 Miliar,dan penambahan jaringan dari APBD Provinsi TA 2017 sebesar Rp 3 Miliar, total keseluruhannya sekitar Rp.161,4 Miliar lebih, ditambah lagi dengan anggaran disetiap tahun dengan nilai miliaran, agar air PDAM tersebut layak untuk digunakan, tapi apa nyatanya, Legeslatif hanya diam saja, mana fungsi kontrolnya sebagai Dewan, buktinya jelas, Air PDAM tersebut sampai saat ini masih belum layak untuk digunakan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, Kenapa itu di diamkan saja, papar H,Hevvi Zainsyah,SH.
Masih kata H Hevvi Zainsyah, SH Bupati sudah jelas mengatakan, dari dulu perencanaan dan pengawasan ini selalu terima diatas meja, artinya, kalau Bupati sudah tau segera lah ambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai penilaian masyarakat bahwa Bupati juga hanya mementingkan diri sendiri.
Tidak tanggung – tanggung, dana yang diluncurkan pada TA APBD 2008 yang dialokasikan sebesar Rp111 Miliar, TA 2009 sebesar Rp160 Miliar, TA 2010 sebesar Rp137 Miliar, itu semua serapan dari TA APBD Kab. Tanjab Barat, ditambah lagi TA APBN 2007 sebesar Rp 7 Miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 408 Miliar, ditambah lagi dengan Tahun Anggaran APBD 2017 yang dilaksanakan oleh PT Tirta Sarana Mulia Technologi dengan nilai Kontrak sebesar Rp.31.188.671. 000, yang menuai kontraversi serta Tahun Anggaran APBD 2018 ini sekitar Rp.95 miliar, berarti dana untuk air bersih ini sudah setengah Triliun lebih. Jadi Anggaran tersebut bukan main nilainya.
Air Bersih ini kan memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, ada apa seakan-akan ini dihalangi bahkan mau di stop, apa memang disengaja Pipanisasi ini harus dipaksakan untuk di hentikan, jangan sampai ada penilaian masyarakat yang Negatip disebabkan tahun politik 2019 ini sudah menanti.
Saya lebih setuju jika kasus Pipanisani ini yang sudah ditangan ke Jaksaan didorong oleh Legislatif untuk segera diproses secara aturan yang berlaku, daripada menghentikan kegiatan Pipanisasi ini yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.
Dan juga seharusnya pihak kejaksaan terhadap kasus Pipanisasi ini harus diproses dengan tuntas, jangan sampai terkesan kasus tersebut hilang begitu saja tanpa ada sanksi hukum kepada tersangka kasus Pipanisasi tersebut, ucap Auditor Hukum H. Hevvi Zainsyah SH, cLa. @mn
COMMENTS