Jakarta, Radarnusantara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) lagi –lagi menetapkan tersangka dan menggeledah 31 lokasi terkait kasus...
Jakarta, Radarnusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) lagi –lagi menetapkan tersangka dan menggeledah 31 lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dari penggeledahan selama 4 hari, disita uang dan sejumlah aset.
Untuk kepentingan penyidikan kedua perkara tersebut, pada 23-27 April 2018 penyidik telah melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor/dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Dalam kasus ini, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam perkara kedua, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka. "MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode. Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. "Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata dia. Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhltung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK," kata Laode.
Berikut aset Bupati Mojokerto yang disita KPK:
A. 6 mobil terdiri atas:
- 1 Toyota Innova
- 1 Toyota Innova Reborn
- 1 Range Rover Evoque
- 1 Subaru
- 1 Daihatsu Pikap
- 1 Honda CRV
B. 2 sepeda motor
C. 5 jetski
Dari hasil penggeledahan, selain menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah dan menyita sejumlah kendaraan seperti disebutkan di atas, juga disita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," kata Syarif.
KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto swlaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Mustofa juga disangka menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya sejumlah Rp 3,7 miliar.(red/sind)
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) lagi –lagi menetapkan tersangka dan menggeledah 31 lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dari penggeledahan selama 4 hari, disita uang dan sejumlah aset.
Untuk kepentingan penyidikan kedua perkara tersebut, pada 23-27 April 2018 penyidik telah melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor/dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Dalam kasus ini, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam perkara kedua, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka. "MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode. Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar. "Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata dia. Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhltung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas l Jakarta Timur cabang KPK," kata Laode.
Berikut aset Bupati Mojokerto yang disita KPK:
A. 6 mobil terdiri atas:
- 1 Toyota Innova
- 1 Toyota Innova Reborn
- 1 Range Rover Evoque
- 1 Subaru
- 1 Daihatsu Pikap
- 1 Honda CRV
B. 2 sepeda motor
C. 5 jetski
Dari hasil penggeledahan, selain menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah dan menyita sejumlah kendaraan seperti disebutkan di atas, juga disita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," kata Syarif.
KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto swlaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Mustofa juga disangka menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya sejumlah Rp 3,7 miliar.(red/sind)
COMMENTS