Tangerang, RN Ahmad Kasori mantan Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang yang terjerat Kasus pungli izin rumah ibadah saat ini Sudah ter...
Tangerang, RN
Ahmad Kasori mantan Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang yang terjerat Kasus pungli izin rumah ibadah saat ini Sudah terlihat berkeliaran, bahkan Ahmad Kasori terlihat menghadiri acara Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) di Pendopo Kabupaten Tangerang, Selasa (5/6/2018).
Menurut Jepri Kepala Investigasi Lsm PPUK yang turut hadir di acara bertema Nuzulur Qur’an pada tanggal (7/6/2018) saat itu terlihat Ahmad Kasori tergesa gesa meninggalkan ruang acara usai berbuka puasa dengan menggunakan pakaian batik, namun pada saat dipanggil oleh rekan media dan Lsm, Ahmad Kasori mengatakan dengan bahasa sunda,“Sstttttt….ulah gandeng, cicing. Artinya Sstttt..diem jangan berisik, ucap Ahmad Kasori dengan nada bisikan kepada Jepri dan Dede,” tuturnya Jepri.
Namun saat dimintai keterangan terkait status hukum Ahmad Kasori, Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho menjelaskan, Kasus dugaan pungli izin rumah ibadah yang menjerat mantan Camat Pagedangan status hukumnya ditangguhkan, akan tetapi kasus tetap lanjut, meskipun pihaknya telah mengabulkan permohonan penanguhan penahanan terhadapnya.
“Status hukum atas nama Ahmad kasori ditangguhkan penahanannya, tapi kasusnya berlanjut ,” terangnya AKP Alexander Yurikho, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (7/6/2018)
Dilakukannya penangguhan penahanan terhadap tersangka Ahmad Kasori, Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho mengatakan ada tiga dasar yang menjadikan pertimbangan,
1. Tersangka tidak akan melarikan diri karena yang menjamin Sekda Kabupaten Tangerang, Plt Camat Pagedangan, Tokoh masyarakat, dan Masyarakat pagedangan.
2. Tersangka tidak bisa mengulanginya karena sudah non aktif menjadi PNS.
3. Tersangka tidak akan bisa menghilangkan barang bukti (Barbuk) karena semua barang bukti sudah ditangan penyidik.
Sementara disisi lain, Ade Suryana yang akrab dipanggil Bang Beler selaku Sekjen Lsm Garuda berkomentar terkait penangguhan hukum Eks Camat Pagedangan,
Baca Juga Wakil Ketua DEKOPINDA Kab Tanggamus Bertandang Ke Redaksi iGlobalNews
“Dengan ditangguhkannya penahanan Ahmad kasori, terkesan hukum bisa dipermainkan,kalau memang dia statusnya jelas tersangka kenapa harus bebas berkeliaran, Kami selaku sosial kontrol kepada penegak hukum memohon kasus ini segera dikaji ulang atau dengan kata lain jangan sampai Ahmad Kasori berkeliaran,”tegasnya Bang beler, Jum’at (8/6/2018).
Diketahui sebelumnya Tersangka Ahmad Kasori telah menerima uang sebesar Rp 45 juta untuk penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Rumah Ibadah, berdasarkan laporan korban pemerasan polisi lakukan penahanan.
Sementara sampai berita ini dipublikasikan Sekda Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid yang merupakan salah satu penjamin penangguhan hukum Ahmad Kasori, belum dapat dikonfirmasi.
(Mansyur)
Menurut Jepri Kepala Investigasi Lsm PPUK yang turut hadir di acara bertema Nuzulur Qur’an pada tanggal (7/6/2018) saat itu terlihat Ahmad Kasori tergesa gesa meninggalkan ruang acara usai berbuka puasa dengan menggunakan pakaian batik, namun pada saat dipanggil oleh rekan media dan Lsm, Ahmad Kasori mengatakan dengan bahasa sunda,“Sstttttt….ulah gandeng, cicing. Artinya Sstttt..diem jangan berisik, ucap Ahmad Kasori dengan nada bisikan kepada Jepri dan Dede,” tuturnya Jepri.
Namun saat dimintai keterangan terkait status hukum Ahmad Kasori, Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho menjelaskan, Kasus dugaan pungli izin rumah ibadah yang menjerat mantan Camat Pagedangan status hukumnya ditangguhkan, akan tetapi kasus tetap lanjut, meskipun pihaknya telah mengabulkan permohonan penanguhan penahanan terhadapnya.
“Status hukum atas nama Ahmad kasori ditangguhkan penahanannya, tapi kasusnya berlanjut ,” terangnya AKP Alexander Yurikho, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Selatan saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (7/6/2018)
Dilakukannya penangguhan penahanan terhadap tersangka Ahmad Kasori, Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho mengatakan ada tiga dasar yang menjadikan pertimbangan,
1. Tersangka tidak akan melarikan diri karena yang menjamin Sekda Kabupaten Tangerang, Plt Camat Pagedangan, Tokoh masyarakat, dan Masyarakat pagedangan.
2. Tersangka tidak bisa mengulanginya karena sudah non aktif menjadi PNS.
3. Tersangka tidak akan bisa menghilangkan barang bukti (Barbuk) karena semua barang bukti sudah ditangan penyidik.
Sementara disisi lain, Ade Suryana yang akrab dipanggil Bang Beler selaku Sekjen Lsm Garuda berkomentar terkait penangguhan hukum Eks Camat Pagedangan,
Baca Juga Wakil Ketua DEKOPINDA Kab Tanggamus Bertandang Ke Redaksi iGlobalNews
“Dengan ditangguhkannya penahanan Ahmad kasori, terkesan hukum bisa dipermainkan,kalau memang dia statusnya jelas tersangka kenapa harus bebas berkeliaran, Kami selaku sosial kontrol kepada penegak hukum memohon kasus ini segera dikaji ulang atau dengan kata lain jangan sampai Ahmad Kasori berkeliaran,”tegasnya Bang beler, Jum’at (8/6/2018).
Diketahui sebelumnya Tersangka Ahmad Kasori telah menerima uang sebesar Rp 45 juta untuk penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Rumah Ibadah, berdasarkan laporan korban pemerasan polisi lakukan penahanan.
Sementara sampai berita ini dipublikasikan Sekda Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid yang merupakan salah satu penjamin penangguhan hukum Ahmad Kasori, belum dapat dikonfirmasi.
(Mansyur)
COMMENTS