Foto Ali Sigi, RN Tropong News Selasa 3 Juli 2018 Dimana d...
Foto Ali |
Tropong News Selasa 3 Juli 2018 Dimana dalam penyerahan bantuan kambing ini di serahkan langsung oleh Kepala desa Karawana Abdul Rahman bersama ketua DPD di damping oleh BABIN Kontib Mas desa Karawana Kecamatan Dolo dan babinsa yang bertugas di wilayah Kabupaten Sigi hadir pada penyerahan bantuan tersebut.
Ini mobilitas 2018 kebetulan kita dalam penyusunan RKPDS Desa tahun 2017, kita sepakati yang dihadiri oleh beberapa tokoh, kemudian perwakilan dari beberapa dusun mengikuti musyawarah RKPDS, desa termaksud program yang diusulkan adalah program pembelian kambing dan pemberdayaan masyarakat, yang dianggarkan oleh karena penganggaran ini berdasarkan penyusunan RKPDS desa.
Pada saat kami pelantikan 2016 kemarin kami masukkan dalam RPJS jasa. Yaitu mengenai masalah pembelian kambing yang kami anggarkan rencananya sejumlah 400 ekor, oleh karena itu di tahun 2018 ini kami anggarkan 97 ekor.
Jadi tujuan kami membeli kambing ini adalah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, kemudian masyarakat yang wajar untuk diberikan bantuan. Pada saat kami memberikan bantuan tentunya kami membuat semacam kesepakatan antara masyarakat menerima bantuan dengan pemerintah desa, yaitu membuat surat pernyataan karena apabila nanti pada saat penerimaan otomatis mereka harus mengikuti aturan main yang kami lakukan dengan catatan apabila penerima kambng sudah menerima bantuan dari pemeritah kemudian mereka pelihara nanti pada saat kambing itu sudah berkembang biak sudah bisa masyarakat memilih menjual kambing tersebut dan apabila pada saat penyerahan kambing ini dalam jangka waktu misalnya satu bulan atau lima bulan kedepan ada masyaraka penerima bantuan itu menjual kambing otomatis kami akan memberikan sangsi yaitu sangsi untuk menggantikan kambing tersebut.
kemudian yang jelas dana yang kami angarkan ini adalah dana desa tahun 2018 tujuannya adalah untuk memperdayakan masyarakat. Kemudian dari pada itu atau selain dari pada itu kami anggarkan kambing, kemudian kami anggarkan beda rumah sejumlah delapan unit untuk masyarakat yang tempat tinggalnya tidak layak huni.
Yang ketiga pembuatan jalan sepanjang 650 meter masih sementara dikerja. Itu barangkali tujuan kami sehingga di tahun 2017 kami menyusun RKPDS itu termaksud pembelian kambing kami masukkan itu hasil kesepakatan musyawarah antara BPD, Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama yang mengikuti musyawarah desa pada waktu itu sehingga di tahun 2018 ini kami di anggarkan sejumlah 97 ekor dari dana desa.
Kemudian anggaran kami salurkan di kambing, kurang lebih 97 juta itu termaksud PPNPPH. Jadi mengenai masalah itu sudah ada di dalam anggaran kami.
Jadi yang jelas otomatis kami sudah laksanakan pembelian kambing sejumlah 97 ekor, mengenai masalah dana anggaran itu sejumlah 97 juta termaksud PPNPPH yang ada di dalam. Karena setiap pembelian itu mencapai 1 juta harus mengeluarkan PPNPPH yang di bayarkan oleh desa. Oleh karena itu barangkali aturan main yang kami laksanakan kalau masalah harga, harga dilakukan oleh pembeli artinya 1 ekor berapa termaksud PPNPPH. Kalau berbicara masalah harga itu sudah termasuk PPNPPH.
Kalau aturan main yang kami laksanakan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan internal perangkat desa di 2018 ini yang mendapatkan bantuan bedah rumah itu tidak mendapatkan tahun ini, Insya Allah tahun depan kita akan anggarkan lagi 100 ekor otomatis yang belum mendapatkan tahun ini, yang jelas kita akan berikan bantuan tersebut. Tahun 2019 berdasarkan hasil kesepakatan untuk mendapatkan bedah rumah tidak bisa kami bantu dulu. Juga masyarakat yang mendapatkan kambing melalui proposal yang diperbantukan oleh pihak Kabupaten. Kami belum bisa berikan Insya Allah tahun depan kami berikan itupun berdasarkan hasil rapat dengan BPD dan Pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat. Itu tergantung dari kesepakatan kami selaku pemerintah desa tidak bisa menentukan apakah mereka diberikan bantuan lagi berupa kelompok tadi, atau mereka diberikan bantuan di tahun 2019?
Tinggal menunggu hasil keputusan dari perangkat desa. Kemudian BPD, tokoh masyarakat yang kita putuskan. Jadi kami selaku pemerintah desa tidak bisa menentukan dapat atau tidak, karena ini adalah dana yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kabupaten.
Jadi penentuannya adalah pada saat pembelian di tahun 2019 keputusan untuk mendapatkan kambing, mereka yang kelompok ini apakah mendapatkan tergantung dari keputusan rapat.
Kalau persoalan mengenai masalah bantuan dari Kabupaten sebanyak 11 ekor artinya kita tidak bisa menentukan misalnya pemerintah desa bahwa kelompok ini akan mendapatkan di tahun 2019 karena kalau itu nanti kita expose kita sampaikan kepada mereka otomatis nanti akan menjadi beban kita.
Jadi oleh karena itu untuk menentukan apakah mereka mendapatkan bantuan kambing di tahun 2019 dari Propinsi atau tidak, itu harus keputusan bersama bukan hanya keputusan kepada desa. Kalau bantuan sekarang otomatis di tahun 2019 mereka tidak bisa mendapatkan bantuan lagi karena sudah mendapatkan di tahun 2018.
Jadi yang kita programkan nanti di tahun 2019 itu adalah masyarakat yang belum mendapatkan bantuan kambing, 97 orang sudah mendapatkan bantuan. Jadi yang masuk bantuan ini tidak mendapatkan lagi bantuan tersebut.
Kades Karawana juga menyampaikan bahwa nama-nama penerima bantuan ini orang yang pantas kami berikan, bukan system perdusun atau system RT yang jelas dalam satu wilayah itu kita harus berikan dan menyerahkannya bantuan tersebut. Kades juga mengatakan bahwa kita harus mengejar targt bantuan berupa kambing yang mana masyarakat perlu mendapatkannya.(team)
COMMENTS