Pandeglang,RN Semua ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja den...
Pandeglang,RN
Semua ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik (Finger Print) di tempat kerja masing-masing, hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah, Pery Hasanudin saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Finger Print yang bertempat di Aula BKD, Kamis (9/8/18).
Dalam kesempatan tersebut Ia juga menyampaikan bahwa ASN yang mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP), disamping harus menggunakan Finger Print sebagai daftar hadir kerjanya juga harus membuat laporan capaian kinerja harian,
“hal tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan disiplin di kalangan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”, katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pemberian tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada ASN sesuai dengan beban kerja bagi para ASN, tentunya pemberian tambahan penghasilan ini harus di imbangi dengan kinerja yang baik,
“buat apa diberikan tunjangan besar jika tidak ada perbaikan kinerja disiplin dan pelayanan bagi masyarakat, ”tuturnya.
“jika memang ditemukan ASN yang tidak memenuhi standar kompetensi tersebut, tentunya kami akan berikan sanksi tegas, berupa pemotongan TPP, terkait sanksi tersebut Pemerintah Daerah memiliki sistem regulasi tersendiri, “jelasnya.
Sementara itu Plh. Kepala BKD Undang Suhendar menjelaskan bahwa bukti kehadiran ASN yang bekerja pada hari kerja di lingkungan Pemkab Pandeglang sudah harus dan wajib menggunakan sistem daftar hadir elektronik atau Finger Print,
“TPP ini diberikan sesuai dengan kinerja seperti absensi, penilaian kinerja, serta membuat laporan harian kerja, dan finger print sendiri adalah sebuah sistem aplikasi laporan absensi dalam bentuk print out sidik jari yang menjadi salah satu bahan dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)”, tutupnya.(iwan/hmp).
COMMENTS