Cirebon, RN Setiap institusi pendidikan, baik itu negeri maupun swasta, masing-masing memilki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan da...
Cirebon, RN
Setiap institusi pendidikan, baik itu negeri maupun swasta, masing-masing memilki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihan dan kekurangan inilah yang menjadi nilai positif dan negatif setiap institusi tersebut. Mereka berusaha untuk menjadi yang terbaik sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dan menurutnya, Setiap sekolah memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Dalam hal ini, jawaban yang paling arif, keunggulan suatu sekolah akan ditentukan oleh kepiawaian para pendidik menyentuh siswa dan seberapa besar prestasi yang telah diraih oleh peserta didiknya, tanpa memperhatikan berstatus negeri atau swasta.
Hal itu dikatakan Kepala sekolah SMK PGRI 1 Palimanan Kab. Cirebon Drs Gatot Sudibyo kepada RN di Cirebon Baru-baru ini. Terkait permasalahan perbedaan swasta dan negri dalam persoalan kualitas dan standar pendidikan sebab utama sekolah swasta minimnya minat siswa.
Menurutnya. Sekolah negeri boleh dikatakan sebagai lembaga pendidikan yang disokong dana APBN oleh pemerintah. Tentu lancar atau setidaknya proses pembelajaran sangat bergantung dari pengelolaan uang negara yang diberikan pada staf sekolah negeri yang bersangkutan.
Di samping itu, sekolah negeri juga memiliki standar kurikulum yang disesuaikan dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) secara nasional. Hal ini membuat pengajaran dan materi pelajaran yang diberikan akan sesuai dengan standar yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republikn Indonesia.
Sementara menurutnya, Sekolah swasta memiliki kurikulum dan cara pengelolaan yang berbeda. Pengelolaan sekolah swasta boleh dikatakan sangat independen dan memiliki standarisasi yang ditentukan oleh yayasan lembaga pendidikan swasta tersebut. Kurikulum yang diberikan pun cenderung lebih bebas dan tidak terpatok pada standar yang ditentukan pemerintah.
“ Hal ini tentu bisa berarti positif dan negatif, tergantung bagaimana sekolah swasta mendayagunakan tenaga pengajarnya”. Ucap Gatot. Yang memiliki anak didik 988 siswa dengan staf pengajar 52 guru dan 13 TU itu.
Dan juga, Dia menambahkan. Sekolah swasta memiliki sistem pengelolaan keuangan tersendiri, sehingga dalam pembiayaan proses pembelajaran dilakukan secara swadaya. Akibatnya, uang sekolah yang terdapat di masing-masing sekolah swasta sangat bervariasi nilainya, tergantung program, fasilitas, dan kualitas pengajar yang diberikan. Hal itu bisa dilihat bagus atau tidaknya bangunan sekolah secara fisik tergantung dari biaya yang dikeluarkan peserta didik yang menimba ilmu di sekolah tersebut.
“ Artinya, permasalahan utama penyebab kurangnya siswa yang terserap diakibatkan kualitas dan standar pendidikan di sekolah itu. Sebab, sekolah swasta yang memiliki kualitas dan standar pendidikan yang baik justru akan diburu masyarakat”. Ungkapnya.
Sementara. Ketua LSM Peduli Pendidikan Dan Kesehatan (PP&Kes) Cirebon mengatakan. Sekolah hanya sebuah institusi kecil yang mencoba membantu tugas kependidikan di ranah utama yakni, keluarga dan masyarakat luas. Dengan demikian. Menurutnya, sekolah bukanlah pemegang penuh tanggung jawab atas baik atau buruknya kualitas nilai peserta didik. Begitu pula dengan kualitas sekolah tersebut, yaitu sekolah swasta maupun negeri.
“ Orang tua sering kali mempertimbangkan memilih negeri atau swasta dari faktor faktor diantaranya, Biaya, Pergaulan, dan Fasilitas “. Ucap Herman.
Seperti faktor pergaulan, Beliau mencontohkan. Siswa-siswi yang bersekolah di sekolah negeri memiliki lebih banyak perbedaan. Dalam hal Agama misalnya, keragaman keyakinan bisa ditemukan di sekolah negeri. Tidak seperti di sekolah swasta yang dikhususkan untuk keyakinan tertentu, siswa-siswinya sehari-hari hanya bergaul dengan teman-teman dari kalangan keyakinan yang sama sehingga mereka kurang memahami orang-orang dengan keyakinan yang berbeda.
Herman menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tidak membeda-bedakan bantuan dana pendidikan untuk sekolah negeri maupun swasta. Mulai dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan fisik, peralatan pendidikan, pelatihan guru dan lainnya, sekolah negeri maupun swasta dipastikan menerima dana tersebut.
Seperti halnya pembagian BOS, lanjut Didik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 26 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS, menyatakan bahwa BOS disalurkan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. Tentunya, yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS. (Hasan/Riston)
COMMENTS