BOLMONG, RN Penerapan aturan Baru penggunaan Dana Desa thn 2018 30% padat karya ( HOK ) memberikan sisi positif bagi penyerapa...
BOLMONG, RN
Penerapan aturan Baru penggunaan Dana Desa thn 2018 30% padat karya ( HOK ) memberikan sisi positif bagi penyerapan tenaga kerja pada peningkatan pendapatan warga masyarakat,:selain membuka lapangan pekerjaan berdampak pada mutu dan kualitas pekerjaan fisik Dana Des.
Desa Pasir putih Kecamatan Sangtong Bolang , Kabupaten Bolaang Mongondow salah satu desa penerima program dana desa yang memprioritaskan capayan 30% padat kaya HOK di semua item pekerjaan, thn 2018 ini desa pasir putih , peruntukan dana desanya di peruntukan pada, pembangunan infrastruktur desa," Drainase dan pembenahan jalan di petmukiman warg,
Kepala Desa Pasir Putih , Simon Daud, saat di temui Radar Nusantara di Kediamannya, terkait penggunaan dana desa yang berkaitan dengan penyerapan 30% anggaran pada sektor HOK, Simon menjelaskan, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) setiap aturan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa harus di patuhi seperti halnya , penyerapan anggaran 30% padat Karya ( HOK ) Hal itu menurut Kades, berdampak positif pada penciptaan lapangan pekerjasn bagi warga, dimana masyarakat tidak perlu mencari pekerjaan di luar, karna dana 30% di setiap item pekerjaan dapat menampung tenga kerja yang tidak sedikit terlebih Perbub tahun ini suda di naikan menjadi 100,000 / hari bagi HOK , dan pembayarannya tidak bisa di tunda harus di bayarkan langsung, target 30% ini saya suda pertegas kepad Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) harus di capai, beber Kades Simon, Lanjutnya dengan penyerapan tenaga kerja lokal," masyarakat setempat, mutu dan kualitas pekerjaan dapat dijamin , pekerjasn yang dikerjakan dengan dana Desa masyarakat yang tentukan item pekerjaan dan masyarakat juga yang mengerjakan, masyarakat itu juga yang memanfaatkan bangunan yang dikerkakan sehingga saya optimis mutu dan kualitas dapat di jamin sesuai harapan berbagai pihak tutup kades Pasir Putih," Simon Daud, ( Hasan )
COMMENTS