LINGGA - RN KPU Kabupaten Lingga menolak permintaan DPC Partai Hanura Kabupaten Lingga untuk mencoret salah satu bakal calon legislati...
LINGGA - RN KPU Kabupaten Lingga menolak permintaan DPC Partai Hanura Kabupaten Lingga untuk mencoret salah satu bakal calon legislatif pada pemilihan tahun 2019 nanti. Pasalnya KPU beranggapan segala persyaratan yang diajukan bacaleg yang dimaksud sudah lengkap.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Hanura Lingga, Harman meminta KPU mencoret nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat, Sui Hiok yang juga merupakan mantan politisi Partai Hanura. Mereka menilai persyaratan yang diajukan saat mendaftar di KPU sebagai bacaleg diragukan dan tidak lengkap.
Namun, Ketua KPU Lingga, Juliyati membantah pernyataan tersebut. Ia mengaku, persyaratan yang diajukan Sui Hiok saat mendaftar sebagai bacaleg di Dapil II DPRD Lingga tahun 2018 sudah lengkap.
"Sui Hiok ini sudah membuat surat pernyataan ke DPRD soal pengunduran dirinya, kemudian kami juga sudah ada menerima tanda terima bahwa dia sudah mengajukan pengunduran diri ke DPRD itu," kata Juliyati ke RADAR NUSANTARA, Senin (17/09/2018).
Dia menjelaskan, soal pengunduran diri Sui Hiok sebagai anggota DPRD Lingga, diajukan yang bersangkutan ke instansi, bukan ke partai asal tempat yang bersangkutan pernah bergabung. "Dia (Sui Hiok) memang membuat surat pernyataan diri dari partai asal, tapi dari DPC Hanura tidak ada memberikan tanda terima. Tapi ada surat pernyataan pengunduran diri dia dari Partai Hanura, itu sudah jelas," ujarnya.
Sementara itu, jika Sui Hiok belum menerima SK pengunduran dari instansi yang bersangkutan, maka ia boleh membuat surat pernyataan bahwa SK tersebut sedang dalam proses. "Ini juga berlaku termasuk untuk Bacaleg PNS. Kalau belum menyerahkan SK sebelum tanggal 20 September pas pengumuman DCT, jika SK belum diterima boleh membuat surat pernyataan saja, tak perlu dari partai asal," jelasnya.
Juliyati melanjutkan, pihaknya dalam mengambil keputusan bukan sewenang-wenang. Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Kami juga tidak berani jika memang itu salah, kami tetap masukkan. Dari dulu pasti sudah kami coret seperti yang mantan napi korupsi itu. Kami benar-benar baca aturan, kalau pun ragu kami konsultasi ke provinsi," pungkas nya. (R.AG)
COMMENTS