Labura - RN Pengambilan sumpah janji 2 orang anggota DPRD ini di laksanakan di Gedung DPRD Kab Labuhan batu utara pada senin (24/9) ...
Labura - RN Pengambilan sumpah janji 2 orang anggota DPRD ini di laksanakan di Gedung DPRD Kab Labuhan batu utara pada senin (24/9)
Dengan mempedomani Peraturan Pemerintah NO 12 tahun 2016 tentang penyusunan tatib DPRD Propinsi ,Kabupaten kota yang mempedomani yang mènyebutkan pada pasal 114 Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW ) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD didampingi rohaniawan sesuai dengan agamanya.
Tampak, Ketua DPRD Drs Ali Tambunan mengambil sumpah janji Jamanten Sinaga menggantikan Afrianti Simangunsong S ST dari partai PKPI dan Samian Dabukke menggantikan Alm M Rulis Harahap dari Partai Nasdem yang disaksikan Bupati Labura H Kharuddin SSyah SE ,wakil ketua DPRD Sulhanuddin,EdiSusanto Anggota DPRD ,Muspida dan OPD Kab Labura
Pada kesempatan itu bupati Labura pada sambutannya mengatakan,
Diperlukan kerjasama dan kontribusi DPRD dan Pemerintah untuk membangun daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal itu dikatakan Bupati Kharuddin Syah,SE saat menyampaikan sambutan usai pengambilan janji anggota DPRD Labura pengganti antar waktu (PAW),
“Saya berharap, segeralah melakukan penyusaian diri untuk mengemban amanah rakyat. Agar anggota PAW dapat penambah spirit dalam pembangunan demokrasi”, tuturnya.
Ia juga menjelaskan, terkait tugas dan pelaksanaan tugas fungsi, dan wewenang DPRD, harus di pahami bahwa anggota bukanlah manusia super. Yang mampu melakukan segala-galanya, mewujudkan segala harapan masyarakat yang diawali dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda. Dan anggota DPRD harus dilihat pada dua perspektif.
“Anggota dewan sebagi wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan atau reperantasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki”, pungkasnya (facta)
COMMENTS