BLITAR, RN Setelah diagendakan sidang kasus Narkoba atas nama terdakwa DAVID HERMAWAN alias Kasisi bin Herwinto yang menghadirkan saks...
BLITAR, RN
Setelah diagendakan sidang kasus Narkoba atas nama terdakwa DAVID HERMAWAN alias Kasisi bin Herwinto yang menghadirkan saksi - saksi diundur selama tiga minggu, akhirnya Rabu ( 10/10 ) digelar sidangnya di PN Blitar dengan menghadirkan 2 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Majelis Hakim dari PN Blitar diketuai oleh Fransiskus W Mamo, SH dan dua anggota Majelis Hakim dalam agenda sidang dengan menghadirkan 2 orang saksi dari Satreskoba Polresta Blitar sebagai anggota yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di wilayah Jalan. Bakung, Sukorejo Kota Blitar.
Menurut penjelasan Penasehat Hukum terdakwa, Suhadi, SH, MHum saat wawancara dengan awak media memberikan penjelasan bahwa pada saat dilakukan penangkapan selain terdakwa juga terdapat saksi - saki lain yang ada di TKP dan tidak dilakukan pemeriksaan mengingat TKP nya sangat sempit jadi tidak bisa kemana - mana sakai- saksi yang lain.
" seperti dijelaskan oleh para saksi bahwa ada orang lain selain terdakwa di TKP ada beberapa orang yang tidak bisa kemana - mana dimana tempatnya cukup sempit dan banyak saksi namun tidak dilakukan pemeriksaan. Sebagaimana tertuang dalam KUHAP telah jelas digariskan dan diterangkan , padahal disitu banyak saksi selain terdakwa tetapi tidak dilakukan pemeriksaan, ini ada hal yang janggal", jelasnya.
Terkait Majelis Hakim mencoba menggali tentang peran serta masyarakat, Suhadi menjelaskan khawatir ada kesalah pahaman tentang peran serta masyarakat.
" peran serta masyarakat memang diatur dalam UU Narkotika dan jugas dalam Peraturan Kapolri, dimana peran serta masyarakat tidak boleh melebihi batas - batas yang digariskan dalam Undang - Undang ". imbuhnya.
Terkait tentang peran serta masyarakat, Suhadi menambahkan penjelasannya dalam Pasal 104 UU Narkotika yang dijabarkan dalam Pasal 106 dimana masyarakat tidak boleh dilibatkan misalnya menyuruh membeli, ikut memakai dan yang lain. Dalam Peraturan Kapolri/ Perkap pun tidak ada yang mengatur bahwa Polisi bisa memberikan SK atau Surat Tugas kepada masyarakat sipil. Namun jika hal itu dilakukan berarti terjadi pelanggaran. (hen/fen)
COMMENTS