Pandeglang, RN Menyikapi Informasi pembangunan jalan di Kecamatan Cibitung yaitu Desa Kiarajangkung tentang Rehab jalan Pengerasan yan...
Pandeglang, RN
Menyikapi Informasi pembangunan jalan di Kecamatan Cibitung yaitu Desa Kiarajangkung tentang Rehab jalan Pengerasan yang dinilai warga setempat terkesan asal jadi, Oleh TPK Pemerintahan Desa Kiarajangkung.Terlebih Pembangunan Telpord dalam proses pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan RAB yang ada dalam rencana.Lantaran proses pengerjaannya tak memakai pasir dan sirtu.Pembangunan tersebut sudah di tinjau oleh Camat Cibitung yakni Hadi,dirinya mangaku sudah datang ke lokasi bahkan sudah di sampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang bahwa pembangunan tersebut di klaim sudah sesuai dengan RAB.Padahal Camat tahu bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana angaran biaya.Sehingga Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa turut angkat bicara.
Peranan camat dalam proses pembangunan, diharapkan dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk mewujudkan tujuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan.Keberhasilan itu, tergantung pada kompetensi diri camat dan wewenang camat sebagai koordinator pemerintahan daerah di kecamatan.
Hal ini disampaikan Aminudin Anggota Komisi I,DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada radarnusantara.com melalui telepon gengamnya Selasa.(2/9/2018)
"Camat harus bekerja dengan orang lain, bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas). Menyeimbangkan pencapaian tujuan dan prioritas dan harus berpikir secara analitis dan konseptual sebagai seorang mediator,”ujar Aminudin SH.
Yang mana seorang pemimpin di daerahnya dapat membawa perubahan dengan yang tidak ada menjadi ada. Begitu juga harus dapat memecahkan suatu masalah. Bukan membuang masalah.
Selain itu, "tugas camat adalah mengawasi, membenarkan, meluruskan, memandu, menterjemahkan, menetralisir, mengorganisasikan, dan mentransformasikan kebutuhan. Buang Ego sektoral dalam bekerja, tingkatkan kolaborasi dan kurangi kompetisi bukannya memeberikan keterangan palsu terhadap pimpinannya (Kadis DPMPD-red).Camat itu harus realistis," katanya.
Masih kata Aminudin SH adanya laporan dugaan penyalahgunan Dana Desa yang terjadi di Desa Kiarajangkung Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang , jika memang terjadi kesalahan berikan informasi kepada dinas sesuai dengan hasil di lapangan. Bukannya memberikan keterangan palsu,Tentu itu adalah akan sebuah pelanggaran terlebih dana tersebut adalah dana desa.
"Jangan mengada-mangada Camat itu harus realistis aja, Memberikan informasi palsu itu adalah sebuah pelanggaran," cetusnya.
Masih kata Aminudin Ia pun meminta kepada Desa,Pemerintahan Kecamatan terutama DPMPD Kabupaten Pandeglang, Pembangunan rehab pengerasan dan Telpord tersebut harus segara di perbaiki jangan sampai dana tersebut di salahgunakan,Tentu yang dirugikan adalah masyarakat tidak bisa merasakan hasil yang maksimal.
"DPMPD Kabupaten Pandeglang di minta untuk tidak mencairkan dana desa kiarajangkung untuk dana berikutnya,bila pembangunan tersebut belum sesuai dengan rab.Harus dipastikan proses pengerjaannya harus sesuai dengan rab dan harapan masyarakat tegasnya.***(hadi).
COMMENTS