Pekanbaru - Radar Nusantara Terkait sangketa Pers Redaksi Harian Berantas didampingi sejumlah rekan Pers/Wartawan menemui Presiden RI, K...
Pekanbaru - Radar Nusantara
Terkait sangketa Pers Redaksi Harian Berantas didampingi sejumlah rekan Pers/Wartawan menemui Presiden RI, Kapolri, KPK dan ketua Dewan Pers di Jakarta seputar dugaan penyimpangan yg diduga dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap Kuli tinta insan Pers yang sedang disidangkan di PN Pekanbaru-Riau.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menegaskan bahwa sengketa pemberitaan di media tidak perlu dilaporkan ke Dewan Pers dan bisa langsung dilaporkan ke polisi ujarnya di ruangan persidangan.
Hal itu terungkap saat awal sidang Amril Mukminin ditanya hakim Sorta tentang kasus yang dilaporkannya ke Polda Riau dan bergulir hingga ke PN Pekanbaru.
"Saya emosi karena membaca judul berita itu, jadi tidak lagi membaca isinya. Saya besoknya langsung melaporkan ke Polda Riau," ungkap Amril yang mengaku emosi karena berita di media dinilainya memojokkan dan memfitnah dirinya sebagai seorang Bupati aktif,ia pun mengaku akibat pemberitaan tersebut merugikannya serta mencemarkan nama baiknya.
Waktu ditanya apakah Amril Mukminin tidak melaporkan pemberitaan itu ke dewan pers dengan tegas dijabatnya bahwa itu tidak perlu ke dewan pers dan langsung dilaporkan ke Polda Riau.
Seperti yang diatur didalam UUD PRES No 40 Th 1999 setiap sangketa pemberitaan Pres penyelesaian harus ada inisiasi dan hak koreksi dari orang yang merasa dirugikan dari pemberitaan sebuah media.
Amril Mukminin yang hadir pada sidang ke 13 gugatannya melawan media www.harianberantas.co.id di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terlihat kurang nyaman dalam memberikan keterangan karena beberapa kali bolak-balik dalam jawabannya.
Contohnya, setelah itu Amril Mukminin juga mengatakan telah melaporkan ke Dewan Pers kemudian Dewan Pres melakukan sidang kode etik"sidang kode Etik tersebut menghasilkan rekomendasi atau PPR agar kedua belah pihak mengikuti Rekomendasi Dewan Pres tersebut.
Senin, (08/10/2018), PN Pekanbaru terlihat berbeda dari hari-hari sebelumnya, karena hadir sebagai saksi hari itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin hadir setelah 12 kali sidang bergulir. Kehadiran Amril Mukminin terlihat dikawal puluhan orang yang bertubuh tegap serta bertampang sangar memenuhi ruangan persidangan mereka adalah sekelompok orang yang mengaku simpatisan Amril Mukminin”bertepuk tangan ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan yang menguntungkan Bupati Bengkalis.
Dalam kesaksiannya, Amril Mukminin menjawab tidak konsisten.seperti di awal sidang ketika salah seorang hakim angota menanyakan, apakah saksi kenal terdakwa Toro? Dijawab, saksi kenal terdakwa sebagai warga Bengkalis. Tidak sebagai LSM ataupun wartawan.
namun kemudian kesaksian berikutnya keterangannya berubah seperti orang linglung dia mengatakan saksi datang menemuinya sebagai LSM. Sementara, Toro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa kehadirannya di rumah Bupati Bengkalis karena dipanggil melalui Timses Amril Mukminin waktu ia mencalon jadi Bupati bengkalis.
Pada kesaksiannya yang lain ia mengatakan pemberitaan di media terdakwa bertubi-tubi sampai delapan atau sembilan kali, ia merasa dirugikan sebagai Bupati reputasinya jatuh, itulah sebabnya ia melaporkan terdakwa kePolda Riau dengan sangkaan pelangaran UUD ITE, kuat dugaan pemberitaan tersebut sampai ke KPK ,sehinga dia sudah di cegah bepergian keluar Negeri.oleh Tim KPK.
Yang paling mencengangkan dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini di PN Pekanbaru Hakim Ketua seakan-akan berpihak pada saksi. Buktinya, setiap kuasa hukum terdakwa bertanya pada saksi selalu dipotong dan dibatasi dengan alasan tidak perlu pertanyaan,
Disaaat PH Terdakwa menanyakan apakah saksi bertemu terdakwa tahu kalau terdakwa wartawan, saksi mengatakan tidak tahu dan hanya kenal sebagai seorang LSM.
Padahal sebelumnya saksi mengatakan tidak tahu kalau terdakwa LSM atau wartawan saat bertemu dirinya saat itu. Tapi hakim langsung memotong karena menganggap itu pertanyaan tidak perlu lagi karena sudah dijawab sebelumnya bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa LSM atau wartawan.
Lebih kurang satu jam jadi saksi di persidangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terlihat sangat tidak mengerti dengan UU dan terkesan bolak-balik dalam jawabannya. Bahkan salah satu majelis hakim sempat memprotes kesaksian saksi yang dikatakan berkelit-kelit.
meskipun awalnya tidak mengerti dengan UU No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik tapi kemudian saksi juga membacakan PPR Dewan Pers yang ternyata sudah dikantonginya. Sayangnya saat ditanyakan PH Terdakwa pelaksanaan PPR itu apakah dilakukan saksi, kembali hakim meminta pertanyaan itu tidak ditanyakan karena tidak penting..***
Terkait sangketa Pers Redaksi Harian Berantas didampingi sejumlah rekan Pers/Wartawan menemui Presiden RI, Kapolri, KPK dan ketua Dewan Pers di Jakarta seputar dugaan penyimpangan yg diduga dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap Kuli tinta insan Pers yang sedang disidangkan di PN Pekanbaru-Riau.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menegaskan bahwa sengketa pemberitaan di media tidak perlu dilaporkan ke Dewan Pers dan bisa langsung dilaporkan ke polisi ujarnya di ruangan persidangan.
Hal itu terungkap saat awal sidang Amril Mukminin ditanya hakim Sorta tentang kasus yang dilaporkannya ke Polda Riau dan bergulir hingga ke PN Pekanbaru.
"Saya emosi karena membaca judul berita itu, jadi tidak lagi membaca isinya. Saya besoknya langsung melaporkan ke Polda Riau," ungkap Amril yang mengaku emosi karena berita di media dinilainya memojokkan dan memfitnah dirinya sebagai seorang Bupati aktif,ia pun mengaku akibat pemberitaan tersebut merugikannya serta mencemarkan nama baiknya.
Waktu ditanya apakah Amril Mukminin tidak melaporkan pemberitaan itu ke dewan pers dengan tegas dijabatnya bahwa itu tidak perlu ke dewan pers dan langsung dilaporkan ke Polda Riau.
Seperti yang diatur didalam UUD PRES No 40 Th 1999 setiap sangketa pemberitaan Pres penyelesaian harus ada inisiasi dan hak koreksi dari orang yang merasa dirugikan dari pemberitaan sebuah media.
Amril Mukminin yang hadir pada sidang ke 13 gugatannya melawan media www.harianberantas.co.id di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terlihat kurang nyaman dalam memberikan keterangan karena beberapa kali bolak-balik dalam jawabannya.
Contohnya, setelah itu Amril Mukminin juga mengatakan telah melaporkan ke Dewan Pers kemudian Dewan Pres melakukan sidang kode etik"sidang kode Etik tersebut menghasilkan rekomendasi atau PPR agar kedua belah pihak mengikuti Rekomendasi Dewan Pres tersebut.
Senin, (08/10/2018), PN Pekanbaru terlihat berbeda dari hari-hari sebelumnya, karena hadir sebagai saksi hari itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin hadir setelah 12 kali sidang bergulir. Kehadiran Amril Mukminin terlihat dikawal puluhan orang yang bertubuh tegap serta bertampang sangar memenuhi ruangan persidangan mereka adalah sekelompok orang yang mengaku simpatisan Amril Mukminin”bertepuk tangan ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan yang menguntungkan Bupati Bengkalis.
Dalam kesaksiannya, Amril Mukminin menjawab tidak konsisten.seperti di awal sidang ketika salah seorang hakim angota menanyakan, apakah saksi kenal terdakwa Toro? Dijawab, saksi kenal terdakwa sebagai warga Bengkalis. Tidak sebagai LSM ataupun wartawan.
namun kemudian kesaksian berikutnya keterangannya berubah seperti orang linglung dia mengatakan saksi datang menemuinya sebagai LSM. Sementara, Toro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa kehadirannya di rumah Bupati Bengkalis karena dipanggil melalui Timses Amril Mukminin waktu ia mencalon jadi Bupati bengkalis.
Pada kesaksiannya yang lain ia mengatakan pemberitaan di media terdakwa bertubi-tubi sampai delapan atau sembilan kali, ia merasa dirugikan sebagai Bupati reputasinya jatuh, itulah sebabnya ia melaporkan terdakwa kePolda Riau dengan sangkaan pelangaran UUD ITE, kuat dugaan pemberitaan tersebut sampai ke KPK ,sehinga dia sudah di cegah bepergian keluar Negeri.oleh Tim KPK.
Yang paling mencengangkan dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini di PN Pekanbaru Hakim Ketua seakan-akan berpihak pada saksi. Buktinya, setiap kuasa hukum terdakwa bertanya pada saksi selalu dipotong dan dibatasi dengan alasan tidak perlu pertanyaan,
Disaaat PH Terdakwa menanyakan apakah saksi bertemu terdakwa tahu kalau terdakwa wartawan, saksi mengatakan tidak tahu dan hanya kenal sebagai seorang LSM.
Padahal sebelumnya saksi mengatakan tidak tahu kalau terdakwa LSM atau wartawan saat bertemu dirinya saat itu. Tapi hakim langsung memotong karena menganggap itu pertanyaan tidak perlu lagi karena sudah dijawab sebelumnya bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa LSM atau wartawan.
Lebih kurang satu jam jadi saksi di persidangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terlihat sangat tidak mengerti dengan UU dan terkesan bolak-balik dalam jawabannya. Bahkan salah satu majelis hakim sempat memprotes kesaksian saksi yang dikatakan berkelit-kelit.
meskipun awalnya tidak mengerti dengan UU No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik tapi kemudian saksi juga membacakan PPR Dewan Pers yang ternyata sudah dikantonginya. Sayangnya saat ditanyakan PH Terdakwa pelaksanaan PPR itu apakah dilakukan saksi, kembali hakim meminta pertanyaan itu tidak ditanyakan karena tidak penting..***
COMMENTS