Pekanbaru - Radar Nusnatara Terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) fee 10 % untuk jasa administrasi yang ditandatangani oleh Lurah Mahar...
Pekanbaru - Radar Nusnatara
Terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) fee 10 % untuk jasa administrasi yang ditandatangani oleh Lurah Maharatu Krisna Minang serta perangkat RW 15 / RT 01, dalam objek transaksi jual beli sebidang tanah kepada pihak ke tiga antara dua belah. Pihak ke I Syamsir pihak II Almarhum Tumini ahli warisnya Suseno.
Kejadian fee 10 % pada 27 maret 2016 di Pekanbaru, dengan modus operandinya jasa administrasi surat menyurat, hal ini dikemukan oleh Kelurahan Maharatu dan Perangkat RW15/RT01 kepada para pihak ke I Syamsir pihak ke II Tumini ahli warisnya Suseno, dengan mengelurkan jasa fee 10 % dengan bukti dokumen tertulis yang ditanda-tangani oleh Lurah Maharatu Krisna Minang dan RW 15 Wulyadi RT 01 Nefrianto Kasim.
Setelah temuan ini di himpun oleh tim Lsm-Bidik RI dan adanya laporan masyarakat, tentang dugaan pungli 10 % yang di lakukan oleh Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan perangkat RT/RW dengan gerak cepat Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIK RI), melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Kejari Pekanbaru pada tanggal 28 september 2018 dan ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Riau Walikota Pekanbaru.
Namun sudah memasuki satu sepekan laporan BIDIK RI dugaan pungli Lurah Maharatu dan RT 01 / RW 15Kepada Kejaksaan Negeri Pekanbarubelum ada tanda – tanda perkembangan penyelidikan dan penyidikan status terlapor tersebut.
RN mencoba mengkomfirmasi pihak Humas Kejaksaan Tinggi Riau pihak yang telah ditembuskan surat laporan Lsm-Bidik Ri tentang mekanisme penanganan perkaranya pada tanggal 28 september 2018, Muspidawan via selulernya (09/10/18) ia mengatakan oh...belum tau, saya cek la dulu laporannya, penanganannya belum tau kita, dan belum ada disposisinya ke saya terang Muspidawan.
Namun pada hari yang sama RN, juga meminta tanggapan dari Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Wawako juga mengatakan belum mengetahui laporan dugaan Pungli fee 10 % oleh Lurah Maharatu Krisna Minang. Namun Wawako mengatakan bila terbukti tetap ditindik seperti mantan Kadis PU (Zulkifli-red) yang kena OTT dari pengembangan pegawai honornya,saya harus lihat dulu dan tanya kepada yang bersangkutan (Lurah Maharatu) imbunya Wawako kepada RN
RN mencoba menelusuri pada hari yang bersamaan, perkembangan informasi terkait Lurah Maharatu yang telah dilaporkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan dugaan pungli fee 10 % namun pada saat di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru RN tidak bertemu dengan Kejari Pekanbaru Suripto Irianto.
Tim Redaksi
COMMENTS