Jakarta - Radar Nusantara Seorang mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran pendidikan tinggi sesuai ketentuan aturan peraturan perundan...
Jakarta - Radar Nusantara
Seorang mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran pendidikan tinggi sesuai ketentuan aturan peraturan perundangan yang berlaku tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SPN ) dan Pendidikan Tinggi ( Dikti ) agar dapat menerima Ijazah Sarjana Strata Satu ( S 1 ) maupun Ijazah Sarjana Strata Dua ( S 2 ) untuk mendapatkan Gelar Akademik. Masa pembelajaran di Perguruan Tinggi untuk menerima Ijazah Sarjana ( S 1 ) dan Gelar Akademik, para mahasiswa harus menyelesaikan mata kuliah dengan perolehan minimal : 144 SKS dan maksimal : 160 SKS dan/atau 8 Semester. Namun kenyataannya masih ada pihak penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) yang * NAKAL * dengan memperjual-belikan Ijazah Sarjana Strata Satu ( S 1 ) dan Sarjana Strata Dua ( S 2 ) kepada mahasiswanya tanpa mengikuti proses pembelajaran yang sesungguhnya. Hal ini terjadi akibat sangat lemahnya pengawasan dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta ( KOPERTIS ) wilayah dan ada juga kemungkinan antara pihak Oknum Yayasan penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta atau lpihak Oknum Rektorat dengan Oknum Kopertis wilayah maupun Oknum Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan bersinergis dalam Koloborasi Kolusi Nepotisme untuk memenuhi kepentingan Pribadi maupun Kelompok tertentu. Dalam kasus " DUGAAN * Ijazah Sarjana Strata Satu ( S 1 ) * ASPAL * yang diterima oleh Wakil Bupati Kab. Jepara Jawa Tengah Sdr. DIAN KRISTIANDI, S.Sos sedang di telusuri dan tindaklanjuti TIM RN bersama TIM DPP. LSM. PIJAR KEADILAN sesuai Cofy Arsip Data dari laporan masyarakat Jepara Sdr. YUSAK dan Rekan di Ditreskrimun Polda Jateng ( Pelapor I ) yang selama kurang lebih dua tahun tidak ada atas kepastian Hukum. Sehingga TIM DPP. LSM. PIJAR KEADILAN melayangkan surat ke Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Bareskrim Mabes Polri atas Ijazah Sarjana ( S 1 ) yang diterimanya dari Universitas Sultan Fatah ( UNISFAT ) Kab. Demak Jawa Tengah yang hanya mengikuti proses pembelajaran pendidikan tinggi selama satu tahun di Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Program Studi Ilmu Administrasi Negara ( IAN ) dengan perolehan : 25 SKS. Sesuai balasan surat dari Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 07 Mei 2018 kepada DPP. LSM. PIJAR KEADILAN bahwa proses pembelajaran dan perolehan Ijazah yang diterima Sdr. DIAN KRISTIANDI, S.Sos, * TIDAK * sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sedangkan jawaban balasan surat Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan kepada Ditreskrimum Polda Jateng bahwa Sdr. DIAN KRISTIANDI, S.Sos merupakan mahasiswa pindahan dengan perolehan : 122 SKS Konversi dan tidak menyebutkan mahasiswa Pindahan dari Perguruan Tinggi mana serta pihak Universitas Sultan Fatah mengakui mahasiswa pindahan dari Universitas Teknologi Surabaya ( UTS ) tahun 2007. Padahal sesuai balasan surat Universitas Teknologi Surabaya ke UNISFAT tertanggal 31 Juli 2017 bahwa nama-nama mahasiswa : 17 Orang termasuk nama DIAN KRISTIANDI, S.Sos, * TIDAK PERNAH * tercatat sebagai mahasiswa Universitas Teknologi Surabaya tahun akademik 2004 / 2005. Sedangkan surat Ijin penyelenggaraan program-program studi baru termasuk program Ilmu Administrasi Negara di Universitas Teknologi Surabaya sesuai SK. Depdiknas Dirjend. Pendidikan pada tanggal 13 Juni 2006. Balasan kedua surat tersebut saling Bertentangan, sehingga terindikasi * DUGAAN * kuat bahwa Oknum Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan menerima " SUAP " hingga Miliaran rupiah selama ini untuk memperkaya diri maupun kelompok tertentu. ( SP. PANJAITAN / TIM ).
Seorang mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran pendidikan tinggi sesuai ketentuan aturan peraturan perundangan yang berlaku tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SPN ) dan Pendidikan Tinggi ( Dikti ) agar dapat menerima Ijazah Sarjana Strata Satu ( S 1 ) maupun Ijazah Sarjana Strata Dua ( S 2 ) untuk mendapatkan Gelar Akademik. Masa pembelajaran di Perguruan Tinggi untuk menerima Ijazah Sarjana ( S 1 ) dan Gelar Akademik, para mahasiswa harus menyelesaikan mata kuliah dengan perolehan minimal : 144 SKS dan maksimal : 160 SKS dan/atau 8 Semester. Namun kenyataannya masih ada pihak penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) yang * NAKAL * dengan memperjual-belikan Ijazah Sarjana Strata Satu ( S 1 ) dan Sarjana Strata Dua ( S 2 ) kepada mahasiswanya tanpa mengikuti proses pembelajaran yang sesungguhnya. Hal ini terjadi akibat sangat lemahnya pengawasan dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta ( KOPERTIS ) wilayah dan ada juga kemungkinan antara pihak Oknum Yayasan penyelenggara Pendidikan Tinggi Swasta atau lpihak Oknum Rektorat dengan Oknum Kopertis wilayah maupun Oknum Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan bersinergis dalam Koloborasi Kolusi Nepotisme untuk memenuhi kepentingan Pribadi maupun Kelompok tertentu. Dalam kasus " DUGAAN * Ijazah Sarjana Strata Satu ( S 1 ) * ASPAL * yang diterima oleh Wakil Bupati Kab. Jepara Jawa Tengah Sdr. DIAN KRISTIANDI, S.Sos sedang di telusuri dan tindaklanjuti TIM RN bersama TIM DPP. LSM. PIJAR KEADILAN sesuai Cofy Arsip Data dari laporan masyarakat Jepara Sdr. YUSAK dan Rekan di Ditreskrimun Polda Jateng ( Pelapor I ) yang selama kurang lebih dua tahun tidak ada atas kepastian Hukum. Sehingga TIM DPP. LSM. PIJAR KEADILAN melayangkan surat ke Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Bareskrim Mabes Polri atas Ijazah Sarjana ( S 1 ) yang diterimanya dari Universitas Sultan Fatah ( UNISFAT ) Kab. Demak Jawa Tengah yang hanya mengikuti proses pembelajaran pendidikan tinggi selama satu tahun di Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Program Studi Ilmu Administrasi Negara ( IAN ) dengan perolehan : 25 SKS. Sesuai balasan surat dari Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 07 Mei 2018 kepada DPP. LSM. PIJAR KEADILAN bahwa proses pembelajaran dan perolehan Ijazah yang diterima Sdr. DIAN KRISTIANDI, S.Sos, * TIDAK * sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sedangkan jawaban balasan surat Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan kepada Ditreskrimum Polda Jateng bahwa Sdr. DIAN KRISTIANDI, S.Sos merupakan mahasiswa pindahan dengan perolehan : 122 SKS Konversi dan tidak menyebutkan mahasiswa Pindahan dari Perguruan Tinggi mana serta pihak Universitas Sultan Fatah mengakui mahasiswa pindahan dari Universitas Teknologi Surabaya ( UTS ) tahun 2007. Padahal sesuai balasan surat Universitas Teknologi Surabaya ke UNISFAT tertanggal 31 Juli 2017 bahwa nama-nama mahasiswa : 17 Orang termasuk nama DIAN KRISTIANDI, S.Sos, * TIDAK PERNAH * tercatat sebagai mahasiswa Universitas Teknologi Surabaya tahun akademik 2004 / 2005. Sedangkan surat Ijin penyelenggaraan program-program studi baru termasuk program Ilmu Administrasi Negara di Universitas Teknologi Surabaya sesuai SK. Depdiknas Dirjend. Pendidikan pada tanggal 13 Juni 2006. Balasan kedua surat tersebut saling Bertentangan, sehingga terindikasi * DUGAAN * kuat bahwa Oknum Kemenristek Dikti Dirjend. Pembelajaran dan Kemahasiswaan menerima " SUAP " hingga Miliaran rupiah selama ini untuk memperkaya diri maupun kelompok tertentu. ( SP. PANJAITAN / TIM ).
COMMENTS