DEPOK - RADARNUSANTARA Demi mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah kota depok melalui dinas perumahan dan permukiman ...
DEPOK - RADARNUSANTARA
Demi mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah kota depok melalui dinas perumahan dan permukiman sebagai dinas yang ditunjuk selaku pengelola kegiatan untuk pekerjaan pembangunan phisik,pada tahun anggaran 2017 telah membangun beberapa gedung kantor kelurahan.salah satunya adalah kantor kelurahan pengasinan. Kegiatan pembangunan kantor kelurahan pengasinan telah selesai di kerjakan ,serah terima pekerjaan pun telah dilakukan dari pihak pelaksana pekerjaan kepada Dinas perumahan dan permukiman (Disrumkim) selaku dinas yang menjadi pengelola kegiatan . bahkan gedung tersebut telah diresmikan oleh walikota beberapa waktu lalu. Saat ini kondisi gedung kelurahan pengasinan terlihat memprihatinkan. tampak pada bagian sebelah kiri terlihat berlumut dan bagian atap pernah terjadi runtuh.untung saja kejadian tersebut terjadi pada saat kantor kelurahan tutup berdasarkan penelusuran pewarta diperoleh fakta bahwa mulai dalam proses tender sampai dengan proses penyelesaian pekerjaan tersebut patut diduga telah terjadi unsur korupsi, kolusi dan nepotisme, bagaimana tidak,?. Sejak proses tender panitia lelang atau disebut pokja , disinyalir telah mengatur agar perusahaan yang “dijagokan” berhasil keluar sebagai pemenang lelang.
Bukti cek senilai Rp 144.362.000. (ada pada redaksi)
Denga n berbagai modus,diantaranya adalah pihak pokja lelang seolah olah tidak cermat dalam melakukan proses verifikasi. Pasalnya alamat domisili perusahaan pemenang tender berada di wilayah propinsi kalimantan yakni Samarinda. Kuat dugaan bahwa perusahaan tersebut disewa oleh oknum pengusaha yang telah malang melintang dalam dunia proyek di kota depok. Bagaimana mungkin pokja berani menyatakan bahwa perusahaan pemenang tender secara adminstrasi telah sah secara hukum,padahal panitia lelang, besar kemungkinan tidak melakukan perjalanan ke daerah yang termasuk dalam propinsi Kalimantan untuk melihat secara langsung keberadaan kantor perusahaan pemenang tender sesuai keterangan domisilinya. Buktinya,ketua pokja terkesan mengelak saat diminta untuk memperlihatkan tiket pesawat/ boarding pass sebagai bukti telah melakukan perjalanan.
diketahui pula bahwa pelaksanaan pembangunan gedung sempat mangkrak 2 bulan dari jadwal sesuai kalender kerja yang telah ditentukan dan harus dipatuhi oleh perusahan pelaksana pekerjaan.herannya,pihak dinas perumahan dan permukiman tidak melakukan penghentian pekerjaan (cut off) . berdasarkan pengamatan secara langsung dilapangan oleh pewarta, diyakini bahwa pekerjaan dimaksud tidak akan mungkin selesai dalam bulan desember 2017. pihak disrumkim justru menyatakan pekerjaan telah selesai 100%.
Sementara itu, dalam proses penagihan , pihak disrumkim melalui Dadan rustandi kepala bidang tata bangunan sekaligus pejabat pembuat komitmen menolak untuk tanda tangan dokumen penagihan, diduga untuk memperoleh keuntungan, modusnya dengan sengaja hanya melakukan pembayaran sebesar 50% saja.pihak disrumkim menunda pembayaran hingga 100% dengan berbagai alasan. Akhirnya berdasarkan kesepakatan pada bulan februari 2018 dilakukan pembayaran kembali sebesar 50%. Dokumen penagihan akan di tanda tangani oleh kuasa pengguna anggaran dengan catatan pihak rekanan bersedia membayar uang sejumlah Rp 144 juta kepada pihak disrumkim dengan alasan pengembalian bahan material yang kurang, ada pula alesan untuk sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, dan denda penalti.
Menanggapi permintaan tersebut tanpa pikir panjang, dengan terpaksa pihak rekanan menyerahkan selembar cek dari bank BRI (bukti cek ada pada redaksi) dengan jumlah sesuai yang diminta.cek tersebut diterima oleh Shr selaku bendahara Disrumkim dalam kegiatan tersebut.sebagaimana diketahui bahwa para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas selaku pelayan masyarakat dilarang menerima suatu imbalan berupa uang , karena jabatannya, disamping itu pejabat dinas perumahan dan permukiman hanya dibenarkan melakukan pemotongan pembayaran atas segala kesalahan pihak pelaksana kegiatan sebagai mana yang telah diuraikan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana tertera dalam buku kontrak .artinya dalam proses pencairan di dalam surat permohonan pencairan dana (SP2D), disrumkim sebagai pihak pengelola kegiatan dilarang meminta uang kepada kontraktor.
Apalagi alasannya untuk membayar denda keterlambatan , kekurangan material, dsb. Pihak disrumkim hanya di wajib kan mencantumkan secara rinci dalam SP2D jumlah pemotongan dana sesuai hasil temuan dilapangan, yang akan diajukan pelaksana kegiatan kepada bendahara umum daerah.tentu saja kebijakan pembayaran denda dll, melalui selembar cek senilai ratusan juta dari kontraktor pelaksana kepada disrumkim adalah rekayasa belaka, dan itu termasuk kategori perbuatan yang mengarah pada tindakan korupsi.
Sementara itu, Widiyati sekretaris dinas rumkim yang dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya belum lama ini, menyatakan bahwa dirinya mengetahui persoalan tersebut, dan ia mengakui bahwa ini adalah kelalaian dinas. Kwantitas pekerjaan Dijadikan alasan oleh Widiyati. Tahun lalu kan abang tau sendiri ada ratusan paket pekerjaan yang harus segera di buatkan tagihan (SP2D), dan soal cek yang dibayarkan oleh kontraktor tidak dicairkan oleh bendahara,sudah di lampiri dalam dokumen penagihan dan ada bukti ben 17 nya. Tetapi widiyati sekdis tidak mau memperlihatkan bukti ben 17 yang disebutnya.
(Kantor Kelurahan pengasinan, pada bagian sebelah kiri gedung kelurahan saat ini telah dipenuhi lumut dalam jangka waktu kurang dari satu tahum.)
Mencermati hal tersebut menurut .Moch.Sholeh ketua LSM GPKN, maka wajar saja, muncul tudingan miring telah terjadi unsur pidana pemerasan secara sistemik dan masiv terhadap kontraktor yang dilakukan oleh para Asn Disrumkim. siapapun pejabat yang terlibat dalam masalah ini wajib untuk diperiksa. Kuat dugaan bahwa modus operandi semacam ini juga di jalankan di seluruh opd pemerintah kota depok.jika hal ini bisa dibuktikan kebenarannya, maka tak pelak lagi bahwa kejadian ini akan jadi catatan hitam dan preseden buruk bagi walikota idris abdul somad dan wakil walikota pradi supriatna. Pada bagian lain Herman Hidayat, Plt, kepala inspektorat daerah pemerintah kota depok belum bisa ditemui .demikian pula hardiono sekda selaku koordinator seluruh dinas sekaligus ketua tim baperjakat, tidak pernah berhasil ditemui untuk dimintakan tanggapan .telephone cellularnya aktif tapi tidak menjawab pertanyaan yang diajukan pewarta
Pada bagian lain Herdian di dampingi Ecy tuasikal kepala biro hukum dan advokasi dewan pengurus pusat LSM GPKN ( Gerakan Pemberantas Korupsi dan Nepotisme) kepada pewarta menyatakan tentu saja kami tidak akan diam saja dalam menyikapi persoalan ini. Sabar dan tunggu saja pasti kami akan kami bawa urusan ini ke Pihak aparat penegak hukum atau bila perlu kami akan melakukan gugatan class action kepada pemerintah kota depok. Agar mereka sadar bahwa sekecil apapun penyimpangan terhadap uang negara adalah perbuatan korupsi, dan korupsi adalah perbuatan keji yang dapat merusak sendi sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara (TIM RED))
COMMENTS