Juru sita Saharudin Tanjung sedang lakukan cek kesesuayan berkas Pejabat kepala Inspektorat labura Drs Armada (kiri baju batik) sak...
Juru sita Saharudin Tanjung sedang lakukan cek kesesuayan berkas |
foto Andi Khoirul Harahap sedang menunjuk berkas yang di Exsekusi di kantor Inspektorat labura |
Labura, RN
Pengadilan Negri Rantau parapat laksanakan sita eksekusi dalam perkara perdata putusan Komisi Informasi (KIP) di kantor Inspektorat jalan Koptu mahmun lubis blok C No 1-2 Aek kanopan ,Labuhan batu utara Kamis (4/10)
Juru sita pengadilan negri rantau parapat Saharudin Tanjung kepada wartawan Radar Nusantara.com mengatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan ketua pengadilan negeri rantau parapat tanggal 18 april 2018 atas putusan Komisi Informasi Sumatera Utara No 50 PTS/ KIP-SU/XII/2016 perihal sita exsekusi perkara perdata yang dimohon /penggugat/pemohon exsekusi Andi Khoirul harahap (Ketua tim Investigasi Aliansi Penyelamat Indonesia) Sumatera Utara vs Kepala Inspektorat kab labuhanbatu utara yang dijabat Drs Armada Pangaloan sebagai tergugat/termohon/termohon exsekusi.
Juru sita juga menambahkan bahwa semua berkas yang di ajukan pemohon/ penggugat/pemohon exsekusi,ada dan masih aslinya serta sebagian ada di BPK ,paparnya
Salah seorang wartawan yang ikut melihat proses sita exsekusi mengajukan pertanyaan kepada juru sita dengan mengatakan :Apakah setelah dilaksanakannya sita exsekusi ini pihak pemohon exsekusi sudah dapat mengambil berkas tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut Saharudin Tanjung mengatakan bahwa berkas tersebut belum boleh diambil karena menurut undang undang ,setelah dilakukannya sita exsekusi masih ada waktu selama 8 (delapan)hari bagi tergugat untuk mengajukan perlawanan dan kalau tergugat mengajukan perlawanan,maka prosesnya makin panjang ,pungkasnya.
Dilain tempat Andi Khoirul Harahap sebagai pemohon sita exsekusi mengatakan sebelum hari H dianya telah ,menerima surat pemberitahuan tentang pelaksanaan sita exsekusi ini,tentunya sebagai pemohon exsekusi harus menyaksikannya ,kalau tentang tergugàt melakukan perlawanan ,itu sah sah saja menurut perundàng-undangan ,namun kita tetap akan tingkatkan gugatan terang aktifis muda itu. ( RN facta)
Pengadilan Negri Rantau parapat laksanakan sita eksekusi dalam perkara perdata putusan Komisi Informasi (KIP) di kantor Inspektorat jalan Koptu mahmun lubis blok C No 1-2 Aek kanopan ,Labuhan batu utara Kamis (4/10)
Juru sita pengadilan negri rantau parapat Saharudin Tanjung kepada wartawan Radar Nusantara.com mengatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan ketua pengadilan negeri rantau parapat tanggal 18 april 2018 atas putusan Komisi Informasi Sumatera Utara No 50 PTS/ KIP-SU/XII/2016 perihal sita exsekusi perkara perdata yang dimohon /penggugat/pemohon exsekusi Andi Khoirul harahap (Ketua tim Investigasi Aliansi Penyelamat Indonesia) Sumatera Utara vs Kepala Inspektorat kab labuhanbatu utara yang dijabat Drs Armada Pangaloan sebagai tergugat/termohon/termohon exsekusi.
Juru sita juga menambahkan bahwa semua berkas yang di ajukan pemohon/ penggugat/pemohon exsekusi,ada dan masih aslinya serta sebagian ada di BPK ,paparnya
Salah seorang wartawan yang ikut melihat proses sita exsekusi mengajukan pertanyaan kepada juru sita dengan mengatakan :Apakah setelah dilaksanakannya sita exsekusi ini pihak pemohon exsekusi sudah dapat mengambil berkas tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut Saharudin Tanjung mengatakan bahwa berkas tersebut belum boleh diambil karena menurut undang undang ,setelah dilakukannya sita exsekusi masih ada waktu selama 8 (delapan)hari bagi tergugat untuk mengajukan perlawanan dan kalau tergugat mengajukan perlawanan,maka prosesnya makin panjang ,pungkasnya.
Dilain tempat Andi Khoirul Harahap sebagai pemohon sita exsekusi mengatakan sebelum hari H dianya telah ,menerima surat pemberitahuan tentang pelaksanaan sita exsekusi ini,tentunya sebagai pemohon exsekusi harus menyaksikannya ,kalau tentang tergugàt melakukan perlawanan ,itu sah sah saja menurut perundàng-undangan ,namun kita tetap akan tingkatkan gugatan terang aktifis muda itu. ( RN facta)
COMMENTS