Riau- RN Kehadiran Zulmansyah Sukedang Ketua PWI Riau ditengah-tengah persidangan ke-12 di PN Pekanbaru, terkait persengketaan Pers yan...
Riau- RN Kehadiran Zulmansyah Sukedang Ketua PWI Riau ditengah-tengah persidangan ke-12 di PN Pekanbaru, terkait persengketaan Pers yang menjerat Pimred Harianbrantas Taoro Laila mengunakan produk UU ITE, Senin (01/10/2018) disertai pengakuan JPU dihadapan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.banyak menuai kritik
Dimana Zulmansyah Sukedang dalam persidangan, dimintai keterangan sebagai saksi ahli,padahal ia hanya ketua organisasi ke Wartawanan ( PWI ) diangap sebagai pembenar oleh JPU’ namun sayangnya kesaksiannya dihadapan majelis Hakim tanpa membuktikan sertifikat sebagai seorang ahli Pers, mengundang pertanyaan besar dari beberapa kalangan awak media.
Usai persidangan Senin (01/10/2018),Zulmansyah yang dihampiri beberapa awak media, menolak memberikan keterangan, "Silahkan aja kutip dari keterangan di pengadilan "pinta Zulmansyah Sukedang Senin (01/10/2018) kemarin
Jika ketua PWI yang dimaksud sebagai ahli pers dari ( Dewan Pers ) tentunya dilengkapi dengan Sertifikat keahlinya dari (DP), atau ditunjuk DP secara tertulis sebagai ahli pers itu baru benar" ujar Djauhar Wakil Ketua Dewan Pers (DP) menyikapi keterangan JPU yang diangap sebagai pembenaran dari Zulmansyah Sukedang selaku ahli pers dan ahli wartawan yang dijadikan saksi ahli persidangan di PN Pekanbaru, Zulmansyah” bukan ahli Pers tegas Djauhari kepada Ismail Sarlata salah satu Korlap Solidaritas Pers Indonesia baru-baru ini.
"PPR Dewan Pers adalah salah satu produk UU Pers untuk penyelesaian sengketa pers di DP, isi PPR harus dilakukan oleh para pihak,untuk produk Journalistik,penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers.Diluar itu, memaksakan kehendak namanya." ujar Djauhari
Terkait Pemimpin Harianberantas.Co.Id Toro Laila” yang sudah menjalankan persidangan ke-12 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,di jerat dengan mengunakan UU ITE silahkan laporkan secepatnya kembali ke Dewan Pers, akan di proses yang telah terjadi dengan memberikan kronolgis kejadian secara lengkap agar dapat diambil keputusan oleh DP (Dewan Pers) melalui ahli pers dipusat." ujar Wakil Ketua DP melalui whatsapp pribadinya ke Ismail Sarlata,Jum'at (5/10/2018) ***( Red )
COMMENTS