RN .Pekanbaru: Polresta Pekanbaru melakukan sidang Kode Etik Lima oknum Polri Yang bertugas di ajaran Polresta Pekanbaru Polsek Bukit...
RN .Pekanbaru: Polresta Pekanbaru melakukan sidang Kode Etik Lima oknum Polri Yang bertugas di ajaran Polresta Pekanbaru Polsek Bukit Raya senen 12 Nov 2018, kelimanya disidangkan terkait hilangnya berkas perkara penganiayaan Lp No ,1180 /K/XII 2007.
Sidang etik ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardi P SIK” dan terbuka untuk umum, Kabag Sumda Kompol Jasman dan perwira lainnya yang bertugas dijajaran Polresta Pekanbaru,bertindak sebagai pendamping ketua sidang
Sedangkan kasi Paminal Iptu Jhon Efri” bertindak sebagai penuntut , oknum Polri yang disidangkan adalah.Bripka Jaka Sukma. Aiptu Rahmat Saupin.Aiptu Usber Sormin.Aiptu Alwin. Aiptu AM Sianturi. kelimanya merupakan angota Reskrim Polsek Bukit Raya yang menangani Perkara penganiayaan yang dialami Nazirwan pada tahun 2007 silam.
Sidang dimulai mendengarkan keterangan saksi pelapor, Nazirwan adalah korban penganiayaan s pada tahun 2007. Brigadir Lubis”dan Brigadir Zulfikar” yang menerima laporan Nazirwan pada tahun 2007 hadir sebagai saksi pendamping nazirwan” keduanya merupakan angota Sentral Pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT ) pada tahun 2007 di Polsek Bukit Raya.kini berkas perkara nazirwan telah hilang di Polsek bukit Raya.atas dasr itulah Propam Polresta Pekanbaru menyidangkan kelima oknum Polri tersebut
Keterangan Nazirwan dihadapan sidang, sebelum laporannya diterima oleh Pihak Polsek bukit Raya’ dirinya disuruh Zulfikar Visum, dengan kondisi kepala becucuran darah akibat di pukul dengan rantai Chinsauw oleh M Yunus “ Nazirwan mendatangi Rumah sakit Bhayangkara di jalan Kartini samping Polda Riau, usai divisum nazirwan menyerahkan surat dari Dokter Rumah sakit Bhayangkara kepada Zulfikar, menurut nazirwan” surat tersebut kata Bpk Zulfikar” adalah bagian dari Visum, hal tersebut di benarkan Zulfikar” menurutnya bukti Visum Bpk Nazirwan telah diserahkannya kepada Tim Jaka.
Pengkuan nazirwan” dihadapan sidang, dirinya pernah dimintai uang oleh Brigadir Jaka Sukma , Rp 2 juta, dengan alasan untuk mempercepat penyidikan perkaranya,namun ketika menyerahkan uang tersebut tidak pakai tanda terimanya ( kwitansi ) kata nazirwan menjawab pertanyaan ketua sidang, selain itu dia juga sering memberikan uang kepada Tim Jaka melalui perantara pengacara. Menurut pendamping Jaka,bapak Nazirwan” ketika menyerahkan uang kepada Jaka tidak ada bukti Kwitansinya , artinya secara Hukum tidak bisa dibuktikan.pendamping Jaka adalah angota Polri di jajaran Polresta Pekanbaru.
Dengan berurai air mata nazirwan mengatakan, semenjak tahun 2007 dia mencari keadilan di polsek Bukit Raya, namun sampai saat ini belum juga didaptnya, bahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP) belum pernah di terimanya sampai saat ini, setiap di pertanyakan perkara saya ini, selalu saja alasannya Jaka Dkk , berkas perkara bang iwan di tolak Jaksa , dan harus dilengkapi alasannya kata Nazirwan
Nazirwan korban penganiayaan adalah seorang petani pohon Gaharu , dengan terisak-isak menangis sambil menjawab pertanyaan angota sidang mengaku sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar’ yaitu lebih kurang Rp 1 Miliar dari tahun 2007 sampai saat ini demi mencari keadilan. Dia juga mengatakan , pelaku penganiayaan abang kandungnya Mhd Yunus” sampai saat ini masih mengancamnya, sehinga dia merasa kurang nyaman menjalankan aktivitas sehari-hari.
.Pantauan RN di persidangan, kelima oknum polri yang menjalani sidang kode Etik tersebut banyak menjawab tidak tau ketika di cecar pertanyaan oleh angota sidang etik’ terkait hilangnya berkas perkara dan mekanisme penyidikan. Yang ada hanya buku jurnal cacatan Lp No. 1180/ K XII.2007: yang di jadikan alat bukti di persidangan. Yang lainnya entah kemana raibnya.
Menurut salah seorang angota sidang, perkara ini nampaknya tidak di Proses , apa yang di tunggu Nazirwan’?. kalau memang perkara ini di tolak jaksa , meskinya ada catatan yang tersimpan di polsek Bukit Raya, hanya buku jurnal, catatan Laporan Polisi LP yang ada, sedangkan catatan yang lainya sudah hilang jawab seorang oknum Polri menjawab pertanyaan angota sidang, siapa yang bertanggung jawab tehadap perkara ini ?. katanya angota sidang sembari menghakiri pertanyaannya, sidang Etik ini akhirnya di Skor oleh AKBP Edi Sumardy pukul 17 Wib’ untuk sidang berikutnya belum di diketahui secara pasti jadwalnya.
Usai sidang, Nazirwan mengaku kecewa terhadap krlima oknum Polri tersebut, perkara ini ada dugaan kesengajaan untuk menghilangkan berkasnya, pasalnya Tim jaka Sukma Dkk. Sudah menetapkan tersangka pelaku penganiayaan Mhd Yunus.dan dua orang saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut juga sudah diambil keterangannya, sedangkan hasil visum dari rumah sakit bhayangkara sudah ada. Mustahil perkara ini tidak di proses.! ujar nazirwan penuh tanda tanya.
Perkara ini berlanjut ke sidang kode Etik, awal pada tahun 2015,ketika itu Nazirwan membuat pengaduan Masyarakat ( DUMAS ) ke Polda Riau dan Polresta pekanbaru.setelah pengaduannya di terima Propam,nazirwan dimintai keterangan di ruangan Paminal Polresta pekanbaru’berkisar pada tahun 2017 Brigadir Jaka Sukma mendatangi rumah saya, dihadapan istri saya ( Jaka sukma Red) menatakan bahwa kasus bang iwan tidak akan naik, karena kami 16 orang yang terlibat kata nazirwan menirukan ucapan Jaka”
Tak terima di intimidasi Nazirwan langsung membuat laporan KE Devisi Hubungan Masyarakat di Markas besar Polri, Jln Trinijoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Pusat 17 september 2018.tak berselang lama 5 hari kemudian nazirwan menerima surat balasan dari Mabes Polri, Pihak Mabes Polri secara tertulis menjelaskan, pengadiun Sdr Nazirwan tekait penganiayaan, agar polda Riau menuntaskan perkara penganiayaan dan seluruhnya.( Tim RN )
COMMENTS