Aceh singkil RN - Bupati aceh singkil Dulmusrid harus mem batal kan pelantikan Direktur BUMD di duga melanggar aturan Lantaran BUMD bel...
Aceh singkil RN- Bupati aceh singkil Dulmusrid harus mem batal kan pelantikan Direktur BUMD di duga melanggar aturan Lantaran BUMD
belum terbentuk, sedangkan BUMD sebelumnya dianggap tidak ada lagi.
Kata Anggota DPRK Aceh Singkil Frida Siska Sihombing, saat di temui
radarnusantara.com di sebuah warung, kampung lae butar Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu (24/11/2018)ia mengatakan, proses pelantikan
Dirut BUMD dinilai cacat hukum, karena telah menabrak qanun nomor 5 tahun 2014, tentang perusahaan daerah dan juga, peraturan
pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Dijelaskannya, Qanun perusahaan daerah memang ada, tapi sudah tidak relevan lagi
dengan PP 54. Sehingga, BUMD yang sebelumnya dianggap sudah tidak ada.Selain perusahaannya tidak jelas,dan ratusan miliar rupiah aset
perusahaan di duga lenyap, Dalam kondisi perusahaan seperti itu, lantas Bupati melantik Dirut BUMD dan mengucurkan penyertaan modal
senilai Rp500 juta.
Kondisi ini menunjukkan Bupati telah mengangkat direktur BUMD bodong,” sebut Siska. Sementara BUMD lama tidak bisa
lagi digunakan, karena harus menyebutkan nama, alamat, jenis usaha BUMD yang dibentuk. Jadi kalau dianggarkan dana atau diberikan
penyertaan modal, jelas ini melanggar aturan keuangan nanti, tandasnya.
“terkait pelantikan Yarwin Adi Dharma sebagai Direktur Utama
Perusahaan Daerah Aceh Singkil oleh Bupati Dulmusrid pada tanggal 12 November 2018 yang lalu ini jelas melanggar aturan “kata sejumlah
anggota DPRK lainnya, Juliadi dan Lesdin Tumangger dalam Sidang Dewan penyampaian Pemandangan Umum di Gedung DPRK
setempat.
beberapa hari yang lalu.Kemudian menurut Siska, sebelum dilantiknya Dirut BUMD, seharusnya Pemkab Aceh Singkil sudah terlebih
dahulu membuat Qanun pendirian BUMD. "Bumd belum ada Direktur kok sudah dilantik, kemudian sistem penggajiannya gimana, sebab tidak
bisa dengan Perbup," ujar nya.
Selain itu dijelaskannya untuk pelantikan Dirut perusahaan daerah, dalam Qanun BUMD tentang perusahaan
juga disebutkan kontrak kerja. Sehingga sebelum dilantik Dirut, harus terlebih dahulu dibentuk lembaganya, bidang apa BUMD yang akan
dikelola, contohnya apakah pariwisata atau perkebunan. Disamping itu kata Siska, pengumuman dibukanya seleksi perekrutan untuk menjadi
di rektur perusahaan daerah harus secara nasional dan di umum kan di surat kabar nasional sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 tahun
2017.
Sehingga siapapun yang akan memegang jabatan di perusahaan tersebut tidak ada batasan dari luar daerah, namun harus memiliki
pengalaman minimal 5 tahun kerja, dan dapat dibuktikan dengan referensi dari perusahaan sebelumnya.
Kemudian Qanun Bumd juga tidak
universal pengelolaannya, setiap perusahaan berbeda jenis kegiatannya, juga berbeda qanunnya. Setahu saya, Yarwin sejak tamat kuliah tidak
pernah memimpin perusahaan, tapi menghabiskan waktunya sebagai penyelenggaraan pemilu.
Ini perlu dipertanyakan dan dijelaskan oleh
panitia seleksi, sehingga tetap dinilai profesional dalam perekrutan ini,” ucap Siska. Menanggapi kritikan Anggota Dewan terkait persoalan
BUMD tersebut, Bupati Dulmusrid dalam penyampaian Pemandangan Umumnya menjelaskan, pelantikan Dirut BUMD sudah dilakukan seleksi
untuk kelayakan dan kepatutan oleh Tim Ahli diamanatkan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Yang diikuti
hanya 5 peserta seleksi sesuai, ketentuan Pasal 15 Huruf e Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2014. Dari kelima peserta yang ikut
dalam penjaringan tersebut tidak ada yang potensil dan memiliki jiwa kepimpinan yang handal berasal dari perusahaan swasta. Sementara
Yarwin Adi Dharma memiliki nilai tertinggi dari peserta yang lain. Kebijakan Pengawasan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Aceh Singkil. Badan Pengawas mengajukan kepada Bupati Aceh Singkil untuk ditetapkan sebagai Direktur
Utama, selain putra daerah, dan dinilai sangat potensial dan berpengalaman Menegerial selama 15 Tahun di KIP Kabupaten dan Provinsi Aceh.
Sementara terkait dengan penyertaan modal sebesar Rp500 juta dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 Pasal 21 yang
berbunyi "penyertaan Modal dapat berupa uang dan barang milik daerah". Selanjutnya dalam Sidang Dewan tersebut, Bupati Dulmusrid
menyampaikan 2 opsi sebagai pertimbangan, yakni diberikan kesempatan selama satu tahun untuk bekerja, dan akan diberhentikan jika
dianggap tidak mampu bekerja.Kemudian dapat diberhentikan dan dibatalkan dengan ketentuan dibentuk kembali perusahaan daerah yang
baru sesuai dengan amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sukri malau)
COMMENTS