Pekanbaru – Radar Nusantara Sepak terjang oknum yang mengaku dari Lembaga Swada Masyarakat ( LSM ) Bersatu Kab Bengkalis yang satu ini ...
Pekanbaru – Radar Nusantara
Sepak terjang oknum yang mengaku dari Lembaga Swada Masyarakat ( LSM ) Bersatu Kab Bengkalis yang satu ini sangat tidak terpuji, pasalnya Darwis, dalam sebuah pemberitaan di empat media siber (online),menuding Pimred Harianbrantas co id. Sebagai anak buahnya di LSM bersatu,tak terima namanya di catut Toro Pemred Harianbrantas geram m setelah membaca pernyataan oknum LSM tersebut dan memilih melaporkan akan Darwis itu ke Polda Riau dugaan pencemaran nama baik.
Oknum yang mengaku ketua LSM tersebut, terancam berurusan dengan hukum atas pernyataan yang diduga dari dalam mulutnya yang jarang gosok gigi sehinga apa yang diucapkannya bagaikan kentut., dengan sewenang-wenang , mencatut nama saya sebagai angotanya di Forum LSM Bersatu yang tidak memiliki legalitas yang jelas alias ilegal kata toro Laila menjelaskan ke Media.
Toro Laia, Wartawan lulusan alumni Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Jakarta , bersama rekan Solidaritas Pers, akan melaporkan Darwis ke Polda Riau , atas tuduhan pencemaran nama baik dan keonaran dikalangan masyarakat/jurnalistik, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Oknum yang mengaku ketua Forum LSM Bersatu yang diduga ilegal itu dalam pernyataannya di media, juga telah melencengkan undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi UU Pers nomor 40 tahun 2008.
Rekan kita Toro merasa nama baiknya dicemarkan dengan adanya suatu pernyataan menyesatkan yang diberitakan media siber yang menyebutkan pemberitaan di media Harian Berantas yang kaitannya berita kasus korupsi dana bansos/hibah di Kabupaten Bengkalis menjatuhkan petinggi nomor 1 di Negeri Junjungan, serta ada dugaan unsur pemerasan terhadap Bupati.
Pernyataan tuduhan oknum ketua LSM (Darwis) biadap itu harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum, ujar S Hondro ketua DPW , Ikatan Media Online (IMO) Indonesia kepada Wartawan, di Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).
Hondro menambahkan, pernyataan Darwis telah merusak kebenaran dalam rumusan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana dia ( Oknum LSM Darwis Red) menyebutkan kalau undang-undang Pers tahun 2008 di berlakukan, ini orang (Darwis), waras atau orang bayaran ? Mana ada di dunia ini undang-undang Pers tahun 2008? Terang Hondro.
Masih kata S Hondro, mengenai masalah pelanggaran undang-undang ITE yang saat ini proses hukumnya masih di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagaimana dituduhkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kepada rekan kita, Pemred Harian Berantas, Toro, semuanya sudah terang benderang dan cukup jelas.
Masalah yang dituduhkan Bupati, Amril terhadap Toro, sudah dijelaskan oleh saksi ahli Dewan Pers dipersidangan PN Pekanbaru bulan Oktober 2018 lalu, sudah final melalui mediasi di Dewan Pers tahun 2017, dan secara resmi saksi hahli dewan Pers menyatakan masalah laporan Bupati Bengkalis bukan pidana.
"Memangnya ketua forum LSM Bersatu yang diduga tak jelas legalitasnya itu jadi pahlawan, atau penjilat, pakah dia saksi ahli Pers, atau jangan-jangan ada maksud tertentu kepada Bupati, Amril Mukminin yang sudah di cekal KPK . ujar Hondro penuh tanda tanya..
Sementara itu, Toro Laia, mengakui, jika nama baiknya dicemarkan atas pernyataan Darwis di pemberitaan beberapa media siber . Darwis menuduh toro menjatuhkan petinggi nomor 1 di Negeri Junjungan, Bengkalis dan ada dugaan unsur pemerasan terhadap Bupati” pernyataan Darwis pada empat media siber yang diduga media pro penguasa itu, tidak benar dan cukup menyesatkan.karena empat media tersebut tidak pernah menghubungi saya jelas toro.
Hemat saya, pernyataan Darwis itu di media siber memfitnah Saya pada hari Sabtu dan Minggu lalu, merupakan pernyataan orang yang kurang sehat yang harus diberi pembelajaran” sebut Toro.
Jangankan dia Darwis itu mengerti dan/atau memahami soal kaidah-kaidah Jurnalistik atau undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang diplesetkannya menjadi undang-undang tahun 2008, kebenaran ketentuan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas saja dia tak paham dan tak mengerti.
Darwis banyak belajar dan bertanya ke Saya sebelumnya, namun entah apa yang ada dibenak pikiran sehinga memberikan pernyataan keonarannya dikalangan publik,” apa hubungan Forum LSM Bersatu dalam berita yang dimuat media Pers Harian Berantas terkait kasus dugaan keterlibatannya Bupati Amril Mukminin saat menjabat sebagai anggota DPRD (2009-2014) di kasus korupsi dana bansos tahun 2012 silam
“Saya hanya minta Darwis , agar pernyataannya di media siber itu segera diperjelas sebelum rambutnya kepalanya Saya cukur. Ini Toro ya, bukan tolol, Saya cukur benar itu kepalanya orang”dengan nada , geram Toro dihadapan sejumlah media, usai mengetahui berita bohong Darwis itu yang beredar di akun facebook.
kemaren sore pihaknya telah menghubungi Dirreskrimsus Polda Riau Saya untuk ketemu hari ini. Nanti semua masalah penghinaan yang terjadi ini saya koordinasi ke pak Dir di Polda, supaya masalahnya segera diselidiki lebih lanjut, ujar Toro. harus dilaporkan. Bukti pernyataan niat jahatnya yang dimuat empat media itu sudah diprint out sekretarisnya saya, sebagai bahan bukti pelaporan ke polisi”, jelas Toro.
Dihimbau Toro kepada semua pihak, jika mengetahui Darwis AK itu mengaku diri sebagai ketua lembaga/ormas Forum LSM Bersatu, kiranya akte pendirian (Notaris), SK AHU Menkum HAM RI dari lembaga yang ia maksud dipertanyakan untuk diperlihatkan olehnya Darwis. jika semua itu tidak ada, maka bersangkutan dapat dilaporkan ke pihak terkait. jelas Toro.
Lebih lanjut Toro mengatakan, mengenai masalah pelanggaran UU ITE yang dituduhkan Bupati, Amril Mukminin yang perkaranya berproses di Pengadilan saat ini, sampai sekarang Saya menghadapi itu santai seperti biasa.
Dimana masalah yang dituduhkan ke Saya itu akibat delik pemberitaan media Pers, memang sengaja saya uji dan menghadapinya demi tercapainya kebenaran kepastian hukum pada setiap karya Jurnalistik/Wartawan itu, kata Toro.
Menyikapi sikap dugaan keonaran Darwis itu, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Riau, Riswan, mendukung penuh dugaan fitnah dan keonaran yang diduga dilakukan oknum yang mengaku ketua Forum LSM yang legalitasnya tak jelas itu dilaporkan supaya ada efek jera“Kami mendukung oknum yang mengaku ketua Forum LSM Bersatu itu dilaporkan ke Polda. Karena pernyataannya (Darwis) itu cukup menyesatkan dan onar dikalangan publik.
Untuk itu kami dari organisasi Wartawan DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Riau, mengecam pernyataan soal undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang diplesetkan oleh Darwis itu jadi undang-undang tahun 2008.
Kami mendesak Kepolisian segera bertindak meminta keterangan bersangkutan serta menahannya di jeruji penjara,” tegas Riswan. sementara, Darwis yang mengaku ketua ForumLSM Bersatu abal-abal itu saat dikonfirmasi insan Pers melalui sambungan nomor hp miliknya tak diangkat. (rils/red)
COMMENTS