Tangerang - RN Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara implisit pekerjaan pembang...
Tangerang - RN
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara implisit pekerjaan pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran dan maupun Pendapatan Belanja Nasional (APBN), suatu proyek haruslah dilengkapi dengan papan proyek. Hal ini agar dapat memudahkan masyarakat mengetahui durasi waktu pengerjaan dan nilai anggaran yang disediakan.
Namun, hal ini tidak nampak pada proyek pembangunan pemasangan paving block serta pemasangan udit saluran air yang berada persis di Jalan Diklat Raya, RT 02 RW 13 Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (26/11/2018).
Pada pelaksanaannya, dari pantauan awak media di lapangan, sampai pada saat ini belum dicantumkan nilai anggaran maupun nampak Papan Proyek di lokasi tersebut diduga enggan tersorot cahaya kamera.
Sementara itu, Pengerjaan diperkirakan sudah berjalan sekitar satu minggu.
Lebih lanjut, saat mengkonfirmasi Lurah Sukabakti Obang mengatakan, belum tau persis dengan proyek tersebut.
"Coba saja tanyakan ke Pak Cucu," ujar Obang saat dihubungi melalui telpon seluler.
Tim Awak media pun langsung menuju ke Kecamatan Curug. Namun, hanya sebentar saja bertemu enggan berkomentar seperti tau apa yang akan disampaikan.
"Nanti saja mau ada acara lagi," ucap Cucu selaku Kasi Pembangunan di Kecamatan Curug saat dijumpai di Kantin dengan tergesa-gesa meninggalkan 3 awak media.
Dalam praktik pengerjaan proyek tanpa pemasangan papan nama kegiatan ini diduga terkesan sengaja dibiarkan oleh para pengawas dari instansi pemerintah terkait. Sehingga para kontraktor pun terbiasa tidak memasang papan nama berisi informasi kegiatan proyek.
Sampai berita ini diturunkan pihak terkait baik pelaksana proyek, maupun Kecamatan Curug yang terkait belum dapat di Konfirmasi.
(Mansyur)
COMMENTS