Pekanbaru Riau, RN . penetapan Toro laia pemred media harianberantas.co.id tersangka di polda riau beberapa waktu lalu, sejumlah opini ...
Pekanbaru Riau, RN. penetapan Toro laia pemred media harianberantas.co.id tersangka di polda riau beberapa waktu lalu, sejumlah opini kalangan insan pers maupun pihak lain menyebut kasus itu layak di pidanakan. Sabtu.
Status hukum itu disematkan pihak penyidik polda Riau atas laporan Amril mukminin, bupati bengkalis yang merasa harga dirinya dirugikan, dan merasa di fitnah, dan dicemarkan dengan pemberitaan tentang dirinya di harianberantas.co.id diduga terlibat kasus mega korupsi dana bansos Kab Bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar dengan kerugian negara sebesar 31 miliar sesuai audit BPKP, kemudia dakwaan JPU dan putusan pengadilan Amril Mukminin diduga namaya disebut ikut terlibat, namun tidak pernah di ungkap.
Sungguh ironis, manakala opini begitu saja dilontarkan tanpa melakukan kroscek, atau cover both side kepada pihak media harianberantas.co.id yang seharusnya dilakukan di saat akan menyampaiakan berita dan opini, agar informasi yang sesungguhnya dapat terekspos secara berimbang ke masyarakat.
Ratusan insan pers di Riau tidak sudi rekanya dikriminalisasi, penetapan Toro laia menjadi terdakwa dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Amril mukminin ( mantan angota DPRD Kab Bengkalis ) yang kini menjabat bupati bengkalis,hal ini patut diduga pengekangan terhadap insan Pers, yang mana perannya sebagai mengungkap Korupsi berjamaah yang diduga dilakukan angota DPRD Kab Bengkalis beberapa tahun yang lalu , termasuk Amril Mukminin , saat ini dia menjabat sebagai bupati Kab Bengkalis yang sudah di cekal KPK untuk bepergian ke luar Negeri diduga terlibat Korupsi.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Toro laia pada saat persiapan persidangan klienya di pengadilan Negeri pekanbaru baru,, Jusman, SH., MH kepada media, dia mengatakan seyogyanya pihak kepolisian tidak boleh langsung memproses kasus sengketa pers ke pidana tanpa merujuk dari pendapat dewan pers, maupun UU RI No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Mou kapolri dan dewan pers.
Hal ini patut di ragukan tentang Profesional seorang penyidik Polri , hal ini sangat kami sayangkan dimana kasus sengketa pers terkait pemberitaan seorang pejabat yang diduga terlibat korupsi langsung di pidana ke UU ITE tanpa merujuk dari UU Pers dan MoU kapolri dan dewan pers serta pendapat dewan pers," kata Jusman menjawab pertanyaan awak media.
Menurutnya, jika ada pihak manapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media klienya, seharusnya menempuh jalur yang telah ditentukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dengan jelas.
,"Ini kan jelas perkara pers, yang terkait dengan pemberitaan di media, yang saya ketahui dari klien saya, bahwa harianberantas.co.id adalah perusahaan pers, karena berbadan hukum, dan terdaftar di dewan pers, lantas mengapa langsung di pidanakan? apakah semua ketentuan tadi ditiadakan ? jelas Jusman, (Kmbg)
Status hukum itu disematkan pihak penyidik polda Riau atas laporan Amril mukminin, bupati bengkalis yang merasa harga dirinya dirugikan, dan merasa di fitnah, dan dicemarkan dengan pemberitaan tentang dirinya di harianberantas.co.id diduga terlibat kasus mega korupsi dana bansos Kab Bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar dengan kerugian negara sebesar 31 miliar sesuai audit BPKP, kemudia dakwaan JPU dan putusan pengadilan Amril Mukminin diduga namaya disebut ikut terlibat, namun tidak pernah di ungkap.
Sungguh ironis, manakala opini begitu saja dilontarkan tanpa melakukan kroscek, atau cover both side kepada pihak media harianberantas.co.id yang seharusnya dilakukan di saat akan menyampaiakan berita dan opini, agar informasi yang sesungguhnya dapat terekspos secara berimbang ke masyarakat.
Ratusan insan pers di Riau tidak sudi rekanya dikriminalisasi, penetapan Toro laia menjadi terdakwa dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Amril mukminin ( mantan angota DPRD Kab Bengkalis ) yang kini menjabat bupati bengkalis,hal ini patut diduga pengekangan terhadap insan Pers, yang mana perannya sebagai mengungkap Korupsi berjamaah yang diduga dilakukan angota DPRD Kab Bengkalis beberapa tahun yang lalu , termasuk Amril Mukminin , saat ini dia menjabat sebagai bupati Kab Bengkalis yang sudah di cekal KPK untuk bepergian ke luar Negeri diduga terlibat Korupsi.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Toro laia pada saat persiapan persidangan klienya di pengadilan Negeri pekanbaru baru,, Jusman, SH., MH kepada media, dia mengatakan seyogyanya pihak kepolisian tidak boleh langsung memproses kasus sengketa pers ke pidana tanpa merujuk dari pendapat dewan pers, maupun UU RI No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Mou kapolri dan dewan pers.
Hal ini patut di ragukan tentang Profesional seorang penyidik Polri , hal ini sangat kami sayangkan dimana kasus sengketa pers terkait pemberitaan seorang pejabat yang diduga terlibat korupsi langsung di pidana ke UU ITE tanpa merujuk dari UU Pers dan MoU kapolri dan dewan pers serta pendapat dewan pers," kata Jusman menjawab pertanyaan awak media.
Menurutnya, jika ada pihak manapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media klienya, seharusnya menempuh jalur yang telah ditentukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dengan jelas.
,"Ini kan jelas perkara pers, yang terkait dengan pemberitaan di media, yang saya ketahui dari klien saya, bahwa harianberantas.co.id adalah perusahaan pers, karena berbadan hukum, dan terdaftar di dewan pers, lantas mengapa langsung di pidanakan? apakah semua ketentuan tadi ditiadakan ? jelas Jusman, (Kmbg)
COMMENTS