Proyek PJU Diduga “Kocok Bekem”, Diperiksa Kejari Hingga Disoal Kontraktor Kelistrikan

LAMPUNG, Metro- RN Sejumlah Kotraktor Kelistrikan di Lampung geram dengan pernyataan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan T...


LAMPUNG, Metro- RN
Sejumlah Kotraktor Kelistrikan di Lampung geram dengan pernyataan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro yang menyatakan jika proses penunjukan langsung pengerjaan Lampu Jalan Umum (PJU) TA.2017 di lima kecamatan di Kota Metro tidak ada rekanan yang berminat.

Menurut mereka, peryataan Surahman, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pengairan Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro tersebut  tidak masuk akal dan konyol.

Dumas Bernando Adlai selaku Pemilik Perusahaan di Kota Metro menyatakan, statemen yang disampaikan Surahman tersebut tidak mendasar.

“Mana ada kontraktor menolak, jika mau dikasih kerjaan. Logisnya saja apa yang terjadi saat ini justru orang malah berebut untuk mendapatkan kerjaan, iya kan?”, tegasnya.

Beragam pertanyaan juga dilontarkan kontraktor kepada dinas terkait melalui media massa.

“Yang jadi pertanyaan, kapan mereka mengumukan jadwal proses lelang/ penunjukkan langsung  terbuka tersebut dilakukan, kapan?, siapa aja rekanan yang mereka undang, di media massa mana mereka memasang pengumuman tersebut dan lain sebagainya,” ujarnya kepada wartawan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Prasetyo yang juga Direktur Kontraktor Kelistrikan kawakan ini mengatakan, bahwa proses penunjukkan Langsung Pekerjaan (PL) itu diduga terkesan “Kocok Bekem” dan sudah dikondisikan.

“Pertama kita pengen tahu bagaimana Proses atau mekanisme Penunjukan Langsung apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak, yang kedua yang patut dipertanyakan itu legal Formal Kelengkapan Berkas Perusahaan yang  menang atau yang ditunjuk PU itu sudah layak atau memenuhi syarat  apa belum’, itu yang perlu ditelusuri, saya rasa kawan- kawan media harus jeli menelusurinya”, ungkapnya.

Selain itu, para kontraktor juga menertawakan pernyataan Rahman terkait acuan penunjukkan langsung CV. Mahaka didasari PerPres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Menurut mereka, Panitia dianggap kurang jeli lantaran masih ada perpres baru yakni Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 TH 2010 yang dijadikan Acuan.

“Di situ jelas Pasal 1 point ke-17 yang berisi jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan ketermpilan (skillware).  Selanjutnya Pasal 1 point nomor 19 menjelaskan, Sertfikasi Keahlian pengadaan barang atau jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas dasar kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang atau jasa”, bebernya.

Dirinya juga memaparkan di pasal 39 ayat 1 point D juga tegas menyatakan, dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kmpetensi tekhnis yang tidak dapat dipenuhi oleh usahan mikro, usaha kecil dan koperasi kecil.

Atas dasar itu, para kontraktor menilai, menangnya CV. Mahaka elektrik tersebut dari mekanisme atau proses penunjukan langsung, adminstrasi diduga cacat hukum dan banyak melabrak peraturan pemerintah. 

Diberitakan sebelumnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Metro tampaknya tak belajar dari pengalaman untuk memilih rekanan dalam mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa. Terbukti dengan masih digunakanya jasa CV. Mahaka Elektrik yang sempat bermasalah ketika mengerjakan proyek Neon Box Asmaul Husnah di Masjid Taqwa Kota Metro TA 2016.

 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro Edwin Sony membenarkan jika CV. Mahaka Elektrik sempat bermasalah ketika mengerjakan Proyek Neon Box di Masjis Taqwa TA 2016 sebesar Rp 432.958.000. Sehingga pekerjaan yang dahulu masih dibawah kewenangan Dinas Tata Kota sebelum pembaruan menjadi OPD tidak diterima alias putus kontrak secara sepihak.

"Karena tidak sesuai spesifikasi di kontrak pekerjaan itu tidak diterima. Kemudian pihak rekanan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Metro. Saya tidak mengikuti prosesnya, tetapi hasil akhir gugatan rekanan (CV. Mahaka Eletrik, red) itu ditolak majelis Hakim," terangnya di Halaman Pemkot Metro, Senin (19/11/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun dari Pengadilan Negeri Metro, Tri Wahyuni direktur CV. Mahaka Elektrik menggugat Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro ke Pengadilan Negeri Kota Metro atas pemutusan kontrak sepihak terhadap kegiatan pembangunan Neon Box Asmaul TA 2016. Sehingga CV. Mahaka Elektrik menuntut Pemkot Metro membayar ganti rugi matril dan inmatril sebesar Rp 2,8 milyar.

 Dalam sidang gugatan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Metro pada 7 Desember 2017, majelis hakim menolak gugatan CV. Mahaka Elektrik. Selanjutnya penggugat Tri Wahyuni melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Metro dan gugatan penggugat tersebut tetap ditolak.

 Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat Pemkot Metro melalui Dinas Tata Kota dan Pariwisata sudah menempuh semua prosedur yang ditentukan kontrak kerja sesuai peraturan presiden RI No. Pasal 93 ayat 1 Perpres No. 4/ 2015 Tentang Perubahan ke 4 Perpres No. 54/ 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan pasal 52 ayat 1 Perpres No. 70/2012 tentang perubahan ke 2 Peraturan Presiden No.54/2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

 Hasil persidangan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.401.000. Sedangkan hasil banding, Selasa 8 April 2018 menghukum perbandingan pemula penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat banding  sebesar RP.150.000.

 Pada 2015 juga ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan komputer untuk penunjang aplikasi E-Puskesmas tahun 2015 dan pengadaan Genset di Dinas Kesehatan Kota Metro yang dikerjakan CV. Mahaka Elektrik. Bahkan Kejari Kota Metro telah memanggil dan memeriksa 11 orang terkait proyek yang senilai keseluruhanya mencapai Rp 1 miliar itu.

 Iskandar Welang selaku Kasi Pidsus yang menangani kasus tersebut membenarkan bahwa CV. Mahaka Elektrik adalah rekanan yang mengerjakan dua pengadaan barang dan jasa TA 2015 di Dinas Kesehatan Metro. "Iya benar, rekananya CV. Mahaka Elektrik," katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (19/11/2018). 

 Setelah melalui proses yang cukup lama akhirnya kasus Dugaan Korupsi Proyek pengadaan Mesin Genset dan Komputer TA 2015 Dinas Kesehatan, Tim Pidsus keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas penyidikan sempat menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Mariyati.

 Sementara itu, Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2017, di Kota Metro senilai ratusan juta rupiah yang dikerjakan oleh Cv. Mahaka Elektrik sebagai pihak ketiga yang menerima penunjukan secara langsung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro menjadi sorotan publik

 Pasalnya, Cv. Mahaka Elektrik bisa mengerjakan proyek PJU disejumlah titik, dinilai melanggar PP No. 62 Tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang ketenaga listrikan.

 Sekretaris DPD Asosiasi Kontraktor Mekanikal dan Listrik Indonesia (Askomelin) Provinsi Lampung Hendi Dwi Putra, S.T., menerangkan, berdasarkan pemberitaan dibeberapa media siber CV. Mahaka Elektrikal ditunjuk langsung sebagai rekanan empat paket PJU di Bidang Pengairan DPUTR. Ditunjuknya rekanan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pada PP No. 62 Tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang ketenaga listrikan.

 "Buka PP No. 62 Tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang ketenagan listrikan, di pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi yang Berbadan Hukum Indonesia dan berusaha dibidang usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik," jelasnya, Kamis (15/11/2018).

Penjabaran dari pasal tersebut, pertama Badan Usaha Berbadan Hukum, artinya terjadi pembatasan jenis perusahaan. Comanditer Vennotschap atau persekutuan komanditer bukan termasuk berbadan hukum, karena tidak terjadi pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan.

 "Kedua klasifikasi adalah penggolongan penguasaan perusahaan terhadap Bidang dan Sub Bidang yang terkait dengan sertifikasi kompetensi Tenaga Teknik dan Penanggung Jawab Teknik. Ketiga pembangunan Lampu Jalan terkoneksi dengan pekerjaan lain di luar ketenagalistrikan, seperti pengecoran tiang, pengelasan besi, dan lain-lain," tambahnya.

 Kesimpulan, lanjut dia, pekerjaan pembangunan lampu jalan harus dikerjakan oleh perusahaan berbadan hukum (PT) bukan CV dan memiliki tenaga kerja bersertifikasi Sub Bidang Instalasi Lampu Jalan dan penanggung jawab teknik Bidang Pemanfaatan listrik Tegangan Rendah. "Pertanyaanya apakah rekanan yang ditunjuk telah memenuhi unsur yang saya jabarkan tadi, atau malah ada pelanggaran pada PP No.62 Tahun 2012?," tukasnya.

 Merujuk pada Pada Perpres 54 Tahun 2010 pasal 24 ayat 3 juga mengatur prosedur pemaketan barang/jasa, yang dilarang dilakukan Pengguna Anggaran. Yaitu larangan menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

 Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaanya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya diakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi kecil. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan dan/atau menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

 Sementara Kabid Pengairan DPUTR Rahman saat dikonfrimasi meminta waktu untuk mengumpulkan data menjawab pertanyaan awak media. "Besok (Jumat (16/11/2018), red) jam 09.00 WIB saya tunggu teman-teman di kantor ya, untuk klarifikasi semuanya," katanya, ditemui di Halaman Pemkot Metro, Kamis (15/11/2018).

 Sebelumnya diberitakan, Kabid Pengairan DPUTR Rahman membenarkan bahwa Kejari sempat klarifikasi terkait Aduan masyarakat tersebut. Kejari pun sudah mengecek ke lapangan.

 ”Yang ditanyakan Kejaksaan itu kok tidak ada meteranya, strumnya dari mana, bayar listrinya bagaimana. Nah, soal apa hasil tindaklanjut di lapangan dari aduan terhadap pekerjaan itu ya saya tidak tahu. Bisa ditanyakan langsung ke Kejaksaan,” imbuhnya, Rabu (14/11/2018) malam.

 Terkait Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017, ada sembilan titik jembatan dibangun PJU yang terbagi di 5 Kecamatan di Bumi Sai Wawai. Sembilan titik PJU tersebut dibagi menjadi empat paket pekerjaan dengan nilai berkisar Rp 130 juta - Rp 140 juta per paket. Empat paket ini, tambahnya, dikerjaan oleh satu rekanan yaitu CV. Mahakarya dengan penunjukkan langsung.

 ”Yang beda nilainya itu PJU di titik jembatan Jalan AR Prawira Negara, perbatasan antara Metro Pusat dan Metro Selatan, lebih dari Rp 140 juta, tapi saya lupa berapa nilainya. Kalau per tiang lampunya seharga Rp 5 juta belum dipotong PPN PPH dan biaya pembersihan,” jelasnya.

 Sebelum merencanakan pembangunan tersebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta BPPRD karena listrik yang digunakan masuk ke PJU. Artinya, Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017 tidak berdiri sendiri karena listriknya menggunakan PJU.

 ”Jadi kami hanya mengadakan tiang dan lampunya saja, listriknya masuk ke PLN yang masuk PJU, dan nggak ada meteranya karena masuk ke PJU. Ini juga yang saya katakan kepada Kejaksaan saat klarifikasi soal aduan itu. Kenapa tidak ada meteran, setrumnya dari mana, dan bayar listriknya bagaimana tadi,” ujarnya.

 Diberitakan sebelumnya, ejaksaan Negeri (Kejari) Metro tengah membidik kegiatan proyek  pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2017,  pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro yang diduga bermasalah dan terjadi dugaan merujuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan uang negara mencapai ratusan juta rupiah.

 Pasalnya, sejumlah Jaksa dibagian tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Metro telah terjun ke lokasi guna mengcroscek adanya dugaan penyimpangan proyek bernilai ratusan juta rupiah bersumber dari APBD Kota Metro 2017.

 Kepala Kejari Metro Ivan Jaka melalui Kasi Intel Kejari Metro, Guntoro Jajang Saptoedie, S.H., mengatakan, bahwa atas dugaan itu Kejari Metro telah mengklarifikasi atau memeriksa terhadap Dedi Setiyadi selaku PPTK Dinas PUTR Kota Metro pada proyek tersebut.

 "Bukan tidak ada indikasi,  tapi belum ada indikasi secara kasat mata. Nanti pun kalau ada laporan masyarakat terkait masalah itu, baik data itu valid dan disertai barang bukti yang valid akan kita tindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).

Ia menambahkan, dugaan terjadinya tipikor pada pekerjaan tersebut dilaporkan masyarakat melalui sambungan telepon ke Kejari Metro. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

 "Masih klarifikasi, karena sifatnya by phone sih mas, karena data itu belum valid, kan kita coba klarifikasi dan ke lapangan waktu itu. Karena sifatnya kemarin kan laporan via telp dianggap belum valid mas, kecuali ada laporan resmi dari masyarakat dengan data yang valid baru kita tindaklanjuti,”ungkapnya.

 Pihaknya siap kembali menindaklanjuti dugaan tipikor pada proyek PJU tahun anggaran 2017 pada DPUTR Kota Metro jika ada masyarakat yang melapor dengan bukti yang valid.

 “Jadi apabila ada laporan lagi terkait masalah pembangunan ada penyimpangan dari dinas, silahkan saja dilaporkan oleh masyarakat dan akan kita proses sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

 Terpisah, Kabid Pengairan DPUTR Rahman membenarkan bahwa Kejari sempat klarifikasi terkait Aduan masyarakat tersebut. Kejari pun sudah mengecek ke lapangan.

 ”Yang ditanyakan Kejaksaan itu kok tidak ada meteranya, strumnya dari mana, bayar listrinya bagaimana. Nah, soal apa hasil tindaklanjut di lapangan dari aduan terhadap pekerjaan itu ya saya tidak tahu. Bisa ditanyakan langsung ke Kejaksaan,” katanya.

 Terkait Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017, ada sembilan titik jembatan dibangun PJU yang terbagi di 5 Kecamatan di Bumi Sai Wawai. Sembilan titik PJU tersebut dibagi menjadi empat paket pekerjaan dengan nilai berkisar Rp 130 juta - Rp 140 juta per paket. Empat paket ini, tambahnya, dikerjaan oleh satu rekanan yaitu CV. Mahakarya dengan penunjukkan langsung.

”Yang beda nilainya itu PJU di titik jembatan Jalan AR Prawira Negara, perbatasan antara Metro Pusat dan Metro Selatan, lebih dari Rp 140 juta, tapi saya lupa berapa nilainya. Kalau per tiang lampunya seharga Rp 5 juta belum dipotong PPN PPH dan biaya pembersihan,” jelasnya.

 Sebelum merencanakan pembangunan tersebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta BPPRD karena listrik yang digunakan masuk ke PJU. Artinya, Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di 2017 tidak berdiri sendiri karena listriknya menggunakan PJU.

 ”Jadi kami hanya mengadakan tiang dan lampunya saja, listriknya masuk ke PLN yang masuk PJU, dan nggak ada meteranya karena masuk ke PJU. Ini juga yang saya katakan kepada Kejaksaan saat klarifikasi soal aduan itu. Kenapa tidak ada meteran, setrumnya dari mana, dan bayar listriknya bagaimana tadi,” tambahnya.

 Ditanya mengapa Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan total anggaran mencapai Rp 500 juta lebih tidak lelang? Ia mengaku telah berpedoman pada Perpres nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa dimana pemaketan adalah kewenangan dari penggunaan anggaran. Dan salah satu unsur penting pemaketan tersebut disesuaikan dengan lokasi.

 ”Jadi pemaketan ini disesuaikan dengan lokasinya yang berbeda-beda. Setelah kita lihat sembilan titik ini, terbagilah menjadi empat paket. Toh nilainya memang tidak terlalu besar. Dan kembali lagi, pemaketan ini adalah kewenangan pengguna anggaran. Tidak ada persoalan terkait proses penunjukkan perkerjaanya,”paparnya.

 Pasca diserah terimakan kepada DPUTR,Pihaknya pun sempat mendapat laporan adanya PJU di beberapa jembatan yang mati. Contohnya PJU yang berada di Jembatan di dekat Lapas Kelas II A Metro.

 ”Kalau problem PJU di Jembatan dekat LP itu rupanya human error. Sempat sehari lampu mati semua, setelah kami cek rupanya kondektornya diturunkan. Padahal sudah kita kunci, tetapi dirusak, tidak tahu siapa yang melakukan. Ada juga beberapa lampu PJU yang memang rusak, tetapi setelah mendapat laporan langsung kita perbaiki. Tetapi di 2019, perawatan rutinya bukan di kami lagi, sudah masuk ke Dinas Perumahan,”pungkasnya. (Ferdy)



COMMENTS




































































Nama

.,3,.berita terkini,11108,.beritaterkini,6,.kalbar,17,(Merlung),5,abiansemal,2,Aceh,35,ACEH SINGKIL,78,Aceh Tamiang,23,Aceh Tengah,120,ACEH TENGGARA,2,ACEH TIMUR,2,Aceh Utara,3,advertorial,21,aek kanopan,1,Aekkanopan,9,agam,18,aimas,1,ALAI.,5,Alor,1,ambon,7,amlapura,65,anjatan,2,Anyer,1,AS,1,Asahan,6,babel,1,badau,1,badung,610,Bagansiapiapi,4,bakan,1,BALAESANG,1,bali,927,balige,9,BALIKPAPAN,6,balut.berita terkini,3,Banda Aceh,16,BANDAR LAMPUNG,39,Bandar Seri Begawan,1,bandara,7,Bandung,177,Bandung Barat,23,banggai,5,bangka,2,bangka barat,1,Bangka Belitung,5,Bangka Tengah,2,bangkep,1,BANGKEP - RN,1,BANGKINANG,5,bangli,825,Bangun Purba,1,Banguwangi,1,Banjar,23,Banjarnegara,8,bantaeng,46,Banten,151,Banyuasin,6,Banyumas,13,Banyuwangi,148,barito utara,1,Barru,6,Batam,103,batang,67,BATANG HARI,3,batang kuis,3,BATU,7,batu bara,68,baturaja,4,bekasai,1,Bekasi,2327,bekasi terkini,3,Bekasi Utara,1,belawan,2,Belitung,218,Belitung Timur,17,Beltim,225,belu,2,benakat,1,bener,1,Bener Meriah,481,BENGKALIS,78,Bengkayang,76,BENGKULU,6,BENGKULU SELATAN,19,BENGKULU UTARA,1,benoa,6,BER,3,BERI,1,beria terkini,1,beriita terkini,3,berit terkini,2,berita,1,Berita terkini,3279,berita terkini daerah,1,berita terkini.,1,berita terkinia,1,berita terkink,1,berita terkinu,2,berita tetkini,1,beritaterkini,4,beritq terkini,1,berta terkini,1,Bima,2,binjai,3,Bintan,9,Bintuni,1,Bitung,6,blahbatu,2,blahbatuh,17,Blitar,15,Blora,2,BMKG,1,BNN,1,Bogor,457,BOGOR TIMUR,71,Bola,1,BOLAANG MONGONDOW,3,bolmong,533,Bolmong raya,3,Bolmong selatan,13,bolmong timur,2,bolmong utara,1,bolmongsiar,1,bolmut,2,BOLNONG,1,bolong mopusi,1,bolsel,8,boltim,18,bone,3,BOYOLALI,2,Brebes,173,bualu,1,Bukit Tinggi,52,bukittinggi,19,buleleng,225,BUMIMORO,1,BUNGKU,1,Buol,90,BUTENG,1,Catatan Radar Nusantara,10,Ciamis,85,Cianjur,18,Cibinong,15,Cibitung,3,cikampek,42,Cikampek barat,1,Cikande,1,Cikarang,99,CIKARANG BARAT,1,CIKARANG PUSAT,1,cikarang utara,2,Cilacap,11,Cilegon,46,cilengsi,3,Cileungsi,41,Cimahi,461,Cimanggung,1,Cirebon,561,Cirebon Kota,2,Cisarua,1,citeureup,1,Dabo Singkep,266,daer,2,Daerah,7553,daerah Terkini,2,daerh,1,Daik Lingga,3,Dairi,245,Deli Serdang,53,Deli tua,1,deliserdang,1,demak,51,Denpasa,3,denpasar,837,denpasar timur,3,Dentim,1,Depok,621,derah,5,dharmasraya,6,DIY,8,Dolok,4,Doloksanggul,75,Dompu,2,Donggala,179,donri donri,1,DPRD Kab. Bekasi,11,DPRD Kota Bekasi,99,DPRD LamSel,8,Dumai,27,Dumoga,179,Dumoga Utara,2,duri,3,Ekonomi,3,EMPAT LAWANG,14,ende,2,eretan,1,Erkini,1,Fakfak,2,fakta,1,Garut,101,gianyar,797,gilimanuk,1,gorontalo,67,Gowa,107,Gresik,1,GROBOGAN,2,gunung mas,2,Gunung Putri,2,gunungsitoli,2,HL,23,HSU,1,Hukum,11,HUMAS BELTIM,6,humbahas,14,Indonesia,5,INDRA,1,Indragiri hulu,5,indralaya,44,Indramayu,35,Indrapura,15,info,1,INHIL,48,inhilriau,1,INHU,8,Jabar,22,jaka,4,Jakarta,1764,Jakarta barat,2,jakarta selatan,5,jakarta timur,3,jakarta utara,3,Jambi,160,jateng,5,jatijajar,1,JATIM,7,Jawa Barat,48,Jawa Tengah,10,Jawa Timur,13,Jayapura,54,Jember,8,jembrana,305,Jeneponto,23,Jepara,106,jimbaran,3,Jombang,4,kab,7,kab .Bandung,208,Kab 50 Kota,4,kab Bandung,30,kab. Agam,1,Kab. Bandung,3875,kab. bekasi,195,Kab. Bogor,27,Kab. Brebes,61,kab. buru,1,KAB. CIREBON,2,KAB. DAIRI,1,kab. Garut,1,Kab. Gumas,1,kab. Kajen,1,Kab. Kapuas Hulu,8,kab. Karawang,2,KAB. KARO,2,Kab. Kuningan,84,kab. langkat,2,kab. malang,1,Kab. Minahasa Tenggara,1,KAB. PELALAWAN,2,Kab. Serang,7,Kab. Serdang Bedagai,4,Kab. Sukabumi,12,kab. tangerang,6,Kab. Tasikmalaya,97,Kab. Toba,8,kab.agam,1,Kab.Bandung,1877,kab.barru,3,Kab.Bekasi,389,kab.bogor,31,KAB.BOGOR.BERITA TERKINI,1,kab.buru,2,Kab.Dogiyai Papua Tengah,1,kab.garut,2,kab.langkat,1,Kab.Malang,3,Kab.Nganjuk,6,kab.pekalongan,26,Kab.Samosir,8,KAB.SEMARANG,1,Kab.Sergai,5,KAB.SINJAI,5,kab.sorong,3,Kab.Sumedang,26,Kab.Tangerang,28,kab.Tasikmalaya,52,Kab.Way kanan,24,KABANJAHE,1,kabBandung,2,Kabupaten Bandung Barat,1,KABUPATEN SINJAI,3,KABUPATEN SINJAJ,3,kaimana,4,Kajen,4,Kalbar,590,kalideres,1,Kalimantan Barat,9,kalimantan timur,15,kalipuro,1,Kalsel,10,Kalteng,264,Kaltim,25,Kampar,168,Kampar Kiri,4,Kampar Riau,290,kapuas,3,Kapuas Hulu,278,kara,1,karanganyar,1,karangasem,867,Karawang,342,karawang Berita terkini,1,KARIMUN,6,KARIMUN - RN,1,KARO,27,katapang,1,KATINGAN,6,kayong utara,6,keban agung,1,KEBUMEN,1,Kec.Ukui,1,Kediri,62,KEEROM,27,Kendari,4,kepahiang,4,KEPRI,4,Kepulauan Riau,10,Kerinci,23,keritang inhil,1,kerobokan,6,KETAPANG,17,kintamani,1,klapanunggal,1,klungkung,525,KOBAR,1,kolaka,1,Kolaka Utara,1,Kominfo Kab.Bekasi,34,Korupsi,9,kota agung,1,KOTA BATU,1,KOTA KOTOMOBAGU,5,KOTA MANNA,2,KOTA METRO,29,kota pekalongan,8,Kota Sorong,9,kotabaru,1,Kotabumi,1,KOTAMIBAGU,3,Kotamobagu,107,kotawaringin barat,3,KOTAWARINGIN TIMUR,4,KOTIM,11,kriminal,5,Kronjo,1,Kuala Kapuas,6,kuala lumpur,1,Kuala Tungkal,9,kuansing,15,kuantan,1,kuantan Sengingi,4,kubu,4,kubu raya,54,KUDUS,123,Kuningan,1553,kupang,3,kuta,18,kuta badung,3,KUTAI KERTANEGARA,9,Kutai Timur,12,Kutim,6,l,1,Labuhan Bajo,1,Labuhan Batu,17,Labura,407,labusel,1,Lahat,31,LAMBATA,1,Lamongan,3,Lampung,97,Lampung Barat,196,LAMPUNG METRO,105,LAMPUNG SELATAN,63,Lampung Tengah,23,Lampung Timur,466,Lampung Utara,794,LAMPUNGUTARA,1,lampura,20,landak,6,langkat,5,langsa,3,LANTAMAL V,86,LANTAMAL X JAYAPURA,20,lawang kidul,46,lebak,203,LEMBATA,7,LIMAPULUHKOTA,6,Lingga,1071,liwa,13,Loksado,1,lolak,1,LOLAYAN,3,Lombok,6,Lombok barat,5,Lombok tengah,13,lombok timur,132,Lombok Utara,1,LOTIM,12,lotim.berita terkini,37,LUBUK LINGGAU,17,Lubuk Pakam,8,lubuk sikaping,1,lubuklinggau,16,lubuksikapaing,1,LUBUKSIKAPING,1,lukun,1,Lumajang,7,Lumanjang,1,Luwu,2,Luwuk,8,m,1,M.Labuhan,1,Mabar,1,madina,1,madura,1,Magelang,4,mahakam hulu,1,majaleMajalengka,1,Majalengka,638,majalengMajalengka,1,majalenMajalengka,1,majalMajalengka,1,majaMajalengka,1,majene,3,maka,1,makasar,3,makassar,212,malaka,1,Malang,192,Maluku,8,Maluku tengah,2,MALUKU UTARA,2,MAMAJU.RN,3,MAMASA,195,MAMUJU,219,MAMUJU TENGAH,7,Manado,64,mancanegara,1,mandau,1,mangapura,3,Manggar,91,Manggarai,1,manggarai barat,2,mangupura,124,Manokwari,162,mansel,1,marga,1,maros,1,mataram,13,MATENG,7,Mauk,2,Maybrat,1,medan,244,Mekar Baru,1,melawi,14,MEMPAWAH,1,mentawai,1,merak,5,merangin,93,MERANTI,969,MERAUKE,7,Merbau,3,Mesuji,75,metro,216,metro lampung,10,meulaboh,1,Minahasa,7,Minahasa Selatan,5,Minahasa Tenggara,2,Minahasa Utara,1,Minas,1,Minut,1,miranti,1,Mojokerto,560,monokwari,2,morowali,29,MOROWALI UTARA,1,MORUT,3,moskow,1,Muara Belida,1,Muara Bulian,1,muara bungo,3,Muara Enim,583,muara Tami,2,Muaro Jambi,4,muba,8,Mukomuko,81,muratara,534,murung raya,2,Musi Banyuasin,15,MUSI RAWAS,35,musirawas,7,Nabire,1,Naibenu,1,namlea,4,Nangka Bulik,2,Nasional,16,Natuna,95,negara,5,ngawi,3,Nias barat,21,NTB,74,NTT,14,nunukan,25,nusa dua,1,Ogan Ilir,7,OKI,3,OKU,2,Oku Selatan,565,Oku Timur,52,Opini,14,P. Bharat,1,P.SIANTAR,12,PACITAN,2,Padang,16,Padang Lawas,14,PADANG PANJANG,2,padang pariaman,1,Pagaralam,34,Pagimana,1,Pahuwato,1,Pakpak Bharat,21,Pakuhaji,2,Palangka raya,347,Palas,23,palelawan,44,Palembang,102,pali,2,Palu,195,palu utara,1,Paluta,66,pamekasan,2,Panang Enim,2,pancur batu,1,pand,1,pande,1,pandegelang,3,Pandeglang,2359,Pangandaran,23,Pangkalan Kerinci,1,pangkalanbun,3,Pangkalpinang,21,pangkep,4,pantai labu,1,Papandayan,1,Papua,96,PAPUA BARAT,227,papua barat daya,2,papua tengah,2,parapat,2,PARIAMAN,10,Parigi,6,Parigi Moutong,19,PARIMO,1063,Parlemen,32,PARUNG PANJANG,1,Pasaman,13,Pasangkayu,1,pasbar,1,Pasir Pangarayan,1,PASSI,1,PASSI TIMUR,6,Pasuruan,2,PATI,190,Patia,1,patrol,15,PAYAKUMBUH,9,PEBAYURAN,2,Pekalongan,85,pekan baru,7,Pekanbaru,496,Pekanbaru Riau,1586,pelalawan,26,pemalang,3,Pematangsiantar,46,pemekas,1,Pemkab Bekasi,7,Pemkot Bekasi,6,penanaman,1,penang Enim,2,Pendidikan,81,pengkadan,1,Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),116,perbaungan,1,perimo,2,peristiwa,16,Permohonan,1,pesawaran,26,pesel,1,Pesisir Barat,2,Pesisir Barat,2,PESISIR SELATAN,1,Pilkada,1,pintianak,1,PIPIKORO,1,PN.TIPIKOR,2,polda jabar,1,Polhukam,154,Politik,2,polman,1,polres Pekalongan,2,ponorogo,1,pontia,1,Pontianak,1412,Poso,4,prabumulih,1,primo,9,Pringsewu,46,probolinggo,2,PROTOKOL DOLOK SANGGUL,1,PT Bukit Asam,1,Pulang Pisau,5,pulau merbau,7,pulau tidung,1,pulpis,1,purbalingga,5,Purwakarta,1859,Purwokerto,2,Putussibau,58,radar,3,Radar Artikel,33,Radar Selebrity,3,ragam,58,raja ampat,6,rambang dangku,1,RANGSANG,11,RANGSANG BARAT,1,rangsang pesisir,3,rantauprapat,1,rejang lebong,5,REMBANG,3,Renah mendalu,1,rengasdengklok,1,rengat,1,Riau,188,Rohil,6,rokan,1,Rokan Hilir,54,rokan hulu,15,Rongurnihuta,1,rote ndao,1,Sabang,57,Samarinda,60,sambas,1,sambilan,1,sampang,76,SAMPI,1,Sampit,652,Sangatta kutim,1,Sanggau,13,Sangihe,2,sar,1,Sarolangun,460,sekadau,7,SELAT PANJANG,10,SELATPANJANG,2,Selayar,18,selong,3,Semarang,62,Semarapura,43,semende,1,SEMOGA,2,SEMOGA TENGGARA,1,SENTANI,1,sentul,1,Seram Bagian Barat,1,Serang,484,Serdang Bedagai,42,Sergai,32,Seruyan,19,SIAK,22,siak hulu,9,sian,1,sibau hulu,1,Sibolga,166,siborongborong,1,sidikalang,1,SIDOARJO,6,SIDRAP,15,Sigi,103,silaen,1,Simalungun,139,simpang apek,1,Singaparna,10,singaraja,44,SINGKAWANG,14,SINGKEP BARAT,1,Sinjai,6,sintang,44,situbondo,6,sleman,2,solo,9,SOLOK,18,Solok Selatan,9,Soppeng,38,Sorong,291,Sorong selatan,4,Sragen,31,Subang,2032,SUKABUM,1,Sukabumi,571,sukawati,2,Sukoharjo,1,Sukra,1,Sulawesi,3,Sulawesi Selatan,33,sulawesi tengah,57,sulawesi tenggara,1,Sulbar,349,Sulsel,30,Sulteng,314,Sulut,375,Sumatera Selatan,6,SUMATERA UTARA,6,SUMB,1,sumba barat,1,Sumbar,68,Sumbawa,6,Sumbawa Barat(NTB),5,Sumedang,158,sumenep,43,sumsel,43,Sumut,108,Sungai Penuh,1,sungai tohor,3,Sunggal,2,SURABAYA,111,Surakarta,2,tabanan,626,tajabbarat,1,Takalar,203,talangpadang,5,TAMBANG,1,Tambraw,3,Tambraw - RN,6,tana toraja,1,tanah,1,tanah datar,2,TANAH JAWA,5,Tanah Karo,122,Tangerang,461,Tangerang Selatan,102,tangg,1,tanggamus,139,Tanjab Barat,973,Tanjab Timur,140,tanjabbar,1,Tanjabtim,1,tanjung agung,8,tanjung balai,4,Tanjung Enim,117,Tanjung Jabung timur,1,tanjung makmur,1,TANJUNG PINANG,14,tanjung samak,1,tanjung selor,1,tanjungenim,2,TANOYAN,8,Tapanuli Selatan,5,Tapanuli Tengah,99,Tapanuli Utara,31,tapung,3,tapung hulu,4,tarakan,1,tarutung,37,Tasikmalaya,398,tebi,1,tebin,1,tebing,1,Tebing Tinggi,107,tebing tinggi timur,1,tebingtinggi barat,11,Teekini,11,Teelini,1,Tegal,30,tekini,5,Telawang,1,teluk bintani,1,teluk buntal,1,telukuantan,5,temanggung,1,tembilahan,2,tembuku,2,Teminabuan,6,tenan,1,Tenggarong,1,ter,1,Terjini,3,TERJUN GAJAH,1,Terk,1,Terki,1,Terki i,3,Terkii,1,Terkiji,4,Terkimi,1,Terkin,9,Terkin8,1,Terkini,47962,Terkinii,1,Terkinin,1,TERKINIO,1,TERKINIP,2,Terkino,11,Terkinu,1,terkiri,9,TERKNI,3,Terkuni,2,Terlini,2,Termini,4,ternate,1,Tetkini,14,Timika,2,Toabo,1,toba,41,tolikara,2,tolitol,3,Tolitoli,1437,tolotoli,3,TOMOHON,5,Touna,27,Trenggalek,20,Trkini,1,Tterkini,1,tuba,1,tuba barat,11,Tuerkini,1,Tulang Bawang,14,Tulang Bawang Barat,9,Tulung agung,2,Tulungagung,304,Twrkini,1,ubud,25,Waibakul,1,Waisai,23,wajo,1,warseno,1,WAY KANAN,32,wonosari,1,Yogyakarta,9,
ltr
item
RADAR NUSANTARA NEWS: Proyek PJU Diduga “Kocok Bekem”, Diperiksa Kejari Hingga Disoal Kontraktor Kelistrikan
Proyek PJU Diduga “Kocok Bekem”, Diperiksa Kejari Hingga Disoal Kontraktor Kelistrikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs2zzRnnb8he0crQ51HLTQmpKEnpcQT3HvG0j3qSIZxznfLGpIizpoOunMFDSjTsMV6n9IrxTOIqtdJ107bbxJwMslczh2EOPOsSaUAeKPZGZt_aUGvKSCGdV5hMd-9g7gUh3G12RctMY/s320/PJUU.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs2zzRnnb8he0crQ51HLTQmpKEnpcQT3HvG0j3qSIZxznfLGpIizpoOunMFDSjTsMV6n9IrxTOIqtdJ107bbxJwMslczh2EOPOsSaUAeKPZGZt_aUGvKSCGdV5hMd-9g7gUh3G12RctMY/s72-c/PJUU.jpg
RADAR NUSANTARA NEWS
http://www.radarnusantara.com/2018/11/proyek-pju-diduga-kocok-bekem-diperiksa.html
http://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/2018/11/proyek-pju-diduga-kocok-bekem-diperiksa.html
true
8338290086939464033
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy