Cirebon, RN Carut marutnya penggunaan dana desa di desa cangkuang patut diperiksa TP4D (kejaksaan,inspektorat,kepolisian,dpmp) kab. cireb...
Cirebon, RN
Carut marutnya penggunaan dana desa di desa cangkuang patut diperiksa TP4D (kejaksaan,inspektorat,kepolisian,dpmp) kab. cirebon. banyak informasi dalam hal"pelanggaran"penggunaan dana desa yang tidak merujuk pada aturan kemendes PDTT no19 th 2017."disinyalir terjadi didesa CANGKUANG kec.babakan.kab.cirebon provinsi Jawa barat.
Seperti pengadaan dan pelaksanaan proyek yg dibiayai dana desa.yang semestinya di swakelola terindikasi dipihak ketiga kan/di borongkan.seperti sarana olahraga lapangan dan saluran irigasi serta jalan desa/infrastruktur.
Bukan dana desa saja,bahkan pada bantuan dana hibah provinsi atau lebih kita kenal ban-gub(bantuan gubernur)pada th anggaran 2018.disinyalir juga berkas ban-gub"hilang".berkas ban-gub yg menjadi acuan untuk memberikan laporan pertanggung jawaban tentang pengelolaan anggaran penggunaan nya sampai bisa hilang.lalu apa yg akan dilaporkan nantinya???.
Menurut salah satu "tokoh masyarakat"desa Cangkuang yang ditemui media ini,dan tidak mau disebut namanya menuturkan"bahwa kepala desa CANGKUANG" AJAT SUDRAJAT terkesan tidak mau melibatkan BPD dalam pengelolaan keuangan desa.yang semestinya dalam mekanisme aturan yg berlaku BPD dan masyarakat harus dilibatkan dalam penyusunan skala prioritas.dan telah diatur baik oleh kemendes PDTT no19 th 2018,maupun oleh perbup kab.cirebon no 25 th 2015.dimana peran penting BPD sebagai keterwakilan dari masyarakat yg telah dipilih secara demokratis.ujarnya.
Ditempat terpisah salah satu anggota BPD yg namanya tidak mau disebut mengatakan"bahwa kami telah menerima uang dari kuwu AJAT sebesar RP 3,500,000,'(tiga juta lima ratus ribu)melalui ketua BPD sodara Irfan,,dana talangan atas jatah kami sebesar 1,5 hektar atas titisara,dan masing2 anggota menerima RP 450,000,'(empat ratus lima puluh ribu)yg sifat nya berbentuk talangan/pinjaman yg diambil dari dana desa,,,,ujarnya.
Ditempat terpisah kuwu/kepala desa AJAT yg dihubungi melalui ponselnya dengan nomor 08531407xxxxmembenarkan perihal dana talangan tersebut"BPD butuh duit maka saya meminjam kan dana talangan kepada BPD,karna titisara belum laku,,yg jatah nya BPD sebesar 1,5 hektar"ujar kades/Kuwu AJAT.
Ironis dan sangat disayang kan dana desa yang semestinya digunakan kemakmuran masyarakat didesa dan harus dikelola secara hati2 dan selalu dalam koridor aturan,Dan ber asas kan tranparansi,akuntabel, partisipatif melalui musyawarah desa (musdes).dan dalam kejadian tersebut bisa kita asumsikan bahwa ada apa didesa CANGKUANG"???
Kepada pihak yg berwenang TP4D kab.cirebon.masyarakat desa CANGKUANG meminta segera diturunkan team untuk mengetahui audit segala pengelolaan keuangan,serta pekerjaan yang dianggarkan dari sumber dana baik APBD(daerah)maupun APBN(pusat)karna disinyalir banyak sekali penyimpangan pengelolaan,,,,red. (M.SYAHID)
Carut marutnya penggunaan dana desa di desa cangkuang patut diperiksa TP4D (kejaksaan,inspektorat,kepolisian,dpmp) kab. cirebon. banyak informasi dalam hal"pelanggaran"penggunaan dana desa yang tidak merujuk pada aturan kemendes PDTT no19 th 2017."disinyalir terjadi didesa CANGKUANG kec.babakan.kab.cirebon provinsi Jawa barat.
Seperti pengadaan dan pelaksanaan proyek yg dibiayai dana desa.yang semestinya di swakelola terindikasi dipihak ketiga kan/di borongkan.seperti sarana olahraga lapangan dan saluran irigasi serta jalan desa/infrastruktur.
Bukan dana desa saja,bahkan pada bantuan dana hibah provinsi atau lebih kita kenal ban-gub(bantuan gubernur)pada th anggaran 2018.disinyalir juga berkas ban-gub"hilang".berkas ban-gub yg menjadi acuan untuk memberikan laporan pertanggung jawaban tentang pengelolaan anggaran penggunaan nya sampai bisa hilang.lalu apa yg akan dilaporkan nantinya???.
Menurut salah satu "tokoh masyarakat"desa Cangkuang yang ditemui media ini,dan tidak mau disebut namanya menuturkan"bahwa kepala desa CANGKUANG" AJAT SUDRAJAT terkesan tidak mau melibatkan BPD dalam pengelolaan keuangan desa.yang semestinya dalam mekanisme aturan yg berlaku BPD dan masyarakat harus dilibatkan dalam penyusunan skala prioritas.dan telah diatur baik oleh kemendes PDTT no19 th 2018,maupun oleh perbup kab.cirebon no 25 th 2015.dimana peran penting BPD sebagai keterwakilan dari masyarakat yg telah dipilih secara demokratis.ujarnya.
Ditempat terpisah salah satu anggota BPD yg namanya tidak mau disebut mengatakan"bahwa kami telah menerima uang dari kuwu AJAT sebesar RP 3,500,000,'(tiga juta lima ratus ribu)melalui ketua BPD sodara Irfan,,dana talangan atas jatah kami sebesar 1,5 hektar atas titisara,dan masing2 anggota menerima RP 450,000,'(empat ratus lima puluh ribu)yg sifat nya berbentuk talangan/pinjaman yg diambil dari dana desa,,,,ujarnya.
Ditempat terpisah kuwu/kepala desa AJAT yg dihubungi melalui ponselnya dengan nomor 08531407xxxxmembenarkan perihal dana talangan tersebut"BPD butuh duit maka saya meminjam kan dana talangan kepada BPD,karna titisara belum laku,,yg jatah nya BPD sebesar 1,5 hektar"ujar kades/Kuwu AJAT.
Ironis dan sangat disayang kan dana desa yang semestinya digunakan kemakmuran masyarakat didesa dan harus dikelola secara hati2 dan selalu dalam koridor aturan,Dan ber asas kan tranparansi,akuntabel, partisipatif melalui musyawarah desa (musdes).dan dalam kejadian tersebut bisa kita asumsikan bahwa ada apa didesa CANGKUANG"???
Kepada pihak yg berwenang TP4D kab.cirebon.masyarakat desa CANGKUANG meminta segera diturunkan team untuk mengetahui audit segala pengelolaan keuangan,serta pekerjaan yang dianggarkan dari sumber dana baik APBD(daerah)maupun APBN(pusat)karna disinyalir banyak sekali penyimpangan pengelolaan,,,,red. (M.SYAHID)
COMMENTS