Palembang , RN Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan apl...
Palembang , RN Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi.
Sumatera Selatan menargetkan seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota dapat terhubung atau terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Pernyataan ini diutarakan Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Kominfo Prov. Sumsel Amrullah S.STP, M.Si mewakili Kadis Kominfo Prov Sumsel pada acara Rapat Koordinasi lapor SP4N se-Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan di ruang Rapat Dinas Kominfo Prov. Sumsel, Kamis (29/11/2018).
“Target ini dapat terwujud asal ada komitmen bersama untuk mau membesarkan sistem ini, serta bagimana pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti," ungkap Amrullah.
Kegiatan percepatan LAPOR! SP4N di Sumsel, dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 061/105/Diskominfo/2018 tentang Percepatan Keterhubungan LAPOR! di Kab/Kota.
“Aplikasi layanan online LAPOR! SP4N.ini terwujud atas kerja sama Dinas, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan The German Organisation for International Cooperation (GIZ)," jelasnya.
Pada saat yang sama Perwakilan The German Organisation for International Cooperation (GIZ) Kurniawan menjelaskan, ketika mendapati pelaporan pengaduan itu tentu akan langsung ditindak lanjuti OPD atau instansi terkait, di website akan diberi keterangan dengan tiga warna, ketika dalam proses warna kuning, jika hijau, sudah selesai dan kalau merah artinya belum ditindaklanjuti
Diharapkan dari persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah yakni mengenai layanan publik berbasis elektronik, maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik untuk memberikan masukan atau laporan terkait layanan yang diberikan, kinerja atau terkait sosial kepada pemerintah.
Meski demikan setiap laporan yang masuk akan ada rambu-rambu, sehingga dapat terkondisi dengan baik, mulai dari sosial hingga masalah yang berbau politik.
“LAPOR! digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat yang berupa masukan untuk penentuan kebijakan Pemerintah,” ujar Kurniawan.
Rapat Koordinasi SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, dibuka langsung oleh Kabid. PIP Diskominfo Prov. Sumsel Amrullah, S.STP, M.Si mewakili Kadis Kominfo Sumsel. Kabid Statistik Diskominfo Prov. Sumsel H. Iskandar, Kadis/mewakili Kominfo Kabupaten/Kota, Biro Humas dan Protokol, Inspektorat, Biro Hukum dan HAM, Narasumber dari Konsultan GIZ Kurniawan Wahid, Ombudsman Perwakilan Sumsel, Agung Pratama, Ketua KIM Sumsel, Ibu Prof.Isna Wijayani. (Bbg ~OS)
Sumatera Selatan menargetkan seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota dapat terhubung atau terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Pernyataan ini diutarakan Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Kominfo Prov. Sumsel Amrullah S.STP, M.Si mewakili Kadis Kominfo Prov Sumsel pada acara Rapat Koordinasi lapor SP4N se-Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan di ruang Rapat Dinas Kominfo Prov. Sumsel, Kamis (29/11/2018).
“Target ini dapat terwujud asal ada komitmen bersama untuk mau membesarkan sistem ini, serta bagimana pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti," ungkap Amrullah.
Kegiatan percepatan LAPOR! SP4N di Sumsel, dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 061/105/Diskominfo/2018 tentang Percepatan Keterhubungan LAPOR! di Kab/Kota.
“Aplikasi layanan online LAPOR! SP4N.ini terwujud atas kerja sama Dinas, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan The German Organisation for International Cooperation (GIZ)," jelasnya.
Pada saat yang sama Perwakilan The German Organisation for International Cooperation (GIZ) Kurniawan menjelaskan, ketika mendapati pelaporan pengaduan itu tentu akan langsung ditindak lanjuti OPD atau instansi terkait, di website akan diberi keterangan dengan tiga warna, ketika dalam proses warna kuning, jika hijau, sudah selesai dan kalau merah artinya belum ditindaklanjuti
Diharapkan dari persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah yakni mengenai layanan publik berbasis elektronik, maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik untuk memberikan masukan atau laporan terkait layanan yang diberikan, kinerja atau terkait sosial kepada pemerintah.
Meski demikan setiap laporan yang masuk akan ada rambu-rambu, sehingga dapat terkondisi dengan baik, mulai dari sosial hingga masalah yang berbau politik.
“LAPOR! digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat yang berupa masukan untuk penentuan kebijakan Pemerintah,” ujar Kurniawan.
Rapat Koordinasi SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, dibuka langsung oleh Kabid. PIP Diskominfo Prov. Sumsel Amrullah, S.STP, M.Si mewakili Kadis Kominfo Sumsel. Kabid Statistik Diskominfo Prov. Sumsel H. Iskandar, Kadis/mewakili Kominfo Kabupaten/Kota, Biro Humas dan Protokol, Inspektorat, Biro Hukum dan HAM, Narasumber dari Konsultan GIZ Kurniawan Wahid, Ombudsman Perwakilan Sumsel, Agung Pratama, Ketua KIM Sumsel, Ibu Prof.Isna Wijayani. (Bbg ~OS)
COMMENTS