Lampung Timur, RN . Perihal keberatan dan penolakan dinyatakan warga masyarakat Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban dinyatakan m...
Lampung Timur, RN.
Perihal keberatan dan penolakan dinyatakan warga masyarakat Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban dinyatakan melalui Hi. Saharul Bahri (48) Ketua Forum Masyarakat Desa Gunung Tiga Kecamatan setempat. Perihal itu tertuang secara tertulis dalam surat dengan nomor 01/FM-GT/XI/2018 tertanggal 5 November 2018 lalu. Surat tersebut ditujukan Kepada Bupati, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Polres Lampung Timur. Selain itu, surat itu juga dilayangkan ke Pimpinan Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Propinsi Lampung Kamis, 8 November 2018.
"Kami juga sudah mengadukan masalah ini ke Walhi, tim Walhi sudah turun meninjau ke lokasi gunung yang disengketakan itu. Kalau surat dari Walhi sudah keluar yang insyaallah dalam waktu dekat, saya mau menghadap pihak terkait di Sukadana",kata Saharul Bahri mantan anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014 Minggu, 2/12 jam 10:00 di kediamannya.
Adapun petikan isi surat pernyataan masyarakat Desa Gunung Tiga tersebut berbunyi, kami warga masyarakat Desa Gunung Tiga mengajukan keberatan dan menolak atas pembongkaran atau penggalian batu andesit di Gunung Tiga yang menjadi simbol atau lambang Desa Gunung Tiga. Namun dengan adanya pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab, yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung Kabupaten setempat dan perusahaan PT. BAQ.
Untuk itu, kami menyatakan keberatan adanya pembongkaran Gunung yang menjadi lambang atau simbol Desa Gunung Tiga, dikarenakan Gunung Tersebut adalah cikal bakal berdirinya nama Desa Gunung Tiga.
Dampak dan akibat dari pembongkaran Gunung itu akan menjadi bencana alam seperti banjir dan lain - lain. Pada tahun 1986 - 1988 dari dalam Gunung tersebut mengeluarkan air sehingga menenggelamkan sebagian Desa Gunung Tiga dan Desa Sukacari sehingga kerugian yang terjadi pada masyarakat waktu itu, kebun lada, kopi dan cengkeh pada mati semua.
Pada tahun 2013 kembali terulang bencana banjir, namun tidak sedahsyat seperti tahun 1986. Sehingga akibat dari banjir yang terakhir, warga Desa Gunung Tiga yang tinggal dan bermukim di Dusun 5 umbul Gunung tersebut mengungsi meninggalkan tempat tinggal sampai sekarang
Sejarah Desa Gunung Tiga ada 4 Dusun yaitu Dusun I Gunung Tiga Induk, Dusun II Purworejo, Dusun III Marga Mulya dan Dusun IV Umbul Gunung.
Pada tahun 1986, Dusun III Marga Mulya Desa Gunung Tiga diberikan hak untuk menjadi Desa sendiri yang itu Desa Marga Mulya. Desa Gunung Tiga adalah Kecamatan Sukadana, pada tahun 1993 Kecamatan Sukadana membentuk Kecamatan Pembantu Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Pembantu Marga Tiga. Pada tahun 2001 kedua Kecamatan Pembantu definitif menjadi Kecamatan tersendiri. Pada tahun yang sama, Bumi Agung mengajukan pemekaran dari Kecamatan induk Sukadana menjadi Kecamatan sendiri. Oleh karena tidak mencukupi jumlah penduduk dan luas wilayahnya, maka Kecamatan Batanghari Nuban memberikan satu Desa ialah Desa Marga Mulya untuk masuk didalam wilayah Kecamatan Bumi Agung.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, warga masyarakat Desa Gunung Tiga meminta untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh seluruh pihak yang berwenang.
Demikian juga tembusan disampaikan ke Bupati dan Kepala Kepolisian Resort Lampung Timur. Gubernur, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian Daerah, Dinas Perizinan Satu Pintu dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Lampung.
Surat pernyataan dari Forum Masyarakat Desa Gunung Tiga yang disampaikan ke pihak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 12 November 2018 lalu.
"Surat Forum Masyarakat Gunung Tiga masuk ke DPRD dan Pemda Lampung",kata Saharul Bahri Ketua Forum Masyarakat Desa Gunung Tiga, Selasa, 4/12 jam 08:45 WIB melalui aplikasi WhatssAppnya.
Sedangkan surat dari pengurus Forum Masyarakat Adat Marga Nuban untuk pejabat utama DPRD, Bupati dan Polres Lampung Timur diteruskan pada Rabu, 21 November 2018. Sayangnya sampai dengan saat ini surat itu disinyalir belum ditangani atau ditindaklanjuti.
"Dilanjutkan surat dari Forum Masyarakat Adat Marga Nuban masuk ke DPRD, Pemda, Polres Lamtim tanggal 21 November 2018, sampai sekarang belum ada jawabannya",keluh Hairul panggilan akrab Hi. Saharul Bahri mantan DPRD Lampung Timur periode 2009 - 2014.
Ketika dikonfirmasi, Tarmizi Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur yang pernah berjanji akan mengundang Pjs Kepala Desa Marga Mulya, Kemari dan pihak PT. BAQ serta Ketua Forum Masyarakat Desa Gunung Tiga, Hi. Saharul Bahri dalam kurun waktu selama 3 hari beberapa waktu lalu disaat acara nemui nyimah di gedung pusiban agung mengatakan nanti pihaknya melaporkan kembali kepada pimpinannya yang dalam hal ini adalah Bupati Lampung Timur.
"Nanti kami laporkan lagi ke pimpinan ....",kata Tarmizi Asisten I Bidang Pemerintahan kepada Radar Nusantara Selasa, 4/12 jam 12:18 WIB melalui aplikasi WhatssApp. (rOpI)
Area lampiran
COMMENTS