kudus - RN Sesuai dengan fungsinya bea cukai kudus telah melaksanakan tugas pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya Bea Cu...
kudus - RN
Sesuai dengan fungsinya bea cukai kudus telah melaksanakan tugas pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap barang-barang yang telah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai . Dalam hal ini bea cukai kudus yang merupakan kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya cukai terus melakukan tindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal . dari penindakan tersebut terdapat barang hasil penindakan yang diamankan oleh bea cukai Kudus.
Dalam periode desember 2017 sampai juli 2018 saja hasil penindakan telah mencapai berat barang diperkirakan 15 ton . barang-barang tersebut berupa 28 buah alat pemanas, 8 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 132 kg kertas etiket (bungkus rokok), 37.724 keping pita cukai yang diduga palsu, 9.831.779 batang sigaret tangan (SKT) serta 791 kilogram tembakau iris.
Diperkirakan jumlah total keseluruhan bisa mencapai nilai Rp. 7.431.353.665 dan dampak rokok ilegal tersebut jika beredar dipasaran dapat menimbulkan potensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp. 4.643.678.141 ( nilai cukai + PPn + pajak rokok ).
Seharusnya kerja keras ini patut mendapatkan apresiasi, apalgi di sepanjang tahun 2018 bea cukai kudus telah melakukan 71 kali penindakan terhadap rokok ilegal dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21.601.044 batang rokok SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 16.050.919.515 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 12.998.774.260 . jika dibanding tahun 2017 penindakan tahun 2018 mengalami kenaikan 2,05% di lihat dari jumlah batang rokok ilegal yang di tindak.
Hanya saja sangat disayangkan prestasi ini tidak diimbangi dengan tindakan pemusnahan yang serius dan bersungguh-sungguh, bahkan terkesan setengah hati. Bagaimana tidak karena tindakan yang kurang proporsional dimana dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti bea cukai kudus telah bertindak ceroboh. Karena dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pada hari rabu 12 Desember 2018 dilakukan tanpa adanya pengawasan yang ketat.
Seharusnya Bea Cukai Kudus melibatkan aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian dan pihak kejaksaan dan kehakiman dengan semaksimal mungkin. Karena akibat dari kecerobohan ini maka banyak barang bukti yang akan dimusnahkan tercecer diberbagai tempat . Hal ini sangat riskan karena BB yang tercecer bisa beredar kembali dikalangan masyarakat umum. Pengawalan dan penindakan yang lemah tidak akan membuat efek jera bagi produsen rokok ilegal. Penindakan yang lemah terlihat dari cara pemusnahannya yaitu dengan cara ditanam bukan dibakar atau dihanyutkan dan mesin –mesin pembuatan mungkin lebih baik dihancurkan supaya tidak bisa dipakai lagi (digilas).
Oleh sebab itu tim radar nusantara menilai cara pemusnahan barang bukti diduga atau terindikasi terjadi penyuapan atau kerjasama pihak produsen rokok ilegal dengan pihak Bea Cukai Kudus.
Tim radar nusantara menghimbau dan berharap pihak kepolisian dari Krimsus dan KPK dapat turun tangan untuk memeriksa pihak bea cukai kudus supaya kejadian ini jangan sampai terulang lagi.
COMMENTS