Sampit, - RN. Pengacara anggota Koperasi Tabiku Makmur Seruyan sebut Sudirman sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Tabiku ti...
Sampit, - RN.
Pengacara anggota Koperasi Tabiku Makmur Seruyan sebut Sudirman sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Tabiku tidak punya kewenangan membuat surat keluar, untuk apa ada ketua dan sekretaris.
" Saya menduga masalah koperasi ini menunjukan kalau pengurus koperasi ada yang menyetting dari belakang,"katanya.
Menurutnya, terlepas dari hal ini semua, kemungkinan kuat dugaan kami kalau dana yang 20% yang rencana dibagikan kepada seluruh anggota itu ada pihak yg turut menggunakannya, seandainya masih ada dan masih utuh, kami rasa pengurus tidak akan mau mengingkari hasil dari rapat anggota tahunan koperasi yg menyatakan kalau dana tersebut dibagikan kepada seluruh anggota.
"Seandainya dana itu masih utuh pengurus koperasi tidak akan mengingkari hasil rapat anggota tahun untuk membagikan dana tersebut kepada seluruh anggota,"jelasnya.
Dan kami yakin pengurus tau apa resikonya kalau pengurus tidak mentaati isi dari rapat anggota tersebut, tentunya anggota bisa melaksanakan mosi tidak percaya, dan kemaren kami sebagai PH dari 205 anggota koperasi Tabiku Makmur mendengar keinginan dari sebagian anggota untuk melaksanakan rapat anggota koperasi luar biasa (RATLB).
"Saya mendengar ada sebagian anggota melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RATLB) untuk meminta pertanggungjawaban pengurus, dan pergantian pengurus," ucapnya.
Yang membuat aneh , kenapa kesepakatan bersama melalui Rapar Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tabiku Makmur tidak berani dilaksanakan oleh pengurus koperasi, maka kami patut menduga adanya kekuatan besar dibelakang pengurus sehingga pengurus tidak dapat berbuat apa-apa dan bahkan mengabaikan hasil dari rapat anggota tersebut, padahal ketua koperasi sudah menyetujui dengan menandatangani hasil rapat tersebut.
Adanya Surat pemberitahuan Hasil Rapat dari Dewan Pengawas Koperasi Tabiku Makmur Seruyan tanggal 19 Desember 2019 dirumah pribadi Bupati Seruyan, menyebutkan bahwa pertemuan antara pengurus koperasi yg juga bersama-sama dengan apalis dari perusahaan dan dengan Bupati Seruyan seolah-olah statemen dari pembicaraan dengan Bupati Seruyan dijadikan dasar agar dana tersebut tidak usah dibagi kepada anggota koperasi.
" Pertanyaannya, apakah dengan pembicaraan antara pengurus koperasi dengan apalis perusahaan dan juga Bupati Seruyan bisa mengalahkan rapat anggota tahunan koperasi? apa kepentingan pihak apalis perusahaan ikut terlibat dalam hal ini dan apa sudah benar pernyataan dari Bupati seperti ini kemudian dijadikan dasar oleh Sudirman membuat surat dan menyurati kepala desa bahwa seolah-olah dengan surat ini hasil rapat anggota dikalahkan dan kenapa Bupati Seruyan dibawa bawa dalam masalah Koperasi Tabiku Makmur ini," tukasnya.
Kalau begitu menurut Mahdianur , tidak seiring dengan amanah undang-undang bahwa koperasi ini adalah dari anggota untuk anggota dan kekuatan serta keputusan tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
"Rapat Anggota Tahunan Koperasi merupakan keputusam tertinggi, ini sesuai dengan Amanah Undang Undang Koperasi,"pungkasnya.(Joe).
" Saya menduga masalah koperasi ini menunjukan kalau pengurus koperasi ada yang menyetting dari belakang,"katanya.
Menurutnya, terlepas dari hal ini semua, kemungkinan kuat dugaan kami kalau dana yang 20% yang rencana dibagikan kepada seluruh anggota itu ada pihak yg turut menggunakannya, seandainya masih ada dan masih utuh, kami rasa pengurus tidak akan mau mengingkari hasil dari rapat anggota tahunan koperasi yg menyatakan kalau dana tersebut dibagikan kepada seluruh anggota.
"Seandainya dana itu masih utuh pengurus koperasi tidak akan mengingkari hasil rapat anggota tahun untuk membagikan dana tersebut kepada seluruh anggota,"jelasnya.
Dan kami yakin pengurus tau apa resikonya kalau pengurus tidak mentaati isi dari rapat anggota tersebut, tentunya anggota bisa melaksanakan mosi tidak percaya, dan kemaren kami sebagai PH dari 205 anggota koperasi Tabiku Makmur mendengar keinginan dari sebagian anggota untuk melaksanakan rapat anggota koperasi luar biasa (RATLB).
"Saya mendengar ada sebagian anggota melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RATLB) untuk meminta pertanggungjawaban pengurus, dan pergantian pengurus," ucapnya.
Yang membuat aneh , kenapa kesepakatan bersama melalui Rapar Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tabiku Makmur tidak berani dilaksanakan oleh pengurus koperasi, maka kami patut menduga adanya kekuatan besar dibelakang pengurus sehingga pengurus tidak dapat berbuat apa-apa dan bahkan mengabaikan hasil dari rapat anggota tersebut, padahal ketua koperasi sudah menyetujui dengan menandatangani hasil rapat tersebut.
Adanya Surat pemberitahuan Hasil Rapat dari Dewan Pengawas Koperasi Tabiku Makmur Seruyan tanggal 19 Desember 2019 dirumah pribadi Bupati Seruyan, menyebutkan bahwa pertemuan antara pengurus koperasi yg juga bersama-sama dengan apalis dari perusahaan dan dengan Bupati Seruyan seolah-olah statemen dari pembicaraan dengan Bupati Seruyan dijadikan dasar agar dana tersebut tidak usah dibagi kepada anggota koperasi.
" Pertanyaannya, apakah dengan pembicaraan antara pengurus koperasi dengan apalis perusahaan dan juga Bupati Seruyan bisa mengalahkan rapat anggota tahunan koperasi? apa kepentingan pihak apalis perusahaan ikut terlibat dalam hal ini dan apa sudah benar pernyataan dari Bupati seperti ini kemudian dijadikan dasar oleh Sudirman membuat surat dan menyurati kepala desa bahwa seolah-olah dengan surat ini hasil rapat anggota dikalahkan dan kenapa Bupati Seruyan dibawa bawa dalam masalah Koperasi Tabiku Makmur ini," tukasnya.
Kalau begitu menurut Mahdianur , tidak seiring dengan amanah undang-undang bahwa koperasi ini adalah dari anggota untuk anggota dan kekuatan serta keputusan tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
"Rapat Anggota Tahunan Koperasi merupakan keputusam tertinggi, ini sesuai dengan Amanah Undang Undang Koperasi,"pungkasnya.(Joe).
COMMENTS