Tulungagung, - RN Pada hari ini Kamis (10/1) Polres Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuj...
Tulungagung, - RN
Pada hari ini Kamis (10/1) Polres Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lungkungan Polres Tulungagung. Kegiatan dimulai jam 10.00 WIB bertempat di Halaman Mapolres Tulungagung Jl. A. Yani Timur No. 9 Tulungagung.
Acara dibuka oleh Kapolres Tulungagung AKBP. Tofik Sukendar, SIK. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 Polres Tulungagung telah mendapatkan hasil evaluasi dan apresiasi pelayanan publik lingkup Polres, Polresta, Polrestabes dan Polres Metro Tahun 2018 dari Kemenpan-RB dengan nilai “Baik Dengan Catatan”, hal ini menunjukkan bahwa masih perlu adanya perbaikan administrasi maupun fasilitas pelayanannya. Beberapa upaya telah dilakukan diantaranya dengan perbaikan Standart Operasional Prosedur (SOP) serta fasilitas pelayanan yang memadai. Namun hal tersebut masih belum mampu untuk mewujudkan Pelayanan Prima sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Undang-undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009. Dan pula merujuk dari hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan yang telah diberikan, perlu adanya peningkatan kecepatan dalam proses pelayanan. Sebagaimana arahan dari Kemenpan-RB, Polri sebagai Institusi Pelayanan Publik memiliki tiga peran utama yaitu :
1. Sebagai Organ Utama dalam Pemerintahan yang menopang peradaban Bangsa;
2. Sebagai alat negara yang menegakkan pilar supremasi hukum;
3. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat.
Perlu menerapkan transformasi sistem administrasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, melibatkan partisipasi sosial masyarakat, membuka akses informasi, berinovasi berbasis teknologi, memberikan kebijakan yang pro rakyat serta bersinergi dalam kolaborasi memberikan pelayanan yang kreatif. Untuk mewujudkan hal tersebut Polres Tulungagung akan membentuk Tim Kerja yang akan mendorong, mendatakan, memonitor dan mengevaluasi segala bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh seluruh subsatker dan Polsek jajaran Polres Tulungagung, sesuai dengan komponen hasil dalam lembar kerja evaluasi yang harus dicapai dalam zona integritas yang meliputi :
1. Program manajemen perubahan, yang merupakan pengelolaan kegiatan untuk merubah secara sistematis dan kinsisten mekanisme kerja pola pikir serta budaya kerja;
2. Program penataan tata laksana merupakan peningkatan efisiensi dan efektivitas yang terukur atas target sasaran prioritas kinerja;
3. Program penataan sistem Sumber Daya Manusia merupakan pengelolaan untuk meningkatkan kompetensi, ketaatan, disiplin dan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
4. Program penguatan akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban satuan kerja atas keberhasilan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan secara terukur dengan target kinerja yang telah ditetapkan;
5. Program penguatan pengawasan merupakan peningkatan penyelenggaraan kinerja yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
6. Program peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan atau pelayanan administrasi.
Ke enam (6) program tersebut merupakan komponen pengungkit yang menjadi faktor penting dalam pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas. Namun hal tersebut tidaklah cukup tanpa peran serta dan dukungan dari semua pihak karena dalam pembangunan zona integritas juga memiliki komponen hasil yaitu :
1. Terwujudnya aparatur yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang didapatkan dengan nilai persepsi korupsi dari tim survey independen eksternal;
2. Program penataan tata laksana merupakan peningkatan efisiensi dan efektivitas yang terukur atas target sasaran prioritas kinerja;
3. Program penataan sistem Sumber Daya Manusia merupakan pengelolaan untuk meningkatkan kompetensi, ketaatan, disiplin dan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
4. Program penguatan akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban satuan kerja atas keberhasilan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan secara terukur dengan target kinerja yang telah ditetapkan;
5. Program penguatan pengawasan merupakan peningkatan penyelenggaraan kinerja yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
6. Program peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan atau pelayanan administrasi.
Ke enam (6) program tersebut merupakan komponen pengungkit yang menjadi faktor penting dalam pencapaian sasaran hasil pembangunan zona integritas. Namun hal tersebut tidaklah cukup tanpa peran serta dan dukungan dari semua pihak karena dalam pembangunan zona integritas juga memiliki komponen hasil yaitu :
1. Terwujudnya aparatur yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang didapatkan dengan nilai persepsi korupsi dari tim survey independen eksternal;
2. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang didapatkan dengan nilai survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) baik langsung oleh masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan maupun dari tim peneliti independen eksternal.
Kapolres Tulungagung AKBP. Tofik Sukendar, S.I.K memerintahkan kepada seluruh pimpinan dan anggota Polres Tulungagung untuk berkomitmen secara konsisten menjadi role model perubahan pada setiap kesempatan baik dalam lingkungan kedinasan maupun di lingkungan masyarakat dan berperan serta dalam mempercepat pembangunan zona integritas di Polres Tulungagung.
Selanjutnya Kapolres Tulungagung AKBP. Tofik Sukendar, SIK yang didampingi oleh Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua STKIP PGRI Kabupaten Tulungagung, Rektor IAIN Tulungagung dan UNITA menandatangani piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Polres Tulungagung menuju WBK dan WBBM. Selanjutnya meresmikan Operasinalisasi Ruang Pelayanan SKCK Polres Tulungagung. Dalam kesempatan itu Kapolres Tulungagung AKBP. Tofik Sukendar, SIK beserta unsur Forkopimda Kabupaten Tulungagung melaksanakan tanya jawab dengan masyarakat yang mengajukan pelayanan SKCK di Polres Tulungagung.
Dihadiri :
1. Asisten Sekda Administrasi Umum Kabupaten Tulungagung;
2. Dandim 0807 Tulungagung;
3. Kajari Tulungagung;
4. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung;
5. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung;
6. Wakapolres Tulungagung;
7. Rektor IAIN Tulungagung, UNITA;
8. Ketua STKIP PGRI Tulungagung;
9. Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Tulungagung;
10. Para pejabat utama Polres Tulungagung;
11. Para Kapolsek Jajaran Polres Tulungagung;
12. Para Paurmin dan Kasium Polsek Jajaran Polres Tulungagung. ( prtm/rhdn)
COMMENTS