Sukabumi, Radar NUSANTARA Korupsi di negeri ini sepertinya semakin mengakar. Bagaimana tidak, tidak hanya dikalangan elit saja, kasus k...
Sukabumi, Radar NUSANTARA
Korupsi di negeri ini sepertinya semakin mengakar. Bagaimana tidak, tidak hanya dikalangan elit saja, kasus korupsi ini juga sudah merambah ke tingkatan bawah setingkat desa. Seperti di Sukabumi, sudah ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades).
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan dua kades sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Baru-Baru Ini.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial Y selaku Kades Cibuntu Kecamatan Simpenana dan EN selaku Kades Pagelaran Kecamatan Purabaya. Mereka diduga tersandung kasus TIPIKOR Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 dan 2017 lalu.
Kerugian uang negara yang dikorup oleh Y sebesar Rp 551 juta dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017. Sedangkan kerugian negara akibat ulah EN sekitar Rp 636 juta dari ADD dan DD tahun 2017. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU tindakan pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kedua pelaku ditahan di LAPAS Kelas II B Warungkiara untuk 20 hari ke depan.
“Kita telah menetapkan penahanan dua tersangka kades dari mulai sekarang hingga 20 hari kedepan. Juga, melakukan penyerahan Barang Bukti (BB) dan proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian,” kata Tim Penyidik dari KEJARI Kabupaten Sukabumi, Rizal Jamaludin kepada RN.
Dihimbau kepada para Kades lainnya tidak mengikuti jejak mereka, ini merupakan pelajaran yang harus dijadikan warning (peringatan), jagalah amanah dari rakyat sebaik mungkin, jadilah pemimpin yang jujur, tidak panjang tangan, dan yang terpenting harus takut kepada adzab dari Allah SWT, janganlah engkau mencari kesenangan sesaat di dunia, tetapi di akhirat dibalas dengan siksaan neraka jahannam selama-lamanya, semoga. (H.M. Husaeni)
COMMENTS