Kampar Riau, – RN Pelaku penganiaayaan Eri ( 44 ) Th warga Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar yang sudah menjadi tahanan kejaksaan N...
Kampar Riau, – RN
Pelaku penganiaayaan Eri ( 44 ) Th warga Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar yang sudah menjadi tahanan kejaksaan Negeri Bangkinang kini mengajukan Pra-pradilan di pengadilan Negeri Bangkinang.materi gugatanya mengatakan Kanit Polsek Tambang melakukan penganiayaan di saat dirinya ditahan di Polsek Tambang, selain itu ia juga menuding kanit Polsek Tambang meminta uang 10 Juta rupiah agar perkaranya tidak bergulir ke Pengadilan.
Aiptu Dodi Satria Kanit Reskrim Polsek Tambang saat dhubungi melalui Ponselnya (2/2/19) membenarkan Gugatan Pra-pradilan tersebut, gugatan diajukan oleh anak kandung tersangka ( Fitrya ) yang mengaku bekerja di Krimum Polda Riau, sebagai Pekerja Harian lepas ( PHL ), terkait materi gugatan dia menuding kanit meminta uang damai antara pelaku penganiayaan dengan korban itu Fitnah ujar kanit, tidak mungkin saya meminta uang damai 10 Juta Rupiah, emangnya saya yang jadi korban penganiayaan jelas kanit, terkait tudiangan tersangka mengaku dipukul saat penahanan itu juga Fitnah, silahkan dibuktikan ( divisum ) kita siap menghadapinya tegas Aiptu Dody Satria.
Nelson Hutahaean selaku pelapor ( Korban Penganiayaan ) saat dihampiri RN menututurkan,ia melaporkan Eri (44) atas tindak pidana penganiayaan pada Desember 2018, menurutnya ia dianiaya dengan sebilah senjata tajam ( parang ) oleh pelaku dihadapan orang ramai, usai melakukan penganiayaan terhadap dirinya pelaku mengatakan, silahkan kau laporkan ke Polda Riau/ Polres Kampar, aku tidak takut, biar tau kau, anak aku ada juga tugas di polda Riau ujar Nelson menirukan ucapan pelaku penganiayaan, disaat bersamaan saksi yang melihat kejadiaan penganiayaan tersebut juga membenarkan ucapan pelaku penganiayaan.
Nelson menambahkan, saat ini kinerja jajaran polsek Tambang sudah maksimal sebagai pelindung masyarakat dari tindakan oknum yang melawan Hukum,saya berharap terhadap POLRI , Khususnya Kapolda Riau / Kapolres Kampar agar memberi perhatian khusus atas apa yang dialami Dodi Satria selaku Kanit Polsek Tambang yang dipra-peradilkan pihak Tersangka Pelaku penganiayaan atas tuduhan yang tidak benar atas penangkapan yang tidak sesuai prosedur, bahkan kanit ditudingnya meminta uang kepada pihak tersangka agar kasus tidak bergulir ke pengadilan.Hal itu menurut Nelson fitnah belaka yang tidak dapat dibuktikan kebenaran nya.
Nelson Hutaheyaan korban penganiayaan mengaku pernah di intimidisi oleh warga,mulai dari ketua pemuda, bahkan ada yang mengaku bekerja sebagai sekretaris di pengadilan Negeri Bangkinang, mereka mendesak saya agar laporan penganiayaan yang sya laporka ke Polsek Tambang dicabut, Bukan saya tidak mau berdamai, namun saya berharap biarlah hukum yang berbicara,sebab pelaku menganiayaan ( Heri ) yang mengaku anak kandungnya tugas di Polda Riau sepertinya hukum bisa di permainkannya, kalau kita melihat dari tindakannya ada niatnya untuk membunuh saya ujar nelson.
"ini merupakan sesuatu hal yang berbahaya bagi anggota polisi yang sudah benar-benar menjalankan tupoksinya dalam penegakan hukum di Indonesia,pasalnya jika dalam kasus ini pra-peradilan begitu mudahnya mengalahkan kebenaran maka disinyalir para mafia hukum akan merajalela”,sehinga kebenaran akan dikalahkan oleh Mafia hukum bukan tidak mungkin kepercayaan masyrakat hilang terhadap lembaga Negar Polri sebagai pelindung masyarakat, tutup Nelson.
Di akui atau tidak semenjak Polsek Tambang dijabat oleh Iptu Jurfredi SH mantan Propam Polres Kampar, dan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria yang baru menjabat hitungan bulan, sejumlah kasus ditanganinya dengan bijaksana,semakin hari pihak polsek Tambang menunjukan kinerjanya yang profesional sebagai pelayan masyarakat dari tindakan oknum yang malawan Hukum, bahkan sebagiaan warga mendukung kinerja Polsek Tambang, di bawah pimpinam Iptu Jurfredi SH selaku kapolsek Tambang.
Kalau kita menoleh kebelakang ketika Polsek Tambang di Jabat AKP Handono, dan kanit Reskrimya Aiptu Bosman Tampubolon, banyak laporan warga jalan di tempat, hanya laporan tinggal laporan, seperti kasus oknum guru yang mencabuli murid SMP hingga kini pelakunya tidak berhasil ditangkap, padahal oknum guru tersebut berstatus PNS,”.kemudian pengrusakan kantor dusun Desa Rimbo panjang,yang ditangani oleh Polda Riau , lantaran laporan warga di tolak oleh Kanit yang lama yaitu Aptu Bosman Tampu bolon, seperti di lansir media ini beberapa bulan yang lalu, kanit Reskrim Polsek Tambanmg Aiptu Bosman Tampu Bolon di Laporkan ke Polda Riau diduga memeras, kini perkaranya masih bergulir di Propam Polda Riau, namun sayangnya Aiptu Bosman Tampu Bolon hanya di pndahkan ke Polsek Air tiris,dengan jabatann yang sama yaitu kanit Reskrim.( Tim RN )
Pelaku penganiaayaan Eri ( 44 ) Th warga Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar yang sudah menjadi tahanan kejaksaan Negeri Bangkinang kini mengajukan Pra-pradilan di pengadilan Negeri Bangkinang.materi gugatanya mengatakan Kanit Polsek Tambang melakukan penganiayaan di saat dirinya ditahan di Polsek Tambang, selain itu ia juga menuding kanit Polsek Tambang meminta uang 10 Juta rupiah agar perkaranya tidak bergulir ke Pengadilan.
Aiptu Dodi Satria Kanit Reskrim Polsek Tambang saat dhubungi melalui Ponselnya (2/2/19) membenarkan Gugatan Pra-pradilan tersebut, gugatan diajukan oleh anak kandung tersangka ( Fitrya ) yang mengaku bekerja di Krimum Polda Riau, sebagai Pekerja Harian lepas ( PHL ), terkait materi gugatan dia menuding kanit meminta uang damai antara pelaku penganiayaan dengan korban itu Fitnah ujar kanit, tidak mungkin saya meminta uang damai 10 Juta Rupiah, emangnya saya yang jadi korban penganiayaan jelas kanit, terkait tudiangan tersangka mengaku dipukul saat penahanan itu juga Fitnah, silahkan dibuktikan ( divisum ) kita siap menghadapinya tegas Aiptu Dody Satria.
Nelson Hutahaean selaku pelapor ( Korban Penganiayaan ) saat dihampiri RN menututurkan,ia melaporkan Eri (44) atas tindak pidana penganiayaan pada Desember 2018, menurutnya ia dianiaya dengan sebilah senjata tajam ( parang ) oleh pelaku dihadapan orang ramai, usai melakukan penganiayaan terhadap dirinya pelaku mengatakan, silahkan kau laporkan ke Polda Riau/ Polres Kampar, aku tidak takut, biar tau kau, anak aku ada juga tugas di polda Riau ujar Nelson menirukan ucapan pelaku penganiayaan, disaat bersamaan saksi yang melihat kejadiaan penganiayaan tersebut juga membenarkan ucapan pelaku penganiayaan.
Nelson menambahkan, saat ini kinerja jajaran polsek Tambang sudah maksimal sebagai pelindung masyarakat dari tindakan oknum yang melawan Hukum,saya berharap terhadap POLRI , Khususnya Kapolda Riau / Kapolres Kampar agar memberi perhatian khusus atas apa yang dialami Dodi Satria selaku Kanit Polsek Tambang yang dipra-peradilkan pihak Tersangka Pelaku penganiayaan atas tuduhan yang tidak benar atas penangkapan yang tidak sesuai prosedur, bahkan kanit ditudingnya meminta uang kepada pihak tersangka agar kasus tidak bergulir ke pengadilan.Hal itu menurut Nelson fitnah belaka yang tidak dapat dibuktikan kebenaran nya.
Nelson Hutaheyaan korban penganiayaan mengaku pernah di intimidisi oleh warga,mulai dari ketua pemuda, bahkan ada yang mengaku bekerja sebagai sekretaris di pengadilan Negeri Bangkinang, mereka mendesak saya agar laporan penganiayaan yang sya laporka ke Polsek Tambang dicabut, Bukan saya tidak mau berdamai, namun saya berharap biarlah hukum yang berbicara,sebab pelaku menganiayaan ( Heri ) yang mengaku anak kandungnya tugas di Polda Riau sepertinya hukum bisa di permainkannya, kalau kita melihat dari tindakannya ada niatnya untuk membunuh saya ujar nelson.
"ini merupakan sesuatu hal yang berbahaya bagi anggota polisi yang sudah benar-benar menjalankan tupoksinya dalam penegakan hukum di Indonesia,pasalnya jika dalam kasus ini pra-peradilan begitu mudahnya mengalahkan kebenaran maka disinyalir para mafia hukum akan merajalela”,sehinga kebenaran akan dikalahkan oleh Mafia hukum bukan tidak mungkin kepercayaan masyrakat hilang terhadap lembaga Negar Polri sebagai pelindung masyarakat, tutup Nelson.
Di akui atau tidak semenjak Polsek Tambang dijabat oleh Iptu Jurfredi SH mantan Propam Polres Kampar, dan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria yang baru menjabat hitungan bulan, sejumlah kasus ditanganinya dengan bijaksana,semakin hari pihak polsek Tambang menunjukan kinerjanya yang profesional sebagai pelayan masyarakat dari tindakan oknum yang malawan Hukum, bahkan sebagiaan warga mendukung kinerja Polsek Tambang, di bawah pimpinam Iptu Jurfredi SH selaku kapolsek Tambang.
Kalau kita menoleh kebelakang ketika Polsek Tambang di Jabat AKP Handono, dan kanit Reskrimya Aiptu Bosman Tampubolon, banyak laporan warga jalan di tempat, hanya laporan tinggal laporan, seperti kasus oknum guru yang mencabuli murid SMP hingga kini pelakunya tidak berhasil ditangkap, padahal oknum guru tersebut berstatus PNS,”.kemudian pengrusakan kantor dusun Desa Rimbo panjang,yang ditangani oleh Polda Riau , lantaran laporan warga di tolak oleh Kanit yang lama yaitu Aptu Bosman Tampu bolon, seperti di lansir media ini beberapa bulan yang lalu, kanit Reskrim Polsek Tambanmg Aiptu Bosman Tampu Bolon di Laporkan ke Polda Riau diduga memeras, kini perkaranya masih bergulir di Propam Polda Riau, namun sayangnya Aiptu Bosman Tampu Bolon hanya di pndahkan ke Polsek Air tiris,dengan jabatann yang sama yaitu kanit Reskrim.( Tim RN )
COMMENTS