Belitung, RN Kejaksaan Negeri Belitung laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2...
Belitung, RN
Kejaksaan Negeri Belitung laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2019,pada Jumat (12/07/2019) pukul 10.00 Wib.
Ali Nurudin SH,MH.,Kepala Kejaksaan Negeri Belitung mengucapkan terimakasih kepada Forkopinda yang turut hadir dalam rangka pemusnahan barang bukti dan benda sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kajari dalam sambutannya juga mengatakan “Kegiatan ini kami laksanakan satu kali dalam setahun untuk menghemat pengeluaran anggaran yang memang sedikit. Adapun barang sitaan yang akan kita musnahkan yaitu jenis narkoba, senjata rakitan, amunisi, obat – obatan terlarang, minuman keras maupun jenis minuman yang tidak memenuhi ijin dari BPOM.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sifatnya penindakan bukan pemusnahan karna tidak mempunyai ke ahlian dalam memusnahkan Senjata dan Amunisi jadi kita minta bantuan dari pihak kepolisian untuk memusnahkannya.” Ujar Ali Nurudin.
Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana S.IK.,M.H juga menyampaikan, "Pada kegiatan ini saya ucapkan selamat kepada Kejari karena barang ini merupakan barang bukti bagi penyidik,“Kita minta apabila ada perkara yang meresahakan masyarakat agar divonis seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, Kedepannya agar lebih cepat dalam penanganan perkara sampai dengan vonis.” Ucap Yudhis Wibisana
Bupati Belitung H. Sahani Saleh S. Sos, Mengucapkan selamat hari Bhakti Adhyaksa ke-59,Semoga kedepan lebih profesional dalam membantu pemerintah dalam Penegakan hukum.
Bupati menambahkan “Dalam memberikan efek jera harus di berikan sanksi hukum yang seberat – beratnya kepada para pelaku pelanggar hukum terutama di kabupaten Belitung.
Masalah pelelangan yang sudah sampai putusan ingkrah dan akan di lelang barang buktinya akan tetapi belum mendapatkan ijin dari kementerian.
Semoga kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal atau pelanggar undang-undang.” Tandas Sahani saleh yang akrab disapa Sanem ini.
Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri Belitung turut hadir Kadinkes Kabupaten Belitung Suhendri, Wakil PN Tanjungpandan Himelda Sidabalok, Para Staf Kajari Tanjungpandan, Perwakilan Loka POM Kabupaten Belitung, Anggota Sat Brimob Batalyon B Pelopor, serta para Tamu Undangan.
Barang Bukti dan sitaan yang dimusnahkan berasal dari 5 (Lima) jenis Undang-Undang Perkara dengan jumlah 12 (Dua belas) perkara dan 12 orang terdakwa dengan rincian.
A). Undang – undang Darurat : 2 Perkara
B). Undang – undang Narkotika : 5 Perkara
C). Undang – undang Kesehatan : 3 Perkara
D). Undang – undang Perdagangan : 1 Perkara
E). Undang – undang Perlindungan Konsumen : 1 Perkara
Adapun semua barang bukti atau sitaan yang dimusnahkan dari 5 Jenis Undang-undang perkara antara lain :
– 1 Pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver dan 1 Pucuk Air Soft Guns.
– 12 Butir Amunisi aktif.
– Narkotika Jenis Sabu – sabu dan Ganja
– Miras Merek Bintang dan Anker
– Komestik dengan berbagai macam merek.
– Obat obatan daftar G
– Air Mineral yang tidak sesuai dengan perlindungan konsumen.(Andi.M)
Kejaksaan Negeri Belitung laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2019,pada Jumat (12/07/2019) pukul 10.00 Wib.
Ali Nurudin SH,MH.,Kepala Kejaksaan Negeri Belitung mengucapkan terimakasih kepada Forkopinda yang turut hadir dalam rangka pemusnahan barang bukti dan benda sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kajari dalam sambutannya juga mengatakan “Kegiatan ini kami laksanakan satu kali dalam setahun untuk menghemat pengeluaran anggaran yang memang sedikit. Adapun barang sitaan yang akan kita musnahkan yaitu jenis narkoba, senjata rakitan, amunisi, obat – obatan terlarang, minuman keras maupun jenis minuman yang tidak memenuhi ijin dari BPOM.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sifatnya penindakan bukan pemusnahan karna tidak mempunyai ke ahlian dalam memusnahkan Senjata dan Amunisi jadi kita minta bantuan dari pihak kepolisian untuk memusnahkannya.” Ujar Ali Nurudin.
Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana S.IK.,M.H juga menyampaikan, "Pada kegiatan ini saya ucapkan selamat kepada Kejari karena barang ini merupakan barang bukti bagi penyidik,“Kita minta apabila ada perkara yang meresahakan masyarakat agar divonis seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, Kedepannya agar lebih cepat dalam penanganan perkara sampai dengan vonis.” Ucap Yudhis Wibisana
Bupati Belitung H. Sahani Saleh S. Sos, Mengucapkan selamat hari Bhakti Adhyaksa ke-59,Semoga kedepan lebih profesional dalam membantu pemerintah dalam Penegakan hukum.
Bupati menambahkan “Dalam memberikan efek jera harus di berikan sanksi hukum yang seberat – beratnya kepada para pelaku pelanggar hukum terutama di kabupaten Belitung.
Masalah pelelangan yang sudah sampai putusan ingkrah dan akan di lelang barang buktinya akan tetapi belum mendapatkan ijin dari kementerian.
Semoga kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal atau pelanggar undang-undang.” Tandas Sahani saleh yang akrab disapa Sanem ini.
Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri Belitung turut hadir Kadinkes Kabupaten Belitung Suhendri, Wakil PN Tanjungpandan Himelda Sidabalok, Para Staf Kajari Tanjungpandan, Perwakilan Loka POM Kabupaten Belitung, Anggota Sat Brimob Batalyon B Pelopor, serta para Tamu Undangan.
Barang Bukti dan sitaan yang dimusnahkan berasal dari 5 (Lima) jenis Undang-Undang Perkara dengan jumlah 12 (Dua belas) perkara dan 12 orang terdakwa dengan rincian.
A). Undang – undang Darurat : 2 Perkara
B). Undang – undang Narkotika : 5 Perkara
C). Undang – undang Kesehatan : 3 Perkara
D). Undang – undang Perdagangan : 1 Perkara
E). Undang – undang Perlindungan Konsumen : 1 Perkara
Adapun semua barang bukti atau sitaan yang dimusnahkan dari 5 Jenis Undang-undang perkara antara lain :
– 1 Pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver dan 1 Pucuk Air Soft Guns.
– 12 Butir Amunisi aktif.
– Narkotika Jenis Sabu – sabu dan Ganja
– Miras Merek Bintang dan Anker
– Komestik dengan berbagai macam merek.
– Obat obatan daftar G
– Air Mineral yang tidak sesuai dengan perlindungan konsumen.(Andi.M)
COMMENTS