Pandeglang, Radar Nusantara Viralnya pemberitaaan dibeberapa media hingga adanya aksi demo dari Front Aksi Mahasiswa Pandeglang didepan...
Pandeglang, Radar Nusantara
Viralnya pemberitaaan dibeberapa media hingga adanya aksi demo dari Front Aksi Mahasiswa Pandeglang didepan kantor Dinsos Kabupaten Pandeglang, kini jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat tentang tudingan adanya dugaan pungutan untuk biaya pendaftaran calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kini giliran TKSK dan Camat Cisata menjawab.
Baca :
https://www.radarnusantara.com/2019/07/peringati-hari-bhayangkara-ke-73-polda.html
Anwarudin yang akrab dipanggil Aan adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Cisata mengatakan soal tudingan pungutan uang sebesar Rp.10.000,- /KPM oleh TKSK/Dinsos itu bukan untuk pendaftaran calon penerima bantuan BPNT melainkan untuk saldo awal ke rekening penerima manfaat atas intruksi pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang disampaikan saat sosialisasi di kantor Dinsos waktu itu yang di hadiri bersama para Camat dan para TKSK se -kabupaten Pandeglang, "ungkapnya ke awak media radarnusantara.com saat ditemui dikantor Kecamatan Cisata, Selasa (9/7/2019).
Dari pihak Dinsos Pandeglang tidak mengeluarkan surat tertulis terkait hal ini namun dari pihak BTN saat itu pernah menyampaikan harus ada saldo Rp. 10.000,- untuk tiap penerima manfaat dan bukan ide dari Dinsos, ataupun TKSK maupun Camat Cisata, "jelasnya.
"Beberapa desa di Kecamatan Cisata memang ada yang pernah mengumpulkan dana tersebut melalui Kaur Kesra masing-masing desa untuk saldo tabungan direkening penerima manfaat namun karena ada informasi menyusul dari pihak BTN bahwa saldo direkening tidak perlu pakai saldo maka untuk selanjutnya dana tersebut sudah dikembalikan lagi ke masing-masing KPM, "jelasnya.
Baca juga :
http://www.radarnusantara.com/2019/07/kapolda-banten-pimpin-upacara-hari.html
Hal senada dikatakan Camat Cisata, Mimif Mulyadi, " Sebenarnya ini bukan pungutan akan tetapi permintaan dari pihak Bank Tabungan Negara (BTN) untuk saldo penerimaan manfaat kerekening masing-masing penerimaan manfaat namun karena ada informasi susulan dari pihak BTN bahwa kartu BPNT tersebut bisa tanpa saldo, informasi terakhir bahwa dana yang terkumpul tersebut sudah dikembalikan ke masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (9/7/2019).
Disinggung soal mosi tidak percaya terhadap TKSK oleh sejumlah Kades di Cisata, Mimif Mulyadi menjelaskan bahwa adanya mosi tidak percaya itu saya tidak mengetahui persis jujur atau tidaknya TKSK karena yang lebih mengetahui adalah para kepala desa,"paparnya.
Adapun ketidak-percayaan para kepala desa terhadap TKSK itu adalah haknya karena TKSK itu bekerja didesa sedangkan hubungan dengan kecamatan adalah hanya tim monitoring ke lapangan jadi apapun bentuk kegiatannya yang ada didesa dalam hal ini pihak kecamatan sebatas menerima laporan kegiatan tersebuti, "tandasnya. **(Iwan RN).
Viralnya pemberitaaan dibeberapa media hingga adanya aksi demo dari Front Aksi Mahasiswa Pandeglang didepan kantor Dinsos Kabupaten Pandeglang, kini jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat tentang tudingan adanya dugaan pungutan untuk biaya pendaftaran calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kini giliran TKSK dan Camat Cisata menjawab.
Baca :
https://www.radarnusantara.com/2019/07/peringati-hari-bhayangkara-ke-73-polda.html
Anwarudin yang akrab dipanggil Aan adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Cisata mengatakan soal tudingan pungutan uang sebesar Rp.10.000,- /KPM oleh TKSK/Dinsos itu bukan untuk pendaftaran calon penerima bantuan BPNT melainkan untuk saldo awal ke rekening penerima manfaat atas intruksi pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang disampaikan saat sosialisasi di kantor Dinsos waktu itu yang di hadiri bersama para Camat dan para TKSK se -kabupaten Pandeglang, "ungkapnya ke awak media radarnusantara.com saat ditemui dikantor Kecamatan Cisata, Selasa (9/7/2019).
Dari pihak Dinsos Pandeglang tidak mengeluarkan surat tertulis terkait hal ini namun dari pihak BTN saat itu pernah menyampaikan harus ada saldo Rp. 10.000,- untuk tiap penerima manfaat dan bukan ide dari Dinsos, ataupun TKSK maupun Camat Cisata, "jelasnya.
"Beberapa desa di Kecamatan Cisata memang ada yang pernah mengumpulkan dana tersebut melalui Kaur Kesra masing-masing desa untuk saldo tabungan direkening penerima manfaat namun karena ada informasi menyusul dari pihak BTN bahwa saldo direkening tidak perlu pakai saldo maka untuk selanjutnya dana tersebut sudah dikembalikan lagi ke masing-masing KPM, "jelasnya.
Baca juga :
http://www.radarnusantara.com/2019/07/kapolda-banten-pimpin-upacara-hari.html
Hal senada dikatakan Camat Cisata, Mimif Mulyadi, " Sebenarnya ini bukan pungutan akan tetapi permintaan dari pihak Bank Tabungan Negara (BTN) untuk saldo penerimaan manfaat kerekening masing-masing penerimaan manfaat namun karena ada informasi susulan dari pihak BTN bahwa kartu BPNT tersebut bisa tanpa saldo, informasi terakhir bahwa dana yang terkumpul tersebut sudah dikembalikan ke masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (9/7/2019).
Disinggung soal mosi tidak percaya terhadap TKSK oleh sejumlah Kades di Cisata, Mimif Mulyadi menjelaskan bahwa adanya mosi tidak percaya itu saya tidak mengetahui persis jujur atau tidaknya TKSK karena yang lebih mengetahui adalah para kepala desa,"paparnya.
Adapun ketidak-percayaan para kepala desa terhadap TKSK itu adalah haknya karena TKSK itu bekerja didesa sedangkan hubungan dengan kecamatan adalah hanya tim monitoring ke lapangan jadi apapun bentuk kegiatannya yang ada didesa dalam hal ini pihak kecamatan sebatas menerima laporan kegiatan tersebuti, "tandasnya. **(Iwan RN).
COMMENTS