Kab Karawang,Radar Nusantara Terkait limbah cair yang di buang sembarangan dan tidak di gubrisnya laporan LPLHN(Lembaga pencinta lingk...
Kab Karawang,Radar NusantaraTerkait limbah cair yang di buang sembarangan dan tidak di gubrisnya laporan LPLHN(Lembaga pencinta lingkungan hidup Nusantara oleh DLHK kab Karawang,limbah cair tersebut berasal dari PT MIM(Multi indo mandiri).
Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara DPP (LPLHN) INDONESIA akan melaporkan kembali ke kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan Presiden republik Indonesia dengan adanya indikasi pencemaran limbah B3 cair di Pt multi indomandiri (MIM) merupakan salah satu anak perusahaan WINGS GROUP yang berdiri sejak 12 september 2013 di dusun serang kampung situwaringin RT 12 / RW 04 desa sumurkondang kecamatan klari kabupaten karawang provinsi jawabarat, di karenakan dari tahun 2017 pihak LPLHN telah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kab Karawang tepatnya pada tanggal 14 – Juli – 2017 tidak ada tindak lanjuti seolah olah birokrasi penanganan kasus tersebut tidak sepenuhnya di tangani oleh Dinas DLHK Kab Karawang kepada Pt. MIM yang diindikasi pencemaran limbah b3 cair.
Hal tersebut di karenakan perusahaan yang memproduksi aneka produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetik,diindikasi melakukan pencemaran lingkungan dengan di buang limbah cair sembarangan di desa Pancawati kecamatan klari kabupaten Karawang.
Sampai saat ini yang berindikasi pencemaran limbah B3 cair tersebut masih berlangsung yang berdampak merugikan, terutama kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan, Warga ada yang sampai mata nya rabun akibat terkontaminasi dari resapan limbah cair,pesawahan,sumur warga akibat dampak indikasi pencemaran limbah B3 cair tersebut.
Tim khusus LPLHN dari hasil investigasi kelapangan menyertakan beberapa bukti, data,foto,dan video pencemaran,saya mengecam keras perusaha,an yang melakukan buang limbah sembarangan, artinya tidak melalui prosedur pengelolaan limbah cair,dengan laporan saya ke DLHK kab Karawang yang tidak ada kelanjutannya,saya akan melaporkan ke kementrian lingkungan hidup,agar ada efek jera bagi perusahaan nakal yang tidak mengindahkan aturan dan tidak cinta lingkungan hidup,dan tentunya DLHK kab Karawang harus kooperatif dan cepat tanggap agar tidak terjadi korban jiwa,bagi masyarakat di sekitar perusahaan tersebut,"Ujar WAHYUDIN,KETUA DPP LPLHN INDONESIA”.
Berdasarkan bukti perbuatan tersebut diduga melanggar peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 97 Subsider Pasal 98 ayat (1) jo, Pasal 87 jo, Pasal 69 ayat (1) Butir (a) jo, Pasal 65 dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) Milyar Rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh)milyar rupiah.
Sampai berita ini di terbitkan,tidak ada perbaikan untuk pengolahan limbah cair tersebut dan info pembuangan limbah cair sembarangan tersebut hampir rutin satu bulan sekali.
(ongkan)
Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara DPP (LPLHN) INDONESIA akan melaporkan kembali ke kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan Presiden republik Indonesia dengan adanya indikasi pencemaran limbah B3 cair di Pt multi indomandiri (MIM) merupakan salah satu anak perusahaan WINGS GROUP yang berdiri sejak 12 september 2013 di dusun serang kampung situwaringin RT 12 / RW 04 desa sumurkondang kecamatan klari kabupaten karawang provinsi jawabarat, di karenakan dari tahun 2017 pihak LPLHN telah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kab Karawang tepatnya pada tanggal 14 – Juli – 2017 tidak ada tindak lanjuti seolah olah birokrasi penanganan kasus tersebut tidak sepenuhnya di tangani oleh Dinas DLHK Kab Karawang kepada Pt. MIM yang diindikasi pencemaran limbah b3 cair.
Hal tersebut di karenakan perusahaan yang memproduksi aneka produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan kosmetik,diindikasi melakukan pencemaran lingkungan dengan di buang limbah cair sembarangan di desa Pancawati kecamatan klari kabupaten Karawang.
Sampai saat ini yang berindikasi pencemaran limbah B3 cair tersebut masih berlangsung yang berdampak merugikan, terutama kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan, Warga ada yang sampai mata nya rabun akibat terkontaminasi dari resapan limbah cair,pesawahan,sumur warga akibat dampak indikasi pencemaran limbah B3 cair tersebut.
Tim khusus LPLHN dari hasil investigasi kelapangan menyertakan beberapa bukti, data,foto,dan video pencemaran,saya mengecam keras perusaha,an yang melakukan buang limbah sembarangan, artinya tidak melalui prosedur pengelolaan limbah cair,dengan laporan saya ke DLHK kab Karawang yang tidak ada kelanjutannya,saya akan melaporkan ke kementrian lingkungan hidup,agar ada efek jera bagi perusahaan nakal yang tidak mengindahkan aturan dan tidak cinta lingkungan hidup,dan tentunya DLHK kab Karawang harus kooperatif dan cepat tanggap agar tidak terjadi korban jiwa,bagi masyarakat di sekitar perusahaan tersebut,"Ujar WAHYUDIN,KETUA DPP LPLHN INDONESIA”.
Berdasarkan bukti perbuatan tersebut diduga melanggar peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 97 Subsider Pasal 98 ayat (1) jo, Pasal 87 jo, Pasal 69 ayat (1) Butir (a) jo, Pasal 65 dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) Milyar Rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh)milyar rupiah.
Sampai berita ini di terbitkan,tidak ada perbaikan untuk pengolahan limbah cair tersebut dan info pembuangan limbah cair sembarangan tersebut hampir rutin satu bulan sekali.
(ongkan)
COMMENTS