Jakarta,radarnusantara Kisruh desa fiktif atau desa siluman, terus saja mencuat. Lagi-lagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berman...
Jakarta,radarnusantara
Kisruh desa fiktif atau desa siluman, terus saja mencuat. Lagi-lagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bermanuver. Langkah ini meredam gejolak yang muncul, meski pun Kemendagri tetap berkomitmen untuk mengurai persoalan yang muncul.terkait penerapan dana desa dan desa hantu atau desa fiktif,dimana persoalan dana desa yang telah banyak terjerat kasus hukum hingga dinyatakan bersalah.sungguh ironi begitu persoalan dana desa menjadi momok yang sangat menakutkan karena persoalan dana desa banyak menjadi pesakitan.baru baru ini
Dirjen Pemdes Kementeriam Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan mengungkapkan bahwa belum ada data konkrit soal lima desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagaimana diketahui bahwa Kemendagri telah mengirimkan tim verifikasi berjumlah 13 orang berasal dari seluruh direktorat jenderal kementerian ke Konawe, guna mengusut dugaan desa fiktif di wilayah tersebut pada Minggu (10/11).
"Memang kami sengaja sampai hari ini belum membuat statement apapun karena tim kami saat ini masih ada di lima desa di Konawe. Hasil pengumpulan data nantinya akan dipublikasikan melalui mekanisme yaitu puspen dan terakhir baru Mendagri," kata Nata kepada awak media di Kemendagri, kemarin (12/11).
Tetapi, kata ia secara administrasi Kemendagri terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa (Kemendes). Hingga hasilnya belum keluar, kata Nata Kemendagri bahwa tidak ada istilah 'desa fiktif' dan 'desa siluman'. "Tadi pagi juga kita komunikasi dengan Deputi BPMK kemudian dari KSP kita sepakat mengatakan bahwa istilah 'desa fiktif' jangan ada kalimat itu lagi. 'Desa siluman' sebaiknya tidak," ujarnya.
Nata mengungkapkan bahwa kelimades tersebut yakni Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, Desa Uepai Kecamatan Uepai dan Desa Morehe Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sebenarnya adalah desa yang sedang dalam perbaikan administrasi. "Nanti kita lihat hasilnya di lapangan, hasilnya seperti apa. Tentu akan kita komunikasikan yang jelas keberadaan desa itu ada. Baru kemudian kalau orang katakan 'oh orangnya gak ada', ya itu baru kita lihat disebabkan karena apa nanti tim kami meonjawab," jelas Nata.
Tetapi, lanjut Nata pembahasan lebih jauh terkait dana desa Kemendagri akan melihat hasil survei tim gabungan Kemendagri yang terdiri dari inspektorat jendral, direktorat jendral administrasi wilayah dan tim direktorat jendral pemerintahan desa. Nata mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ada tidaknya indikasi penyalahgunaan dana desa.
"Kita lihat dulu kalau laporannya sudah lengkap kita baru bisa ngomong indikasi seperti itu terjadi atau tidak. Nanti kita lihat. Tim kami belum kembali, kalau sudah kebali kita baru tahu," imbuhnya.
Puluhan desa di Kabupaten Konawe dibentuk atau dimekarkan menggunakan peraturan daerah (perda) tahunnya berlaku surut. Awalnya, puluhan desa itu menggunakan Perda Nomor 1 tahun 2014. Namun karena tahun itu pemerintah mengeluarkan moratorium pembentukan desa, maka puluhan desa di Konawe yang masuk Perda Nomor 1 tahun 2014 tidak berhak menerima dana desa karena tidak memenuhi syarat.
Menurut informasi, Pemerintah Kabupaten Konawe kemudian membuat perda tahunnya berlaku surut, yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 yang ditandatangani Bupati Konawe saat itu, Lukman Abunawas. Padahal, Bupati Konawe telah dijabat oleh Kerry Saiful Konggoasa. Salah satu desa yang masuk dalam Perda Nomor 7 tahun 2011 adalah Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi.
"Perda tersebut juga sedang kami teliti kebenarannya tetapi secara mekanisme benar. Artinya dari kabupaten, provinsi, Mendagri melihat secara mekanismenya benar tetapi isinya sore ini kami akan bahas dengan teman-teman provinsi termasuk Polda, Polres," jelas Nata.
"Kami mengundang juga teman-teman Menko PMK, Kemenkeu, termasuk Menkopolhukam kami undang. Nanti kami coba merangkum sedikit, baru hasilnya kami kawinkan dengan hasil yang dilakukan oleh tim kita di lapangan," jelasnya. Jika terdapat pelanggaran hukum kata ia maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum, dan jika pelanggaran administrasi makan desa tersebut akan dicabut.
Terdapat perbedaan data KPK dan Kejaksaan Agung dan temuan tim survei Kemendagri terkait jumlah desa yang disebut fiktif. "KPK dan Kejaksaan Agung Pak La Ode menyampaikan ada 56 tapi setelah kami turun 15-17 Oktober, ternyata teman-teman provinsi menyatakan ada 5 desa, lalu kita pastikan 5 desa itu kebenarannya seperti apa," terangnya.
Nata kembali menekankan bahwa Mendagri mengarahkan agar tidak ada penggunaan istilah 'desa hantu', desa fiktif. Istilah tersebut bisa dipakai apabila ada hasil investigasinya. "Insyaallah kalau udah pulang (tim Kemendagri) akan diberi keterangan selengkap-lengkapnya. Semuanya tidak ada informasi simpang siur di masyarakat. Lokasinya di Kabupaten Konawe semuanya," bebernya.
Selain itu, kata Nata Kepala Daerah Konawe akan dipanggil untuk mengklatifikasi data dan informasi yang tersebar luas. "Jangan sampai berbeda antara yang satu dengan yang lain. Kita ingin informasi itu satu, kita lihat perbedaannya di mana," pungkasnya.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan tim verifikasi itu sudah turun dan bekerja langsung untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut dugaan desa fiktif tersebut. "Tim sudah turun ke Sulawesi Tenggara, koordinasi dengan Pemprov, Polda, Pemda Kabupaten Konawe dan Polres setempat," kata Bahtiar.
Ia mengatakan tim itu akan kembali ke Jakarta pada Selasa. Namun, menurut informasi terbaru, tim survei akan kembali ke Jakarta dengan data hasil temuan di lapangan, pada Jumat (15/11). "Besok akan terang benderang hasilnya seperti apa, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi lainnya," kata Bahtiar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menerima laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang sengaja dibentuk agar mendapat kucuran dana desa secara rutin. Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan memperketat penyaluran dana desa. Selain itu, jajarannya juga akan menyelidiki mekanisme pembentukan desa, termasuk identifikasi jumlahnya, lokasi, dan susunan pengurusnya.
KPK juga telah membenarkan tentang tiga desa fiktif dan 31 desa dengan Surat Keputusan (SK) yang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Salah satu modus dari penyaluran sana desa siluman tersebut dilakukan dengan memundurkan tanggal pembuatan SK guna menyiasati moratorium pemekaran desa oleh Kemendagri.
Sementara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membantah pernyataan Sri Mulyani terkait keberadaan desa fiktif. Halim mengaku melakukan penelusuran dan tak menemukan desa fiktif yang disebut Sri Mulyani.
( sind/red)
COMMENTS