Palembang, RN Sidang Terdakwa suap Robi Okta Palevi dimulai pukul 10.00 wib, terdakwa Robi dengan kawalan ketat dari Brimob Polda Sumsel m...
Palembang, RN
Sidang Terdakwa suap Robi Okta Palevi dimulai pukul 10.00 wib, terdakwa Robi dengan kawalan ketat dari Brimob Polda Sumsel mengenakan Baju Tahanan KPK warna orange, ia memasuki ruang sidang utama tipikor PN.Palembang,
memasuki ruang sidang ia dipeluk sanak dan keluarga yang turut hadir dalam persidangan yang digelar di PN.Tipikor Palembang.selasa (7/1/2020)
Wartawan radarnusantara terus memantau persidangan ketiga terdakwa Robi Okta Palevi, tuntutan ditunda informasi yang kami dapatkan majelis hakim sakit.
Setelah itu Ahmad Yani Bupati Non Aktif mengenakan baju putih dan celana warna hitam, ia keluar dari pintu titipan tahanan sebelum sidang beliau dikawal 2 anggota brimob bersenjata lengkap memasuki ruang sidang dengan sedikit gelisah dihadapan majelis hakim.
Sementara 3 anggota Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi salah satunya membacakan eksepsi terdakwa Ahmad Yani Bupati non aktif hampir 1 jam dibacakan oleh JPU, dan dalam pembacaan eksepsi disebut Plt Bupati Juarsyah menerima fee proyek 2 milyar,
Sidang dugaan suap yang menyeret sejumlah nama pejabat di pemerintahan Kabupaten Muara Enim, termasuk Ahmad Yani saat keluar dari pintu PN.Pengadilan mengenakan baju warna putih dengan setelan celana hitam dikawal Brimob bersenjata lengkap dari Polda Sumsel. Dan langsung dipoto sejumlah awak media yang melakukan peliputan sidang digelar Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda.
Dimulai dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, kontraktor yang disebut sebagai pemberi suap, akhirnya akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Selanjutnya, terdakwa A. Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengaku sebagai 'satu pintu' atau penerima dana atas aliran fee yang dilakukan terdakwa Robi Okta Fahlevi, akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ini merupakan sidang kedua bagi A. Elfin Mz Muchtar, setelah sebelumnya menjalani sidang dengan agenda dakwaan.
Sedangkan terdakwa Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif yang juga menjalani sidang kedua, justru akan mengajukan nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan padanya pada sidang perdana yang digelar, Kamis (26/12/2019) lalu.
Terkait pengajuan eksepsi kuasa hukum Ahmad Yani Mahdir Ismail mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya agar tidak terjadi ketidak adilan dan fitnah dalam perkara ini " tegasnya
"Kami mencoba untuk mengajukan esekpsi Dalam dakwaan dikatakan jumlah uang yang beliau terima seolah-olah sebesar Rp.22 Miliar, sementara pada bagian lain dikatakan beliau menerima Rp.12,5 miliar. Jadi mana yang benar.
Apakah penerimaan oleh orang lain, dianggap sama dengan apa yang diterima oleh pak Yani," ujarnya saat ditemui wartawan selasa (7/1) pada sidang perdana.
Sementara di persidangan sejumlah awak media menanti wawancara Ahmad Yani usai menjalani sidang namun beliau dimintai tanggapan bungkam lansung menuju mobil tahanan dikawal mobil ranger Brimob Polda Sumsel. (khairlani)
Sidang Terdakwa suap Robi Okta Palevi dimulai pukul 10.00 wib, terdakwa Robi dengan kawalan ketat dari Brimob Polda Sumsel mengenakan Baju Tahanan KPK warna orange, ia memasuki ruang sidang utama tipikor PN.Palembang,
memasuki ruang sidang ia dipeluk sanak dan keluarga yang turut hadir dalam persidangan yang digelar di PN.Tipikor Palembang.selasa (7/1/2020)
Wartawan radarnusantara terus memantau persidangan ketiga terdakwa Robi Okta Palevi, tuntutan ditunda informasi yang kami dapatkan majelis hakim sakit.
Setelah itu Ahmad Yani Bupati Non Aktif mengenakan baju putih dan celana warna hitam, ia keluar dari pintu titipan tahanan sebelum sidang beliau dikawal 2 anggota brimob bersenjata lengkap memasuki ruang sidang dengan sedikit gelisah dihadapan majelis hakim.
Sementara 3 anggota Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi salah satunya membacakan eksepsi terdakwa Ahmad Yani Bupati non aktif hampir 1 jam dibacakan oleh JPU, dan dalam pembacaan eksepsi disebut Plt Bupati Juarsyah menerima fee proyek 2 milyar,
Sidang dugaan suap yang menyeret sejumlah nama pejabat di pemerintahan Kabupaten Muara Enim, termasuk Ahmad Yani saat keluar dari pintu PN.Pengadilan mengenakan baju warna putih dengan setelan celana hitam dikawal Brimob bersenjata lengkap dari Polda Sumsel. Dan langsung dipoto sejumlah awak media yang melakukan peliputan sidang digelar Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda.
Dimulai dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, kontraktor yang disebut sebagai pemberi suap, akhirnya akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Selanjutnya, terdakwa A. Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengaku sebagai 'satu pintu' atau penerima dana atas aliran fee yang dilakukan terdakwa Robi Okta Fahlevi, akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ini merupakan sidang kedua bagi A. Elfin Mz Muchtar, setelah sebelumnya menjalani sidang dengan agenda dakwaan.
Sedangkan terdakwa Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif yang juga menjalani sidang kedua, justru akan mengajukan nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan padanya pada sidang perdana yang digelar, Kamis (26/12/2019) lalu.
Terkait pengajuan eksepsi kuasa hukum Ahmad Yani Mahdir Ismail mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya agar tidak terjadi ketidak adilan dan fitnah dalam perkara ini " tegasnya
"Kami mencoba untuk mengajukan esekpsi Dalam dakwaan dikatakan jumlah uang yang beliau terima seolah-olah sebesar Rp.22 Miliar, sementara pada bagian lain dikatakan beliau menerima Rp.12,5 miliar. Jadi mana yang benar.
Apakah penerimaan oleh orang lain, dianggap sama dengan apa yang diterima oleh pak Yani," ujarnya saat ditemui wartawan selasa (7/1) pada sidang perdana.
Sementara di persidangan sejumlah awak media menanti wawancara Ahmad Yani usai menjalani sidang namun beliau dimintai tanggapan bungkam lansung menuju mobil tahanan dikawal mobil ranger Brimob Polda Sumsel. (khairlani)
COMMENTS