Pekanbaru Riau- RN Plt. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) Bowonaso Laia yang akrab dipanggil B. Anas, sesalkan...
Pekanbaru Riau- RN
Plt. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) Bowonaso Laia yang akrab dipanggil B. Anas, sesalkan sikap pejabat negara yang kurang memahami aturan hukum khususnya keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai bentuk ketransparanan dalam mengelola keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat.
Hal itu diungkapkan B. Anas ketika dimintai tanggapannya awak media terkait masih terdapat aparatur negara seperti para kepala desa (Kades), kepala sekolah (Kepsek), dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang merasa keberatan atas permintaan informasi yang dimohonkan masyarakat melalui lembaga kontrol social / lembaga swadaya masyakat (LSM) atau wartawan.
Pasalnya, kegelisahan aparatur negara di Kabupaten Kampar Propinsi Riau, mendadadak viral di media siber (online) dan menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat terhadap sejumlah Kades, Kepsek dan ASN yang merasa gerah/gelisah dan atau terganggu atas keberadaan lembaga kontrol social dari yang dikenal lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi sebagaimana amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.
Isu tak sedap itu viral dan mengundang reaksi kencaman dari berbagai kalangan, seperti LSM dan wartawan dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar-Riau.
Menurut B. Anas, seyogianya aparatur negara tidak perlu gelisah atas informasi dokumen yang dimintai oleh masyarakat atau LSM/wartawan bila bersih dari "KORUPSI". Silahkan layani saja asalkan badan hukum/legalitas LSM itu jelas, tujuan dan kegunaan dokumen jelas dan tepat alasannya. Maka dari itu aparatur negara tidak perlu takut atau gelisah bila dalam pengelola keuangan negara sesuai aturan hukum yang berlaku. Katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/02/2020) Malam.
B. Anas menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas kegiatan pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat, masyarakat berhak mendapat informasi dan mengawasinya. Sebab, informasi terhadap pengelolaan keuangan rakyat adalah hak setiap warga negara atas privasi yang dijamin oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008, sebagaimana yang ditegaskan UUD 1945 Pasal 28 F *“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.* Tegas B.Anas
Kemudian, selain UU ada peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya semuanya sangat jelas, bila belum paham salahkan klik www.kemendagri.go.id. B. Anas mengajari Pejabat di Kampar ini.
Apabila lanjutnya B.Anas, pemohon menyalahgunakan informasi yang telah diperolehnya, maka konsekuensi hukumnya ditanggung oleh pemohon itu sendiri.
"Apabila permintaan dokumen itu, baik sebelum menerima maupun setelah diterimanya dokumen tersebut ternyata di salah gunakan hanya demi mendapatkan puih-puih uang semata dari narasumbernya, maka konsekuensi hukumnya ditanggu oleh pelaku itu sendiri” serta bisa masuk ranah pemerasan. Saran saya, bagi aparatur negara jangan ragu/gelisah bila bersih dan bebas dari korupsi dalam menjalankan roda pemerintah sesuai aturan yang ada. Tambah B.Anas
Selanjutnya, kepala desa, kepala sekolah dan pejabat lainnya khususnya di Kabupaten Kampar, apabila dalam mengambil kebijakan khususnya dalam mengelola keuangan negara telah sesuai aturan hukum tidak perlu takut.
Namun, bila ada kesalahan atau main serong dalam mengelola keuangan negara, sebaiknya jujur dan bertobat, minta ampunan tuhan serta menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Karena perbuatan seperti itu dilarang dan tidak diperbolehkan undang undang terlebih-lebih allah maha pencipta langit dan bumi. Kata ketua umum LSM KPK yang gentol membongkar pratek korupsi skala raksasa di riau selama ini.
Aneh rasanya ternyata masih saja terdapat pejabat yang belum paham aturan di negeri ini, sehingga merasa gelisah dan riasau atas keberadaan lsm dan wartawan yang lalu lalang mengotrol setiap kegiatan pemerintah dalam mengelola keuangan rakyat.
Pertanyaannya adalah apakah ada maling yang mengakui kesalahanya? Bila ada mungkin penjara di Negeri ini sudah penuh. Tutupnya. (Tim)
Plt. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) Bowonaso Laia yang akrab dipanggil B. Anas, sesalkan sikap pejabat negara yang kurang memahami aturan hukum khususnya keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai bentuk ketransparanan dalam mengelola keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat.
Hal itu diungkapkan B. Anas ketika dimintai tanggapannya awak media terkait masih terdapat aparatur negara seperti para kepala desa (Kades), kepala sekolah (Kepsek), dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang merasa keberatan atas permintaan informasi yang dimohonkan masyarakat melalui lembaga kontrol social / lembaga swadaya masyakat (LSM) atau wartawan.
Pasalnya, kegelisahan aparatur negara di Kabupaten Kampar Propinsi Riau, mendadadak viral di media siber (online) dan menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat terhadap sejumlah Kades, Kepsek dan ASN yang merasa gerah/gelisah dan atau terganggu atas keberadaan lembaga kontrol social dari yang dikenal lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta informasi sebagaimana amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.
Isu tak sedap itu viral dan mengundang reaksi kencaman dari berbagai kalangan, seperti LSM dan wartawan dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar-Riau.
Menurut B. Anas, seyogianya aparatur negara tidak perlu gelisah atas informasi dokumen yang dimintai oleh masyarakat atau LSM/wartawan bila bersih dari "KORUPSI". Silahkan layani saja asalkan badan hukum/legalitas LSM itu jelas, tujuan dan kegunaan dokumen jelas dan tepat alasannya. Maka dari itu aparatur negara tidak perlu takut atau gelisah bila dalam pengelola keuangan negara sesuai aturan hukum yang berlaku. Katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/02/2020) Malam.
B. Anas menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas kegiatan pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat, masyarakat berhak mendapat informasi dan mengawasinya. Sebab, informasi terhadap pengelolaan keuangan rakyat adalah hak setiap warga negara atas privasi yang dijamin oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008, sebagaimana yang ditegaskan UUD 1945 Pasal 28 F *“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.* Tegas B.Anas
Kemudian, selain UU ada peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya semuanya sangat jelas, bila belum paham salahkan klik www.kemendagri.go.id. B. Anas mengajari Pejabat di Kampar ini.
Apabila lanjutnya B.Anas, pemohon menyalahgunakan informasi yang telah diperolehnya, maka konsekuensi hukumnya ditanggung oleh pemohon itu sendiri.
"Apabila permintaan dokumen itu, baik sebelum menerima maupun setelah diterimanya dokumen tersebut ternyata di salah gunakan hanya demi mendapatkan puih-puih uang semata dari narasumbernya, maka konsekuensi hukumnya ditanggu oleh pelaku itu sendiri” serta bisa masuk ranah pemerasan. Saran saya, bagi aparatur negara jangan ragu/gelisah bila bersih dan bebas dari korupsi dalam menjalankan roda pemerintah sesuai aturan yang ada. Tambah B.Anas
Selanjutnya, kepala desa, kepala sekolah dan pejabat lainnya khususnya di Kabupaten Kampar, apabila dalam mengambil kebijakan khususnya dalam mengelola keuangan negara telah sesuai aturan hukum tidak perlu takut.
Namun, bila ada kesalahan atau main serong dalam mengelola keuangan negara, sebaiknya jujur dan bertobat, minta ampunan tuhan serta menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Karena perbuatan seperti itu dilarang dan tidak diperbolehkan undang undang terlebih-lebih allah maha pencipta langit dan bumi. Kata ketua umum LSM KPK yang gentol membongkar pratek korupsi skala raksasa di riau selama ini.
Aneh rasanya ternyata masih saja terdapat pejabat yang belum paham aturan di negeri ini, sehingga merasa gelisah dan riasau atas keberadaan lsm dan wartawan yang lalu lalang mengotrol setiap kegiatan pemerintah dalam mengelola keuangan rakyat.
Pertanyaannya adalah apakah ada maling yang mengakui kesalahanya? Bila ada mungkin penjara di Negeri ini sudah penuh. Tutupnya. (Tim)
COMMENTS