Majalengka, RN Polsek Majalengka Kota melakukan problem solving dengan memediasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Rizal Apapi...
Majalengka, RN
Polsek Majalengka Kota melakukan problem solving dengan memediasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Rizal Apapih kepada Saudara Vicky Zul Vickar yang terjadi di Depan Toko Majalengka Mart di Kabupaten Majalengka, Jumat (14/02/2020) pukul 23.30 WIB.
Pelapor, Ryan Naofal Luthfi, SH, Majalengka, 14 Juni 1991, Pengacara, Alamat Blok Burujul Rt. 01 Rw. 01 Desa Talaga Kulon Kec. Talaga Kab. Majalengka.
Terlapor, Rizal Apapih, Tanggerang, 12 Pebruari 1983, Satpam Blues Sky, Jalan Manggarai Utara II No. 52 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Manggarai Kec. Tebet Jakarta Selatan.
Korban, Vicky Zul Vickar, Mjl, 14 Januari 1989, Wiraswasta, Lingkungan Kaputihan Rt. 002 Rw. 013 Kelurahan Majalengka Wetan Kec / Kab. Majalengka.
Saksi saksi, Udi Samsudi, Mjl, 02 Agustus 1977, Wiraswasta, Link. Margamulya Rt. 10 Rw. 04 Kel. Babakanjawa Kec/Kab Majalengka dan Odang Dhony, Indramayu, 02 Mei 1985, Wiraswasta, Jl. Suma No. 47 Rt. 03 Rw. 03 Kel. Majalengka Kulon Kec/Kab. Majalengka.
Kapolres Mjaalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Adam Malik pada media Radar Nusantara biro majalengka menuturkan Kronologis Kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 13 Pebruari 2020 sekira jam 03.30 Wib, di Depan Toko Majalengka Mart Jalan KH Abdul Halim Kel. Majalengka Kulon Kab. Majalengka Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi juga menyampaikan, menurut keterangan saksi Asal mula kejadian Awalnya pada jam 03.30 WIB, datang Dua Orang Pemandu Lagu Sdri. Ayu dan Sdri. Sonia memesan 2 minuman dan 2 bungkus Rokok kepada Saksi Udi Samsudi (Tukang Warung) yang akan di Bayar oleh Sdr. Rian, Kemudian Saksi Udi menagih Uangnya ke salah seorang Pengunjung yang baru keluar Dari BS Karoke.
Selanjutnya orang tersebut menunjukan kepada Sdr. Vicky yang akan membayarnya, lalu Saksi Udi pun menagih kepada Sdr. Vicky tetapi Saudara Vicky marah dan bilang Siapa yang ngambil rokok sambil melempar helm hingga pecah kepada saksi Udi namun tidak kena, selanjutnya Saksi Udi dikejar sambil ditendang tidak lama kemudian datang Terlapor Sdr. Rizal (Satpam BS) untuk melerai namun oleh Sdr. Vicki malah mukanya diseruduk pakai kepala hingga mulutnya berdarah, karena merasa enggak enak kemudian Sdr. Rizal membalas dengan cara memukul Sdr. Vicky sebanyak satu kali dengan menggunakan Kepalan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, yang selanjutnya dirawat di RSU Majalengka.
“Kemudian Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2020 Jam 23.30 Wib telah dilaksanakan mediasi dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut dan membuat surat pernyataan bersama (Problem Solving)”, tandas " Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi." Yessy Pande Iroot
Polsek Majalengka Kota melakukan problem solving dengan memediasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Rizal Apapih kepada Saudara Vicky Zul Vickar yang terjadi di Depan Toko Majalengka Mart di Kabupaten Majalengka, Jumat (14/02/2020) pukul 23.30 WIB.
Pelapor, Ryan Naofal Luthfi, SH, Majalengka, 14 Juni 1991, Pengacara, Alamat Blok Burujul Rt. 01 Rw. 01 Desa Talaga Kulon Kec. Talaga Kab. Majalengka.
Terlapor, Rizal Apapih, Tanggerang, 12 Pebruari 1983, Satpam Blues Sky, Jalan Manggarai Utara II No. 52 Rt. 02 Rw. 04 Kel. Manggarai Kec. Tebet Jakarta Selatan.
Korban, Vicky Zul Vickar, Mjl, 14 Januari 1989, Wiraswasta, Lingkungan Kaputihan Rt. 002 Rw. 013 Kelurahan Majalengka Wetan Kec / Kab. Majalengka.
Saksi saksi, Udi Samsudi, Mjl, 02 Agustus 1977, Wiraswasta, Link. Margamulya Rt. 10 Rw. 04 Kel. Babakanjawa Kec/Kab Majalengka dan Odang Dhony, Indramayu, 02 Mei 1985, Wiraswasta, Jl. Suma No. 47 Rt. 03 Rw. 03 Kel. Majalengka Kulon Kec/Kab. Majalengka.
Kapolres Mjaalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Adam Malik pada media Radar Nusantara biro majalengka menuturkan Kronologis Kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 13 Pebruari 2020 sekira jam 03.30 Wib, di Depan Toko Majalengka Mart Jalan KH Abdul Halim Kel. Majalengka Kulon Kab. Majalengka Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi juga menyampaikan, menurut keterangan saksi Asal mula kejadian Awalnya pada jam 03.30 WIB, datang Dua Orang Pemandu Lagu Sdri. Ayu dan Sdri. Sonia memesan 2 minuman dan 2 bungkus Rokok kepada Saksi Udi Samsudi (Tukang Warung) yang akan di Bayar oleh Sdr. Rian, Kemudian Saksi Udi menagih Uangnya ke salah seorang Pengunjung yang baru keluar Dari BS Karoke.
Selanjutnya orang tersebut menunjukan kepada Sdr. Vicky yang akan membayarnya, lalu Saksi Udi pun menagih kepada Sdr. Vicky tetapi Saudara Vicky marah dan bilang Siapa yang ngambil rokok sambil melempar helm hingga pecah kepada saksi Udi namun tidak kena, selanjutnya Saksi Udi dikejar sambil ditendang tidak lama kemudian datang Terlapor Sdr. Rizal (Satpam BS) untuk melerai namun oleh Sdr. Vicki malah mukanya diseruduk pakai kepala hingga mulutnya berdarah, karena merasa enggak enak kemudian Sdr. Rizal membalas dengan cara memukul Sdr. Vicky sebanyak satu kali dengan menggunakan Kepalan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, yang selanjutnya dirawat di RSU Majalengka.
“Kemudian Pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2020 Jam 23.30 Wib telah dilaksanakan mediasi dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut dan membuat surat pernyataan bersama (Problem Solving)”, tandas " Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi." Yessy Pande Iroot
COMMENTS