SULTENG, RN Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Jodjokodi Co...
SULTENG, RN
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Jodjokodi Convention Center pada Selasa (25/2/2020).
Rapat kerja ini dilaksanakan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur, Kajati, Kapolda dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melaksanakan rapat kerja bersama seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seluruh Kapolres dan Kajari, serta camat dan kepala desa dalam rangka percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020.
Rapat kerja dibuka oleh Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BKPB Sulawesi Tengah. Adapun rapat kerja ini dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan sinergitas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah melalui pemahaman terkait dengan pengawasan dan pembinaan, prioritas pengalokasian, dan kebijakan pengelolaan dana dana desa tahun 2020 yang berjumlah 72 triliun rupiah (meningkat dari tahun sebelumnya sejumlah 70 triliun rupiah).
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Staf Ahli, Yusharto Huntoyungo, menyampaikan tiga arah pokok Presiden terkait dana desa pada rapat terbatas 11 Desember 2019, yaitu dana desa untuk program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa, dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif, dan perbaikan manajemen dana desa agar semakin baik, akuntabel, dan transparan. Selain tiga arahan pokok tersebut, pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota juga diminta untuk segera melaksanakan beberapa hal berikut yaitu pertama, memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tahap I (satu) paling lambat bulan Juni tahun berjalan; kedua, meningkatkan pembinaan dan pengawasan melalui pemantapan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); ketiga, penyampaian laporan konsolidasi; dan keempat, pentingkatan kapasitas aparatur desa. Beliau juga berpesan dalam sambutannya agar dana desa digunakan sebaik-baiknya dan tidak ada aparat desa yang berurusan dengan ranah hukum terkait pengelolaan dana desa.
Harapan yang sama disampaikan pula oleh Gubernur Sulawesi Tengah, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Hidayat, agar pengelolaan dana desa dapat mewujudkan desa mandiri, desa membangun di seluruh Sulawesi Tengah dan tetap sejalan dengan pelaksanaan APBD. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa pada saat menyampaikan materi prioritas alokasi dana desa pada rapat kerja tersebut, menyampaikan data indeks desa membangun (IDM) di Sulawesi Tengah sampai dengan 2019 yaitu desa mandiri 2 desa (tahun 2018: 1 desa), desa maju 168 desa (tahun 2018: 53 desa), desa berkembang 1005 desa (tahun 2018: 696 desa), desa tertinggal 615 desa (tahun 2018: 952 desa), dan sangat tertinggal 52 desa (tahun 2018: 140 desa). Peningkatan indeks desa membangun ini diharapkan akan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang menjadi sasaran utama penyaluran dana desa.Ad
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Jodjokodi Convention Center pada Selasa (25/2/2020).
Rapat kerja ini dilaksanakan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur, Kajati, Kapolda dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melaksanakan rapat kerja bersama seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seluruh Kapolres dan Kajari, serta camat dan kepala desa dalam rangka percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020.
Rapat kerja dibuka oleh Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BKPB Sulawesi Tengah. Adapun rapat kerja ini dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan sinergitas kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah melalui pemahaman terkait dengan pengawasan dan pembinaan, prioritas pengalokasian, dan kebijakan pengelolaan dana dana desa tahun 2020 yang berjumlah 72 triliun rupiah (meningkat dari tahun sebelumnya sejumlah 70 triliun rupiah).
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Staf Ahli, Yusharto Huntoyungo, menyampaikan tiga arah pokok Presiden terkait dana desa pada rapat terbatas 11 Desember 2019, yaitu dana desa untuk program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa, dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif, dan perbaikan manajemen dana desa agar semakin baik, akuntabel, dan transparan. Selain tiga arahan pokok tersebut, pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota juga diminta untuk segera melaksanakan beberapa hal berikut yaitu pertama, memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tahap I (satu) paling lambat bulan Juni tahun berjalan; kedua, meningkatkan pembinaan dan pengawasan melalui pemantapan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); ketiga, penyampaian laporan konsolidasi; dan keempat, pentingkatan kapasitas aparatur desa. Beliau juga berpesan dalam sambutannya agar dana desa digunakan sebaik-baiknya dan tidak ada aparat desa yang berurusan dengan ranah hukum terkait pengelolaan dana desa.
Harapan yang sama disampaikan pula oleh Gubernur Sulawesi Tengah, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Hidayat, agar pengelolaan dana desa dapat mewujudkan desa mandiri, desa membangun di seluruh Sulawesi Tengah dan tetap sejalan dengan pelaksanaan APBD. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa pada saat menyampaikan materi prioritas alokasi dana desa pada rapat kerja tersebut, menyampaikan data indeks desa membangun (IDM) di Sulawesi Tengah sampai dengan 2019 yaitu desa mandiri 2 desa (tahun 2018: 1 desa), desa maju 168 desa (tahun 2018: 53 desa), desa berkembang 1005 desa (tahun 2018: 696 desa), desa tertinggal 615 desa (tahun 2018: 952 desa), dan sangat tertinggal 52 desa (tahun 2018: 140 desa). Peningkatan indeks desa membangun ini diharapkan akan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang menjadi sasaran utama penyaluran dana desa.Ad
COMMENTS