Meranti, RN Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Provibsi Riau melakukan rapat 2 Maret 2020 diruang rapar Dewan yang dihadiri o...
Meranti, RN
Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Provibsi Riau melakukan rapat 2 Maret 2020 diruang rapar Dewan yang dihadiri oleh Anggota Pansus C yang terdiri dari KETUA PANSUS C AL- AMIN, A. S.Pd, WAKIL KETUA PANSUS C NIRWANA SARI, S.E DAN ANGGOTA PANSUS C YAITU PAUZI, SE., Dr. HAFIZAN, S.Ag., M.Pd, EKA YUSNITA, S.H., CUN CUN., S.E., M.Si., Dr. H. TOFIKURROHMAN., M.Si., SUJI HARTONO DAN HELMI, A.Md.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus AL-AMIN. Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh : Asisten II ,Sekretaris Bappeda ,Kadis Sosial ,Sekretaris Dinsos ,Kabag Ekonomi Setda ,Kasubbag Perundang2an Setda ,Kabid Dinas Lingkungan Hidup ,Kasi pengelolaan sampah dan limbah B3 , Kabid Naker Dinas Penanaman Modal ,Kasi Naker Dinas Penanaman Modal ,Staff.
Tujuan pelaksanaan rapat dilaksanakan pansus C bersama pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tahapan pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dalam sambutannya Ketua Pansus menyampaikan bahwa rapat malam hari ini adalah rapat lanjutan dari rapat sebelumnya (25 Februari 2020) yg telah dilaksanakan dengan OPD terkait, sekaligus mendengarkan input (masukan) dan saran terhadap penyempurnaan ranperda inisiatif DPRD.
Pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten II menyambut baik draft ranperda ini, dan telah melakukan rapat internal di lingkungan pemda utk memberikan masukan demi sempurnanya ranperda TJSLP. Beberapa penyempurnaan disampaikan oleh Sekretaris BAPPEDA ,terkait penambahan Konsideran mengingat, perbaikan di pasal yang mengatur tentang Forum TJSLP dan beberapa pasal terkait Sanksi administratif dan Bab Pembiayaan.
Senada dengan hal tersebut Kadis Sosial, Kabag Ekonomi, Kasubbag perundang2an, Kabid DLH dan Kabid Naker Dinas Penanaman Modal juga menambahkan pasal utuk disempurnakan terkait pengaturan Perusahaan dengan skala Kecil, Sedang dan Besar. Selain itu perbaikan juga disinggung tentang Program Kemitraan jangan hanya mengatur tentang pelatihan saja, namun juga kita dapat menambah pemberian kesempatan kerja, serta mekanisme penyampaian laporan kegiatan TJSLP.
Anggota Pansus C PAUZI, SE dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan dari pemda terkait penyempurnaan, namun demikian selain yg disampaikan pauzi juga mengingatkan bahwa rapat malam hari ini juga merupakan penyatuan persepsi dgn pemda .
Karena pansus C akan memanggil perusahaan yang berkedudukan di Meranti untuk mempertanyakan dan meminta masukan terhadap draft ranperda TJSLP.
Selain itu juga, pauzi juga menyampaikan bahwa jika memang dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang2an maka di ranperda ini hendaknya menambah nomenklatur tentang masuknya partisipasi perusahaan disaat Program Perencanaan Pembangunan dilaksanakan (saat Musrenbang) dikecamatan2 agar program TJSLP.
DR. Tofikurrohman juga menambahkan bahwa draft perbaikan yg disampaikan oleh OPD terkait hendaknya dibuat dalam bentuk kalimat verbal/sesuai dengan legal drafting, sehingga mudah untuk di terjemahkan.
Selain itu pak tofik juga menyampaikan perlunya penyeragaman masukan agar tidak saling bertentangan sati sama lain. Sementara Dr.
Hafizan, menyampaikan 2 hal antara lain pertama berkaitan dengan Yuridis Formal dan Penyatuan Persepsi untuk rapat bersama perusahaan.
Dalam perspektif yuridis formal hafizan menyampaikan bahwa masukan dan penyempurnaan yang disampaikan akan memberikan masukan dan wawasan kepada pansus untuk menyempurnakan draft Ranperda inisiatif DPRD ini. Selain itu juga beliau menyampaikan bahwa berkaitan dengan sanksi perlu betul diperhatikan agar ranperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang2an yang lebih tinggi.
Rapat ditutup oleh Ketua Pansus C, dengan kesimpulan rapat :
1. Beberapa masukan terhadap Ranperda TJSLP dilakukan dalam rangka penyempurnaan oleh OPD.
2. Bahwa perlunya penyatuan persepsi antara Pansus C dengan Pemda dalam mempersiapkan rapat bersama Perusahaan2 pada tanggal 03 Maret 2020 pukul 09 pagi.rls/zam
Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Provibsi Riau melakukan rapat 2 Maret 2020 diruang rapar Dewan yang dihadiri oleh Anggota Pansus C yang terdiri dari KETUA PANSUS C AL- AMIN, A. S.Pd, WAKIL KETUA PANSUS C NIRWANA SARI, S.E DAN ANGGOTA PANSUS C YAITU PAUZI, SE., Dr. HAFIZAN, S.Ag., M.Pd, EKA YUSNITA, S.H., CUN CUN., S.E., M.Si., Dr. H. TOFIKURROHMAN., M.Si., SUJI HARTONO DAN HELMI, A.Md.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus AL-AMIN. Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh : Asisten II ,Sekretaris Bappeda ,Kadis Sosial ,Sekretaris Dinsos ,Kabag Ekonomi Setda ,Kasubbag Perundang2an Setda ,Kabid Dinas Lingkungan Hidup ,Kasi pengelolaan sampah dan limbah B3 , Kabid Naker Dinas Penanaman Modal ,Kasi Naker Dinas Penanaman Modal ,Staff.
Tujuan pelaksanaan rapat dilaksanakan pansus C bersama pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tahapan pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dalam sambutannya Ketua Pansus menyampaikan bahwa rapat malam hari ini adalah rapat lanjutan dari rapat sebelumnya (25 Februari 2020) yg telah dilaksanakan dengan OPD terkait, sekaligus mendengarkan input (masukan) dan saran terhadap penyempurnaan ranperda inisiatif DPRD.
Pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten II menyambut baik draft ranperda ini, dan telah melakukan rapat internal di lingkungan pemda utk memberikan masukan demi sempurnanya ranperda TJSLP. Beberapa penyempurnaan disampaikan oleh Sekretaris BAPPEDA ,terkait penambahan Konsideran mengingat, perbaikan di pasal yang mengatur tentang Forum TJSLP dan beberapa pasal terkait Sanksi administratif dan Bab Pembiayaan.
Senada dengan hal tersebut Kadis Sosial, Kabag Ekonomi, Kasubbag perundang2an, Kabid DLH dan Kabid Naker Dinas Penanaman Modal juga menambahkan pasal utuk disempurnakan terkait pengaturan Perusahaan dengan skala Kecil, Sedang dan Besar. Selain itu perbaikan juga disinggung tentang Program Kemitraan jangan hanya mengatur tentang pelatihan saja, namun juga kita dapat menambah pemberian kesempatan kerja, serta mekanisme penyampaian laporan kegiatan TJSLP.
Anggota Pansus C PAUZI, SE dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan dari pemda terkait penyempurnaan, namun demikian selain yg disampaikan pauzi juga mengingatkan bahwa rapat malam hari ini juga merupakan penyatuan persepsi dgn pemda .
Karena pansus C akan memanggil perusahaan yang berkedudukan di Meranti untuk mempertanyakan dan meminta masukan terhadap draft ranperda TJSLP.
Selain itu juga, pauzi juga menyampaikan bahwa jika memang dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang2an maka di ranperda ini hendaknya menambah nomenklatur tentang masuknya partisipasi perusahaan disaat Program Perencanaan Pembangunan dilaksanakan (saat Musrenbang) dikecamatan2 agar program TJSLP.
DR. Tofikurrohman juga menambahkan bahwa draft perbaikan yg disampaikan oleh OPD terkait hendaknya dibuat dalam bentuk kalimat verbal/sesuai dengan legal drafting, sehingga mudah untuk di terjemahkan.
Selain itu pak tofik juga menyampaikan perlunya penyeragaman masukan agar tidak saling bertentangan sati sama lain. Sementara Dr.
Hafizan, menyampaikan 2 hal antara lain pertama berkaitan dengan Yuridis Formal dan Penyatuan Persepsi untuk rapat bersama perusahaan.
Dalam perspektif yuridis formal hafizan menyampaikan bahwa masukan dan penyempurnaan yang disampaikan akan memberikan masukan dan wawasan kepada pansus untuk menyempurnakan draft Ranperda inisiatif DPRD ini. Selain itu juga beliau menyampaikan bahwa berkaitan dengan sanksi perlu betul diperhatikan agar ranperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang2an yang lebih tinggi.
Rapat ditutup oleh Ketua Pansus C, dengan kesimpulan rapat :
1. Beberapa masukan terhadap Ranperda TJSLP dilakukan dalam rangka penyempurnaan oleh OPD.
2. Bahwa perlunya penyatuan persepsi antara Pansus C dengan Pemda dalam mempersiapkan rapat bersama Perusahaan2 pada tanggal 03 Maret 2020 pukul 09 pagi.rls/zam
COMMENTS