BOLSEL, RN Dugaan perselingkuhan oleh salah satu oknum aparat pemerintah desa ( Sangadi), tepatnya di kabupaten bolaang mongondow selatan ...
BOLSEL, RN
Dugaan perselingkuhan oleh salah satu oknum aparat pemerintah desa ( Sangadi), tepatnya di kabupaten bolaang mongondow selatan ( Bolsel ) menjadi hal yang menarik disimak di tengah darurat covid-19. Apa terlebih daerah tersebut di kenal dengan daerah religius.
Salah satu Warga Desa Milangodaa, Kecamatan Tomini ( Bolsel ) berinisial IM Alias Ibrahim (54), melaporkan oknum sangadi desa Soputa berinisial UB Alias Umar atas dugaan perselingkuhan dengan istri ( Pelapor) berinisial LG Alias Linang.
Pengaduan tersebut tertuang dalam laporan polisi, STTLP/10/II/2020/Spkt/Res-bolsel. Dimana pada hari selasa 17 maret 2020 bertempat di dusun III desa mingalodaa kecamatan tomini telah terjadi dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh terlapor perempuan berinisial LG Alias Linang ( istri sah dari pelapor) dengan terlapor lelaki berinisial UB alias Umar yang diketahui saat ini sebagai sangadi desa Soputa ( Bolsel ).
Palapor menerangkan bahwa dirinya bersama anak perempuannya An: Nurlita Mooduto yang merupakan anak dari terlapor perempuan Linang gobel ,mencurigai adanya kelainan sikap dari terlapor ( ibu dari anaknya tersebut, yang dicurigai telah menjalin hubungan dengan seorang lelaki, kemudian berdasarkan kecurigaan itu, anak pelapor Nurlita Mooduto memasang perekam pada hp milik terlapor LG, kemudian pada selasa 17 maret 2020 sekitar pukul 15:00 Wita, saat pelapor terjadi aduh mulut dengan terlapor perempuan linang gobel, pelapor merampas hp milik terlapor perempuan dan mengecek rekaman yang ada di dalam hpnya tersebut, ternyata benar bahwa terlapor perempuan linang gobel telah menjalin hubungan asmara dengan lelaki UB Alias Umar yang merupakan sangadi/Kepala desa Soputa.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, agar pelaku dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP.Sharoni Rasyid ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
”Iya benar laporannya sudah di terima dan masih dalam tahap lidik,” Akuh Sharoni Senin (13/04/20) Sore tadi.
Disinggung apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Sharoni menjawab, Masih dalam permintaan keterangan baik kepada pelapor, saksi saksi Maupun terlapor.
Ditambahkan Sharoni, Polisi tentunya akan melakukan pengumpulan dua alat bukti yang cukup atas dugaan kasus yang dilaporkan.
Jika kemudian kata Sharoni, dua alat bukti tersebut sudah cukup dan telah memenuhi unsure, maka akan di gelar terlebih dahulu sebelum masuk pada tahap sidik. Tandas Kasat Reskrim polres bolsel Ketika di konfirmasi.
Sayangnya hingga berita ini di terbitkan , UB Alias Umar ( Sangadi Soputa ) belum berhasil dimintai konfirmasi atas laporan polisi yang di layangkan oleh IM Alias Ibrahim.(Hasan )
Dugaan perselingkuhan oleh salah satu oknum aparat pemerintah desa ( Sangadi), tepatnya di kabupaten bolaang mongondow selatan ( Bolsel ) menjadi hal yang menarik disimak di tengah darurat covid-19. Apa terlebih daerah tersebut di kenal dengan daerah religius.
Salah satu Warga Desa Milangodaa, Kecamatan Tomini ( Bolsel ) berinisial IM Alias Ibrahim (54), melaporkan oknum sangadi desa Soputa berinisial UB Alias Umar atas dugaan perselingkuhan dengan istri ( Pelapor) berinisial LG Alias Linang.
Pengaduan tersebut tertuang dalam laporan polisi, STTLP/10/II/2020/Spkt/Res-bolsel. Dimana pada hari selasa 17 maret 2020 bertempat di dusun III desa mingalodaa kecamatan tomini telah terjadi dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan oleh terlapor perempuan berinisial LG Alias Linang ( istri sah dari pelapor) dengan terlapor lelaki berinisial UB alias Umar yang diketahui saat ini sebagai sangadi desa Soputa ( Bolsel ).
Palapor menerangkan bahwa dirinya bersama anak perempuannya An: Nurlita Mooduto yang merupakan anak dari terlapor perempuan Linang gobel ,mencurigai adanya kelainan sikap dari terlapor ( ibu dari anaknya tersebut, yang dicurigai telah menjalin hubungan dengan seorang lelaki, kemudian berdasarkan kecurigaan itu, anak pelapor Nurlita Mooduto memasang perekam pada hp milik terlapor LG, kemudian pada selasa 17 maret 2020 sekitar pukul 15:00 Wita, saat pelapor terjadi aduh mulut dengan terlapor perempuan linang gobel, pelapor merampas hp milik terlapor perempuan dan mengecek rekaman yang ada di dalam hpnya tersebut, ternyata benar bahwa terlapor perempuan linang gobel telah menjalin hubungan asmara dengan lelaki UB Alias Umar yang merupakan sangadi/Kepala desa Soputa.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, agar pelaku dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP.Sharoni Rasyid ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
”Iya benar laporannya sudah di terima dan masih dalam tahap lidik,” Akuh Sharoni Senin (13/04/20) Sore tadi.
Disinggung apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Sharoni menjawab, Masih dalam permintaan keterangan baik kepada pelapor, saksi saksi Maupun terlapor.
Ditambahkan Sharoni, Polisi tentunya akan melakukan pengumpulan dua alat bukti yang cukup atas dugaan kasus yang dilaporkan.
Jika kemudian kata Sharoni, dua alat bukti tersebut sudah cukup dan telah memenuhi unsure, maka akan di gelar terlebih dahulu sebelum masuk pada tahap sidik. Tandas Kasat Reskrim polres bolsel Ketika di konfirmasi.
Sayangnya hingga berita ini di terbitkan , UB Alias Umar ( Sangadi Soputa ) belum berhasil dimintai konfirmasi atas laporan polisi yang di layangkan oleh IM Alias Ibrahim.(Hasan )
COMMENTS