Kampar Riau, RN Ketua BPD bersama masyarakat Desa Rimbo panjang meminta kepada bupati Kampar agar menindak tegas atau mencopot Kades Rimbo ...
Kampar Riau, RN
Ketua BPD bersama masyarakat Desa Rimbo panjang meminta kepada bupati Kampar agar menindak tegas atau mencopot Kades Rimbo panjang inisial HR,karena Desa Rimbo panjang membutuhkan sosok kades yang mengayomi masyarakat,Lebih kurang dua tahun menjabat sebagai Kades, HR diduga tidak becus memimpin Desa Rimbo panjang diduga sering membuat keresahan dikalangan masyarakat,hal ini disampaikan ketua BPD dan masyarakat melalui surat Mosi tidak percaya kepada bupati Kampar pada hari Kamis (26/3/20).
Adapun isi surat Mosi tidak percaya masyarakat dan BPD yang disampaikan kepada bupati Kampar diantaranya: kepala Desa tidak mengakui keberadaan tanah dan bangunan kantor dusun Rimbo Panjang. semenjak menjabat sebagai kades Rimbo panjang HR tidak pernah melaksanakan kegiatan peringatan HUT RI. selain itu dia pernah berjanji akan mensubsidi seluruh murid SD se-Desa Rimbo panjang, ternyata semuanya hanya janjinya palsu.kemudian dia (kedes red) banyak membuat keputusan tanpa musawarah sehingga meresahkan masyarakat, bahkan oknum kades ini diduga menyelewengkan'sebagian keuangan Desa dan lainnya.
Mosi tidak percaya atas kepemimpinan HR ini pernah dilakukan masyarakat Pada tanggal 7 September 2018 yang berujung penyegelan Kantor Desa Rimbo panjang oleh masyarakat,Hal ini dilakukan masyarakat atas ungkapan rasa tidak percaya atas kepemimpinan HR selaku kepala Desa Rimbo panjang yang terkesan membiarkan kantor dusun dirusak,termasuk simbol negara di lecehkan yaitu bendera merah putih yang ada didepan kantor dusun(II) itu dibuang sembarangan,oknum Kades ini bukannya melarang justru mengatakan jika masyarakat tidak mau menerima uang saguhan hati Rp 100 juta sebagai ganti rugi Bangunan kantor dusun tersebut, jika ada masyarakat tersandung masalah hukum jangan harap saya bantu,"kata warga menirukan ucapan oknum Kades ini.
Dengan demikian sebanyak (331) tiga ratus tiga puluh satu orang masyarakat desa Rimbo panjang membubuhkan tanda tangan bukti mosi tidak percaya atas kepemimpinannya,selain itu HR juga diminta masyarakat membuat surat pernyataan agar ikut serta menyelesaikan permasalan kantor dusun yang sudah dirusak dan diratakan dengan tanah
Namun setelah dia membuat surat pernyataan dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan kantor dusun tersebut sampai saat ini tidak ada bukti keseriusannya untuk menyelesaikannya,padahal kantor dusun tersebut ketika dirusak dan diratakan dengan tanah oleh kelompok orang yang tidak dikenal didepan matanya sendiri,Hal inilah yang membuat masyarakat curiga dugaan keterlibatannya terkait pengrusakan kantor Dusun tersebut, padahal kantor dusun tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai posyandu dusun II.selain kantor dusun,bangunan Pamsimas juga ikut dirusak,sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat sampai saat ini,berdasarkan hal tersebut, Masyarakat dan BPD meminta kepada bupati Kampar untuk turun ke desa Rimbo panjang guna menindaklanjuti surat Mosi tidak percaya tersebut, karena semenjak desa Rimbo panjang dipimpin HR diduga banyak terjadi konflik pertanahan, karena HR diduga lebih mengutamakan kepentingan mafia tanah daripada kepentingan masyarakat.
Surat Mosi tidak percaya tersebut ditujukan kepada bupati Kampar,dan tembusannya di sampaikan kepada Gubernur Riau.ketua DPRD kabupaten Kampar dan Camat tambang.
Terkait Hal tersebut camat Tambang Drs Bukhori M.pd di konfirmasi melalui pesan singkat (9/4/20) tidak ada jawaban,sementara itu dihari yang sama sekda kabupaten Kampar Drs Yusri M.si dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait hal yang sama juga tidak di responnya, terkesan kedua pejabat tersebut yang digaji dari pajak rakyat tertutup kepada media.
Selain di laporkan ke bupati Kampar oknum Kades ini juga sudah di laporkan ke penegak hukum (Kejati Riau) dengan judul berita,,. dibawah ini.
Diduga Selewengkan Dana Desa,Oknum Kades Dan Kaur Dilaporkan ke Kejati Riau,
Masyarakat melalui Badan Permuswaratan Desa (BPD) Resmi melaporkan oknum Kades dan kaur desa Rimbo panjang Kamis (26/3) ke kejaksaan tinggi Riau terkait dugaan penyelewengan pengunaan Dana Desa(DD) anggaran tahun 2018/2019.
Oknum Kades dan kaur Desa Rimbo panjang dilaporkan kejaksaan tinggi Riau berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat kepada BPD,berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut,Tim BPD menelusuri dugaan tersebut, alhasil ternyata banyak di temukan dugaan penyelewengan beberapa Pengunaan dana Desa,
Ironisnya ketika Tim BPD meminta penjelasan kepada pihak desa kwitansi dan rincian belanja yang mengunakan keuangan Desa, justru pihak Desa menolak memberikan dengan alasan,inspektorat kabupaten Kampar yang lebih berwenang.
Sedangkan BPD juga diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengetahui secara rinci kemana saja dana Desa tersebut digunakan,? terkesan pihak Desa sengaja menutup nutupi dugaan penyelewengan pengunaan dana desa tersebut diantaranya:
Pembangunan taman diluar pagar kantor desa Rimbo panjang,Jon kaur dan sekdes ketika dikonfirmasi media mengatakan tampan desa tersebut dibangun menggunakan uang pribadinya Kades (Heri), pembangunan taman tersebut dari awal bermasalah,karena didirikan di atas parit jln raya Bangkinang tanpa mengunakan turap,akibatnya saluran air tersumbat,sehingga pihak PUPR memerintahkan secara tertulis kades Rimbo panjang agar membongkar bangunan taman tersebut,namun sampai saat ini tidak di hiraukannya.
Anggaran Th 2019 Rp 367 juta.untuk PAUD,TK,TPQ,dan madrasah non pormal,termasuk gaji guru honor,pakaian seragam, operasional pendidikan PAUD, dan belanja maubueler,"salah seorang guru Paud ketika dikonfirmasi Tim BPD menuturkan,maubueler tidak ada barangnya namun tetap dianggarkan,termasuk gaji guru honor dan pengunaan lainnya diduga di fiktifkan.
Termasuk gaji atau honor Perangkat desa juga diduga di fiktifkan,pasalnya honor/gaji RT di anggarkan tahun 2019 sebanyak 42 orang,sementara itu RT yang aktif hanya 35 orang termasuk honor Kadus dan RW juga diduga fiktif."sedangkan kegiatan pemuda juga dianggarkan Rp 40 juta,padahal kegiatan pemuda se Desa Rimbo panjang tidak pernah menerima anggaran dari pihak Desa,Dugaan penyelewengan ini adalah:anggaran tahun 2019 kegiatan posyandu,sedangkan posyandu yang aktif hanya 4 pos, sementara itu dianggarkan Rp.94.000.000.setelah di telusuri oleh masyarakat dan tim BPD,kader posyandu yang menerima honor hanya 6 orang,di tambah 5 orang kader KB,jika dihitung pengeluaran keuangan Desa selama satu tahun terkait kegiatan posyandu diperkirakan Rp.38.600.000.sedangkan realisasi laporan keuangan Desa Rimbo panjang Rp.94.0000.000.juta untuk posyandu tersebut,kemana kah sisa uangnya,??
Terkait penimbunan lapangan bola yang di anggaran tahun 2018, Rp.451.000.000.juta diduga kuat sebagaian anggarannya diselewengkan,pasalnya kontraktor pelaksana penimbunan lapangan bola tersebut mengatakan,ketika menanda tangan kontrak perjanjian kerja anggaran penimbunan lapangan bola tersebut hanya Rp Rp.330.000.000 juta,namun setelah ditanda tangani perjanjian kontrak tersebut langsung di ambil oleh jon kaur selakuTPK penimbunan lapangan bola tersebut.
Bahkan sampai saat ini sisa uang pembayaran kepada kontraktor sampai saat ini belum di lunasi oleh pihak desa dengan alasan belanja Desa Rimbo panjang belum di audit oleh inspektorat kabupaten Kampar.
masyarakat berharap kepada penegak hukum khususnya Kejati Riau agar menintindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak yg diduga terlibat Diantaranya;Kades Rimbo panjang (Heri) selaku pengguna anggaran, Junaidi selaku TPK, sekdes,dan pemilik toko tempat pihak desa belanja bahan,dan kontraktor,jika tidak di panggil semuanya maka jangan harap terungkap dugaan penyelewengan dana Desa ini,"harap warga.(tim RN)
Ketua BPD bersama masyarakat Desa Rimbo panjang meminta kepada bupati Kampar agar menindak tegas atau mencopot Kades Rimbo panjang inisial HR,karena Desa Rimbo panjang membutuhkan sosok kades yang mengayomi masyarakat,Lebih kurang dua tahun menjabat sebagai Kades, HR diduga tidak becus memimpin Desa Rimbo panjang diduga sering membuat keresahan dikalangan masyarakat,hal ini disampaikan ketua BPD dan masyarakat melalui surat Mosi tidak percaya kepada bupati Kampar pada hari Kamis (26/3/20).
Adapun isi surat Mosi tidak percaya masyarakat dan BPD yang disampaikan kepada bupati Kampar diantaranya: kepala Desa tidak mengakui keberadaan tanah dan bangunan kantor dusun Rimbo Panjang. semenjak menjabat sebagai kades Rimbo panjang HR tidak pernah melaksanakan kegiatan peringatan HUT RI. selain itu dia pernah berjanji akan mensubsidi seluruh murid SD se-Desa Rimbo panjang, ternyata semuanya hanya janjinya palsu.kemudian dia (kedes red) banyak membuat keputusan tanpa musawarah sehingga meresahkan masyarakat, bahkan oknum kades ini diduga menyelewengkan'sebagian keuangan Desa dan lainnya.
Mosi tidak percaya atas kepemimpinan HR ini pernah dilakukan masyarakat Pada tanggal 7 September 2018 yang berujung penyegelan Kantor Desa Rimbo panjang oleh masyarakat,Hal ini dilakukan masyarakat atas ungkapan rasa tidak percaya atas kepemimpinan HR selaku kepala Desa Rimbo panjang yang terkesan membiarkan kantor dusun dirusak,termasuk simbol negara di lecehkan yaitu bendera merah putih yang ada didepan kantor dusun(II) itu dibuang sembarangan,oknum Kades ini bukannya melarang justru mengatakan jika masyarakat tidak mau menerima uang saguhan hati Rp 100 juta sebagai ganti rugi Bangunan kantor dusun tersebut, jika ada masyarakat tersandung masalah hukum jangan harap saya bantu,"kata warga menirukan ucapan oknum Kades ini.
Dengan demikian sebanyak (331) tiga ratus tiga puluh satu orang masyarakat desa Rimbo panjang membubuhkan tanda tangan bukti mosi tidak percaya atas kepemimpinannya,selain itu HR juga diminta masyarakat membuat surat pernyataan agar ikut serta menyelesaikan permasalan kantor dusun yang sudah dirusak dan diratakan dengan tanah
Namun setelah dia membuat surat pernyataan dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan kantor dusun tersebut sampai saat ini tidak ada bukti keseriusannya untuk menyelesaikannya,padahal kantor dusun tersebut ketika dirusak dan diratakan dengan tanah oleh kelompok orang yang tidak dikenal didepan matanya sendiri,Hal inilah yang membuat masyarakat curiga dugaan keterlibatannya terkait pengrusakan kantor Dusun tersebut, padahal kantor dusun tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai posyandu dusun II.selain kantor dusun,bangunan Pamsimas juga ikut dirusak,sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat sampai saat ini,berdasarkan hal tersebut, Masyarakat dan BPD meminta kepada bupati Kampar untuk turun ke desa Rimbo panjang guna menindaklanjuti surat Mosi tidak percaya tersebut, karena semenjak desa Rimbo panjang dipimpin HR diduga banyak terjadi konflik pertanahan, karena HR diduga lebih mengutamakan kepentingan mafia tanah daripada kepentingan masyarakat.
Surat Mosi tidak percaya tersebut ditujukan kepada bupati Kampar,dan tembusannya di sampaikan kepada Gubernur Riau.ketua DPRD kabupaten Kampar dan Camat tambang.
Terkait Hal tersebut camat Tambang Drs Bukhori M.pd di konfirmasi melalui pesan singkat (9/4/20) tidak ada jawaban,sementara itu dihari yang sama sekda kabupaten Kampar Drs Yusri M.si dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait hal yang sama juga tidak di responnya, terkesan kedua pejabat tersebut yang digaji dari pajak rakyat tertutup kepada media.
Selain di laporkan ke bupati Kampar oknum Kades ini juga sudah di laporkan ke penegak hukum (Kejati Riau) dengan judul berita,,. dibawah ini.
Diduga Selewengkan Dana Desa,Oknum Kades Dan Kaur Dilaporkan ke Kejati Riau,
Masyarakat melalui Badan Permuswaratan Desa (BPD) Resmi melaporkan oknum Kades dan kaur desa Rimbo panjang Kamis (26/3) ke kejaksaan tinggi Riau terkait dugaan penyelewengan pengunaan Dana Desa(DD) anggaran tahun 2018/2019.
Oknum Kades dan kaur Desa Rimbo panjang dilaporkan kejaksaan tinggi Riau berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat kepada BPD,berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut,Tim BPD menelusuri dugaan tersebut, alhasil ternyata banyak di temukan dugaan penyelewengan beberapa Pengunaan dana Desa,
Ironisnya ketika Tim BPD meminta penjelasan kepada pihak desa kwitansi dan rincian belanja yang mengunakan keuangan Desa, justru pihak Desa menolak memberikan dengan alasan,inspektorat kabupaten Kampar yang lebih berwenang.
Sedangkan BPD juga diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengetahui secara rinci kemana saja dana Desa tersebut digunakan,? terkesan pihak Desa sengaja menutup nutupi dugaan penyelewengan pengunaan dana desa tersebut diantaranya:
Pembangunan taman diluar pagar kantor desa Rimbo panjang,Jon kaur dan sekdes ketika dikonfirmasi media mengatakan tampan desa tersebut dibangun menggunakan uang pribadinya Kades (Heri), pembangunan taman tersebut dari awal bermasalah,karena didirikan di atas parit jln raya Bangkinang tanpa mengunakan turap,akibatnya saluran air tersumbat,sehingga pihak PUPR memerintahkan secara tertulis kades Rimbo panjang agar membongkar bangunan taman tersebut,namun sampai saat ini tidak di hiraukannya.
Anggaran Th 2019 Rp 367 juta.untuk PAUD,TK,TPQ,dan madrasah non pormal,termasuk gaji guru honor,pakaian seragam, operasional pendidikan PAUD, dan belanja maubueler,"salah seorang guru Paud ketika dikonfirmasi Tim BPD menuturkan,maubueler tidak ada barangnya namun tetap dianggarkan,termasuk gaji guru honor dan pengunaan lainnya diduga di fiktifkan.
Termasuk gaji atau honor Perangkat desa juga diduga di fiktifkan,pasalnya honor/gaji RT di anggarkan tahun 2019 sebanyak 42 orang,sementara itu RT yang aktif hanya 35 orang termasuk honor Kadus dan RW juga diduga fiktif."sedangkan kegiatan pemuda juga dianggarkan Rp 40 juta,padahal kegiatan pemuda se Desa Rimbo panjang tidak pernah menerima anggaran dari pihak Desa,Dugaan penyelewengan ini adalah:anggaran tahun 2019 kegiatan posyandu,sedangkan posyandu yang aktif hanya 4 pos, sementara itu dianggarkan Rp.94.000.000.setelah di telusuri oleh masyarakat dan tim BPD,kader posyandu yang menerima honor hanya 6 orang,di tambah 5 orang kader KB,jika dihitung pengeluaran keuangan Desa selama satu tahun terkait kegiatan posyandu diperkirakan Rp.38.600.000.sedangkan realisasi laporan keuangan Desa Rimbo panjang Rp.94.0000.000.juta untuk posyandu tersebut,kemana kah sisa uangnya,??
Terkait penimbunan lapangan bola yang di anggaran tahun 2018, Rp.451.000.000.juta diduga kuat sebagaian anggarannya diselewengkan,pasalnya kontraktor pelaksana penimbunan lapangan bola tersebut mengatakan,ketika menanda tangan kontrak perjanjian kerja anggaran penimbunan lapangan bola tersebut hanya Rp Rp.330.000.000 juta,namun setelah ditanda tangani perjanjian kontrak tersebut langsung di ambil oleh jon kaur selakuTPK penimbunan lapangan bola tersebut.
Bahkan sampai saat ini sisa uang pembayaran kepada kontraktor sampai saat ini belum di lunasi oleh pihak desa dengan alasan belanja Desa Rimbo panjang belum di audit oleh inspektorat kabupaten Kampar.
masyarakat berharap kepada penegak hukum khususnya Kejati Riau agar menintindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak yg diduga terlibat Diantaranya;Kades Rimbo panjang (Heri) selaku pengguna anggaran, Junaidi selaku TPK, sekdes,dan pemilik toko tempat pihak desa belanja bahan,dan kontraktor,jika tidak di panggil semuanya maka jangan harap terungkap dugaan penyelewengan dana Desa ini,"harap warga.(tim RN)
COMMENTS